KOTA PROBOLINGGO – Upaya pencegahan perundungan (bullying) di kalangan pelajar terus digencarkan Polres Probolinggo Kota. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan bullying yang digelar di SMP Negeri 4 Kota Probolinggo, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini melibatkan 768 siswa kelas VII hingga IX serta seluruh dewan guru sebagai bagian dari langkah edukatif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Probolinggo Kota memberikan pemahaman mengenai aspek hukum perlindungan anak, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa, guru, dan orang tua terhadap pentingnya perlindungan anak, sekaligus mencegah praktik bullying yang masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan.
“Tujuannya memberikan pemahaman tentang hak-hak anak serta pentingnya perlindungan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa kekerasan maupun eksploitasi,” ujar Zainullah.
Ia menegaskan bahwa edukasi hukum sejak dini menjadi langkah strategis agar siswa memahami konsekuensi dari tindakan perundungan. Dalam sistem peradilan anak, kata dia, negara menjamin perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus menekankan pendekatan pembinaan dibanding hukuman semata.
Selain aspek hukum, materi sosialisasi juga menyoroti bentuk-bentuk bullying, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga perundungan melalui media sosial. Fenomena cyberbullying dinilai semakin mengkhawatirkan karena kerap terjadi tanpa pengawasan langsung dari orang tua maupun guru.
“Pendekatan ini bertujuan menanamkan nilai anti-bullying secara efektif dan menyenangkan sejak usia sekolah. Kami ingin anak-anak memahami dampak serius bullying, baik bagi korban maupun pelaku,” tambahnya.
Menurut Zainullah, peran orang tua dan guru menjadi faktor kunci dalam pencegahan bullying. Pengawasan tidak hanya dilakukan saat kegiatan belajar mengajar, tetapi juga di luar sekolah, termasuk dalam penggunaan media sosial yang kini menjadi bagian dari kehidupan remaja.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan media sosial tanpa kontrol dapat memicu berbagai risiko negatif, seperti perundungan daring, penyebaran hoaks, paparan konten pornografi, hingga potensi tindak pidana lainnya.
“Bullying bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di sekolah. Karena itu sinergi antara orang tua, guru, masyarakat, dan aparat sangat diperlukan untuk memastikan anak-anak terlindungi,” jelasnya.
Polres Probolinggo Kota berkomitmen menjadikan program sosialisasi perlindungan anak sebagai agenda berkelanjutan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan, pemerintah daerah, serta komunitas masyarakat.
Melalui edukasi yang konsisten, diharapkan kesadaran kolektif tentang bahaya bullying semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
*(Bambang/*)*







