Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dalam prosesi yang sama, Presiden melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026), dan menandai perubahan pada sejumlah posisi penting di lingkungan TNI serta pemerintahan.
Pengangkatan Maruli menempatkannya pada dua tanggung jawab dengan lingkup kerja berbeda. Sebagai Wakil Panglima TNI, ia mengemban jabatan di tingkat pimpinan tertinggi militer, sementara tugas sebagai kepala badan berkaitan dengan pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil. Penempatan tersebut menjadikan pelantikan Maruli salah satu bagian utama dari perombakan jabatan puncak yang diumumkan melalui prosesi kenegaraan itu. Kedua jabatan tersebut tercantum dalam rangkaian pengangkatannya oleh Presiden.
Di sisi Angkatan Darat, Tandyo resmi menjabat KSAD setelah dilantik oleh Prabowo. Posisi itu merupakan salah satu jabatan utama dalam struktur TNI, dengan tanggung jawab memimpin matra darat. Pelantikannya bersamaan dengan pengangkatan Maruli memperlihatkan bahwa perubahan kepemimpinan mencakup lebih dari satu unsur penting. Prosesi di Istana Negara menjadi titik resmi dimulainya masa tugas para pejabat pada jabatan yang baru.
Peristiwa tersebut menempatkan perhatian pada susunan pimpinan TNI dan lembaga yang menangani wilayah perbatasan serta daerah terpencil. Maruli menerima mandat pada tingkat Wakil Panglima sekaligus memimpin badan terkait, sedangkan Tandyo mengambil alih posisi tertinggi di Angkatan Darat. Dengan demikian, pelantikan pada 15 Oktober 2026 mencakup dua penugasan strategis yang berbeda, tetapi berlangsung dalam agenda yang sama. Informasi mengenai jabatan yang diberikan menjadi pokok utama dari prosesi tersebut, sementara pelaksanaan pelantikan di Istana Negara menegaskan bahwa perubahan itu ditetapkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan susunan pimpinan puncak TNI menempatkan Jenderal TNI (Purn.) Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI, menggantikan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Pada saat yang sama, Tandyo mengisi jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang sebelumnya dijabat Maruli. Dengan demikian, perombakan ini merupakan pertukaran posisi dua perwira tersebut: Maruli beralih ke jabatan wakil panglima, sedangkan Tandyo memimpin TNI Angkatan Darat.
Susunan baru itu mengubah penempatan kedua pejabat tanpa mengaburkan perbedaan tugas masing-masing. Wakil Panglima TNI berada dalam struktur pimpinan TNI, sementara KSAD memimpin Angkatan Darat. Tandyo kini bertanggung jawab atas kepemimpinan di matra darat setelah menggantikan Maruli. Sebaliknya, Maruli menerima penugasan sebagai Wakil Panglima setelah posisi itu sebelumnya dipegang Tandyo. Kejelasan mengenai pergantian ini penting agar pembaca dapat membedakan jabatan yang berpindah dari pejabat yang mengisinya.
Selain menjalankan tugas sebagai Wakil Panglima TNI, Maruli juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sesuai keterangan sumber. Artinya, penunjukan Maruli tidak hanya berkaitan dengan perubahan jabatan di lingkungan TNI, tetapi juga disertai tanggung jawab pada badan tersebut. Informasi rangkap jabatan ini merupakan bagian dari keterangan mengenai posisi Maruli saat ini, bukan jabatan yang dialihkan kepada Tandyo. Tandyo, dalam perubahan yang sama, mengisi kursi KSAD yang ditinggalkan Maruli.
Secara ringkas, Maruli menggantikan Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI, sedangkan Tandyo menggantikan Maruli sebagai KSAD. Maruli juga tetap disebut merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Rincian tersebut memperjelas siapa yang menempati kedua posisi utama dalam perombakan ini serta tanggung jawab tambahan yang melekat pada Maruli. Penyebutan secara terpisah membantu menghindari kesan bahwa kedua jabatan TNI tersebut dipegang oleh satu orang, atau bahwa jabatan badan nasional itu turut menjadi bagian dari pertukaran Maruli dan Tandyo.
Pelantikan dalam perombakan jabatan puncak TNI ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut menjadi dasar yang disebutkan untuk pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada posisi Wakil Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dengan demikian, dasar yang disampaikan mencakup perubahan pada dua jabatan berbeda dalam susunan kepemimpinan TNI.
Keputusan Presiden yang dirujuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan Wakil Panglima TNI, yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Keterangan mengenai rangkap jabatan tersebut merupakan bagian dari uraian posisi yang tercantum dalam dasar pelantikan. Pada saat yang sama, keputusan lainnya mengatur pemberhentian dan pengangkatan KSAD. Informasi yang tersedia menyebut kedua pokok pengaturan itu, tetapi tidak merinci pemetaan nomor keputusan terhadap masing-masing jabatan.
Dalam konteks pergantian pejabat, penyebutan Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 TNI Tahun 2026 menjelaskan landasan formal yang digunakan untuk pelantikan. Pokok informasinya terbatas pada adanya pengaturan pemberhentian dan pengangkatan untuk jabatan Wakil Panglima TNI yang merangkap kepala badan tersebut, serta untuk jabatan KSAD. Karena itu, uraian dasar keputusan dapat disampaikan tanpa menambahkan penjelasan tentang isi pasal, prosedur, pertimbangan, atau akibat hukum yang tidak tercantum dalam informasi yang tersedia.
Nama pejabat yang dilantik dalam perombakan ini adalah Maruli untuk posisi Wakil Panglima TNI dan Tandyo untuk memimpin Angkatan Darat. Namun, dasar keputusan yang disebutkan di sini hanya menerangkan lingkup jabatan yang diatur. Rujukan tersebut tidak dengan sendirinya memberikan rincian tambahan mengenai proses penyusunan keputusan ataupun alasan di balik pergantian. Untuk membaca informasi pelantikan secara cermat, penting membedakan fakta tentang nomor keputusan dan jabatan yang diaturnya dari tafsir atau keterangan lain yang tidak disertakan. Dengan batas informasi tersebut, dasar pelantikan tetap dapat dipahami secara langsung: dua keputusan presiden menjadi landasan pemberhentian dan pengangkatan pada posisi Wakil Panglima TNI beserta rangkap tugas yang disebutkan, serta pada posisi KSAD.
Setelah rangkaian pelantikan berlangsung, Presiden Prabowo Subianto membimbing Jenderal Tandyo Budi Revita dan Jenderal Maruli Simanjuntak mengucapkan sumpah jabatan. Prosesi tersebut menjadi bagian penting dari peralihan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sekaligus menegaskan kewajiban yang melekat pada jabatan baru masing-masing. Dengan mengikuti lafal sumpah yang dipandu Presiden, keduanya menyatakan kesediaan untuk mengemban amanah negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pengucapan sumpah berlangsung di hadapan para pejabat dan undangan yang hadir dalam acara resmi tersebut. Momen ini menandai komitmen awal mereka dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan, baik sebagai Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat, dengan tetap berpegang pada dasar negara dan konstitusi.
Dalam sumpahnya, Tandyo dan Maruli berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya juga menyatakan kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati aturan, dan mengutamakan kepentingan bangsa. Setelah sumpah diucapkan, Presiden Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada masing-masing pejabat sebagai bagian dari prosesi pelantikan. Penyematan tersebut mengukuhkan kedudukan dan tanggung jawab baru yang kini mereka emban dalam struktur kepemimpinan TNI. Selain menjadi penanda formal, pangkat yang disematkan mengingatkan bahwa kewenangan jabatan harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan posisi itu membawa tuntutan untuk menjaga kesiapan organisasi serta memastikan pelaksanaan tugas berlangsung sesuai mandat institusi dan negara.
Dalam pernyataan bersama, keduanya menegaskan tekad untuk menjunjung tinggi etika jabatan dalam setiap pelaksanaan tugas. Mereka juga berkomitmen berpegang pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai pedoman sikap, pengabdian, serta perilaku prajurit TNI. Penegasan tersebut mencakup kesetiaan kepada negara, kedisiplinan, dan kesungguhan dalam melayani masyarakat melalui tugas pertahanan.
Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026 | Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI













