BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Nama Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, ikut muncul dalam perdebatan mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perbandingan tersebut disampaikan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, melalui akun X miliknya, @sigitwid. Unggahan itu menjadi bagian dari percakapan publik yang menyoroti riwayat pendidikan pejabat negara serta cara masyarakat menilai keabsahan dan relevansi dokumen akademik.
Dalam pernyataannya, Sigit mengangkat status ijazah sarjana B.J. Habibie sebagai bahan pembanding. Pembahasan tersebut bukan karena adanya peristiwa baru yang melibatkan Habibie secara langsung, melainkan karena namanya digunakan untuk memberikan konteks dalam polemik pendidikan Gibran. Dengan demikian, fokus pernyataan Sigit berada pada perbandingan latar belakang akademik dan persepsi publik terhadap tokoh-tokoh yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan.
Polemik mengenai ijazah Gibran berkembang di tengah perhatian masyarakat terhadap rekam jejak pendidikan pejabat publik. Dalam situasi seperti ini, rujukan terhadap figur nasional seperti Habibie dapat memunculkan perdebatan tambahan, terutama mengenai ukuran pendidikan formal, pengakuan akademik, serta kedudukan ijazah dalam menilai kapasitas seorang pemimpin. Sigit tampaknya berupaya menempatkan isu tersebut dalam perspektif yang lebih luas dengan menyebut pengalaman pendidikan Habibie melalui akun media sosialnya.
Penyebutan nama Habibie pun segera menarik perhatian karena ia dikenal sebagai tokoh teknologi, ilmuwan, dan negarawan yang memiliki reputasi kuat di tingkat nasional maupun internasional. Namun, perbandingan yang disampaikan Sigit perlu dipahami sesuai konteks pernyataannya, yakni sebagai bagian dari diskusi tentang status ijazah dan latar belakang pendidikan, bukan sebagai kabar mengenai keterlibatan Habibie dalam polemik tersebut. Perdebatan selanjutnya tetap berpusat pada klarifikasi mengenai dokumen pendidikan Gibran serta respons berbagai pihak terhadap isu itu.
Dalam penjelasan Sigit Widodo, riwayat pendidikan B.J. Habibie di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kelembagaan pendidikan tinggi pada masa itu. Habibie disebut pernah menempuh kuliah di jurusan Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia Bandung selama sekitar enam bulan. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke Jerman untuk memperdalam ilmu teknik dan menyelesaikan jenjang akademiknya.
Penyebutan Universitas Indonesia Bandung perlu dipahami berdasarkan struktur perguruan tinggi pada periode tersebut. Pada 1950 hingga 1959, Fakultas Teknik serta Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam masih merupakan bagian dari Universitas Indonesia yang berkedudukan di Bandung. Dengan demikian, istilah Universitas Indonesia Bandung merujuk pada institusi dan susunan kelembagaan yang berlaku ketika Habibie memulai pendidikannya, bukan pada nama Institut Teknologi Bandung sebagaimana dikenal saat ini.
Perubahan kelembagaan kemudian berlangsung pada 2 Maret 1959. Pada tanggal tersebut, Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam secara resmi berkembang menjadi Institut Teknologi Bandung. Konteks sejarah ini penting agar catatan pendidikan Habibie tidak dibaca secara terpisah dari perubahan nama dan status institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Setelah melanjutkan pendidikan di Jerman, Habibie berkuliah di Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen. Di kampus tersebut, ia memperoleh gelar Diplom-Ingenieur, yaitu gelar pendidikan tinggi teknik yang berlaku dalam sistem akademik Jerman pada masa itu. Habibie kemudian meneruskan penelitian dan pendidikan ke jenjang doktor di perguruan tinggi yang sama. Ia meraih gelar doktor, atau Doktor-Ingenieur, dari RWTH Aachen.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perjalanan akademik Habibie mencakup tahap awal di Indonesia dan penyelesaian pendidikan tinggi di Jerman. Karena itu, pembahasan mengenai latar pendidikannya perlu mempertimbangkan kronologi, perubahan kelembagaan, serta istilah gelar yang digunakan pada setiap periode.
Gelar Diplom-Ingenieur, yang sering ditulis sebagai Dipl.-Ing., merupakan gelar akademik di bidang teknik dalam sistem pendidikan tinggi Jerman. Istilah tersebut secara harfiah dapat dipahami sebagai insinyur bergelar diploma. Salah satu institusi yang menggunakan gelar ini adalah RWTH Aachen University, tempat B.J. Habibie menempuh pendidikan teknik. Dalam konteks sistem pendidikan Jerman pada masa itu, Diplom-Ingenieur tidak merujuk pada sebutan profesi semata, melainkan menunjukkan penyelesaian jenjang pendidikan tinggi dengan tuntutan akademik tertentu.
Sistem diplom yang berlaku di Jerman memiliki struktur berbeda dari pembagian jenjang pendidikan tinggi yang umum dikenal di Indonesia sekarang. Pendidikan tersebut mencakup perkuliahan tingkat lanjut, pendalaman keilmuan sesuai bidang teknik, serta rangkaian ujian sebelum mahasiswa dinyatakan memenuhi persyaratan akademik. Pada tahap akhir, mahasiswa juga perlu menyusun tugas akhir atau tesis yang berkaitan dengan bidang studinya. Karena itu, gelar Diplom-Ingenieur diperoleh melalui proses pendidikan dan evaluasi yang menyeluruh, bukan hanya melalui pendidikan dasar keteknikan.
Berdasarkan keterangan yang menjadi rujukan, gelar Diplom-Ingenieur pada umumnya disetarakan dengan jenjang magister atau S2 di Indonesia, khususnya untuk bidang teknik. Penyebutan “sarjana” dalam konteks Indonesia perlu dibedakan dari jenjang pendidikan yang ditempuh Habibie di Jerman. Di Indonesia, istilah sarjana lazim digunakan untuk menyebut lulusan program strata satu atau S1. Sementara itu, Diplom-Ingenieur dalam sistem lama pendidikan tinggi Jerman berada pada tingkat yang secara umum dipandang setara dengan pendidikan magister, meskipun struktur dan istilah akademiknya tidak sama persis dengan sistem Indonesia.
Dengan demikian, pembahasan mengenai gelar Habibie perlu mempertimbangkan konteks sistem pendidikan tempat gelar tersebut diperoleh. Diplom-Ingenieur dari RWTH Aachen University merupakan gelar akademik teknik yang lahir dari sistem diplom Jerman, dengan perkuliahan lanjutan, ujian, dan tugas akhir sebagai bagian penting dari proses pendidikannya. Perbedaan istilah tersebut menjelaskan mengapa penyebutan gelar dalam sistem Jerman tidak dapat langsung disamakan dengan penggunaan istilah sarjana dalam konteks pendidikan Indonesia.
Polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka dikaitkan Sigit Widodo dengan cara pandang yang, menurutnya, tidak konsisten. Sigit berpendapat, apabila logika yang digunakan untuk memperdebatkan pendidikan Gibran diterapkan secara serupa kepada tokoh lain, B.J. Habibie pun dapat saja disebut hanya lulusan sekolah menengah atas. Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamakan perjalanan pendidikan keduanya, melainkan untuk menunjukkan bahwa penilaian terhadap kualifikasi seseorang harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum, bukan pada potongan informasi atau tafsir yang dipaksakan.
Sigit menyampaikan argumen itu ketika mengkritik Denny Indrayana dan sejumlah buzzer yang, menurut penilaiannya, sedang dikerahkan untuk mendiskreditkan Gibran. Ia menilai perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan telah diarahkan menjadi serangan politik, sementara standar pembuktiannya tidak selalu diterapkan secara sama kepada semua pihak. Karena itu, perbandingan dengan Habibie digunakan sebagai ilustrasi mengenai konsekuensi apabila suatu metode penalaran diterapkan secara serampangan.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Persyaratan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, pertimbangan Mahkamah berfokus pada ada atau tidaknya bukti yang memenuhi standar hukum mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Pernyataan itu menjadi bagian dari amar dan pertimbangan perkara sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut.







