banner 728x250

Polda Metro Dalami Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Menjerat Betrand Peto

Polda Metro Dalami Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Menjerat Betrand Peto
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polda Metro Jaya masih menyelidiki dan mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan oleh perempuan berinisial ANW terhadap penyanyi Betrand Peto. Penanganan laporan tersebut hingga kini masih berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sehingga belum terdapat kesimpulan mengenai perkara maupun status hukum pihak yang dilaporkan.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa kepolisian masih memeriksa dan menelaah laporan yang diterima untuk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi dalam laporan dapat ditelusuri secara objektif.

banner 325x300

Dalam tahap penyelidikan, penyidik dapat mengumpulkan keterangan serta menilai berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan. Namun, keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara tetap perlu menunggu informasi resmi dari kepolisian. Sampai proses pendalaman selesai, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan maupun kesalahan pihak tertentu.

Polda Metro Jaya mengimbau agar informasi mengenai perkara ini disampaikan secara hati-hati dan mengacu pada keterangan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebut dalam laporan. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat memengaruhi proses penyelidikan serta merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Betrand Peto pada Kamis sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum keterangan mengenai perkembangan perkara disampaikan kepada publik. Waktu pemeriksaan dan jumlah pertanyaan menjadi informasi yang disampaikan terkait tahapan pemeriksaan, sementara rincian lebih lanjut mengenai proses tersebut belum dipaparkan.

Berdasarkan keterangan yang tersedia, pemeriksaan Betrand berlangsung kurang lebih delapan jam. Durasi tersebut menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, tetapi lamanya pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai isi maupun hasilnya. Penyidik juga belum mengungkapkan secara terperinci bagaimana jalannya pemeriksaan selama agenda tersebut berlangsung.

Dalam pemeriksaan itu, Betrand disebut menjawab total 54 pertanyaan dari penyidik. Informasi tersebut hanya menggambarkan jumlah pertanyaan yang diajukan dalam agenda pemeriksaan, tanpa menjelaskan materi, urutan, ataupun jawaban yang diberikan. Karena itu, substansi pertanyaan dan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan belum dapat diuraikan berdasarkan bahan informasi yang tersedia.

Pemeriksaan terhadap Betrand merupakan salah satu langkah dalam rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan aparat. Proses tersebut masih perlu ditempatkan sesuai tahapan hukum yang berlaku, sehingga setiap informasi mengenai perkara sebaiknya disampaikan secara proporsional dan berdasarkan keterangan resmi. Belum tersedia kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan, termasuk penilaian penyidik terhadap keterangan yang diberikan atau dampaknya terhadap arah penanganan laporan.

Dengan demikian, fakta yang dapat disampaikan pada tahap ini adalah bahwa pemeriksaan berlangsung pada Kamis, memerlukan waktu sekitar delapan jam, dan mencakup 54 pertanyaan. Rincian isi pemeriksaan serta kesimpulan atas keterangan Betrand masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum diungkapkan kepada publik.

Penyidik Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menjerat Betrand Peto. Rencana tersebut akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Betrand selaku pihak terlapor. Pemeriksaan itu menjadi salah satu tahapan untuk menggali keterangan secara langsung sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Dalam gelar perkara, penyidik akan membahas hasil pemeriksaan para pihak, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan laporan. Forum tersebut juga dapat digunakan untuk menilai keterkaitan keterangan yang diberikan dengan fakta dan dokumen pendukung yang tersedia. Setiap informasi akan dianalisis sesuai ketentuan hukum dan prosedur penyidikan yang berlaku.

Pelaksanaan gelar perkara nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Keputusan tersebut akan bergantung pada kecukupan informasi, hasil pemeriksaan, dan penilaian terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan. Karena itu, rencana gelar perkara tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa status hukum tertentu telah ditetapkan.

Polda Metro Jaya masih memiliki sejumlah tahapan yang perlu dilalui sebelum mengambil tindakan lanjutan. Penyidik akan memastikan seluruh keterangan dan bukti diperiksa secara menyeluruh agar penanganan laporan berjalan objektif, profesional, serta sesuai dengan mekanisme hukum. Perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil proses tersebut, termasuk pembahasan dalam gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap pihak terlapor selesai dilakukan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto masih berada pada tahap pendalaman. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan. Setiap informasi yang diperoleh akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan pihak-pihak terkait serta alat bukti yang tersedia.

Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan. Tahapan ini dapat mencakup permintaan keterangan dari pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi, maupun orang lain yang dinilai mengetahui rangkaian kejadian. Polisi juga akan menilai relevansi dokumen atau bukti pendukung lain sebelum menentukan arah penanganan selanjutnya.

Setelah bahan penyelidikan dinilai cukup, penyidik berencana melaksanakan gelar perkara. Forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan, menguji kecukupan alat bukti, serta membahas kemungkinan langkah hukum berikutnya. Menurut Budi Hermanto, keputusan yang diambil harus didasarkan pada fakta dan bukti yang telah diperoleh, bukan semata-mata pada pemberitaan atau pernyataan yang belum terverifikasi.

Gelar perkara juga dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, masih memerlukan pendalaman tambahan, atau belum memenuhi unsur yang diperlukan untuk langkah lebih lanjut. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.

Dengan demikian, perkara ini masih dalam proses tindak lanjut penyelidikan. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan sesuai kebutuhan dan kewenangan hukum yang berlaku, sementara penentuan langkah berikutnya menunggu hasil pemeriksaan, gelar perkara, serta penilaian menyeluruh terhadap alat bukti yang ditemukan.

banner 325x300