Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi lokasi Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam keterangannya, Prabowo mengusulkan agar lembaga tersebut menggunakan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Gagasan itu disampaikan sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap upaya menghadapi peredaran narkotika yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Perubahan nomenklatur tersebut diharapkan dapat menggambarkan tugas lembaga secara lebih menyeluruh, terutama dalam aspek pencegahan, pemberantasan, serta penanganan dampak penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan itu disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Di hadapan para pejabat dan peserta acara, Presiden menyinggung perlunya pembenahan terhadap nama lembaga yang selama ini dikenal sebagai BNN. Menurutnya, penamaan institusi perlu disesuaikan dengan mandat dan tantangan yang dihadapi, sehingga masyarakat dapat memahami cakupan tanggung jawabnya secara lebih jelas.
Prabowo menekankan bahwa perubahan nama bukan sekadar persoalan administratif atau penggantian istilah. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kesan bahwa negara memiliki tanggung jawab nasional dalam menanggulangi narkotika. Dengan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika, lembaga itu diharapkan semakin tegas dalam menjalankan koordinasi dan strategi penanganan, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Meski demikian, substansi pernyataan Presiden tetap menempatkan perubahan nama sebagai bagian dari upaya perbaikan kelembagaan, tanpa mengubah tujuan utama pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.
Dalam pidatonya pada agenda yang sama, Prabowo menyoroti masih kuatnya keberadaan jaringan narkoba di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa peredaran narkoba tidak berlangsung secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisasi dan memiliki jangkauan luas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan serius bagi pemerintah karena dampaknya menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.
Prabowo menyebut bahwa aparat telah memberantas puluhan jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia. Penindakan itu menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran, mulai dari pemasok hingga pihak yang mendistribusikan barang terlarang tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberantasan tidak dapat berhenti pada penangkapan pelaku, karena jaringan baru dapat muncul apabila pengawasan dan penegakan hukum tidak dilakukan secara berkelanjutan.
Selain jaringan, Prabowo juga membahas keberadaan kampung narkoba di sejumlah wilayah. Ia menekankan bahwa fenomena kampung narkoba terdapat di Indonesia dan telah menjadi persoalan yang perlu ditangani secara menyeluruh. Dalam pernyataannya, ia menyebut puluhan kampung narkoba telah diberantas. Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan hanya terkait aktivitas individu, tetapi juga dapat berkembang menjadi lingkungan yang memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
Penanganan kampung narkoba, menurut pesan yang disampaikan dalam pidato itu, membutuhkan kerja bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Upaya pemberantasan perlu disertai pencegahan, rehabilitasi, serta pemulihan lingkungan agar wilayah yang telah ditindak tidak kembali menjadi pusat peredaran. Dengan menyoroti jaringan dan kampung narkoba sekaligus, Prabowo menempatkan pemberantasan narkoba sebagai persoalan nasional yang memerlukan langkah tegas dan berkesinambungan.
Prabowo menyoroti risiko besar yang dihadapi petugas ketika menjalankan upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan aparat yang berada di garis depan. Petugas harus berhadapan dengan pihak-pihak yang berusaha mempertahankan peredaran narkoba, sehingga tugas penertiban dapat memunculkan ancaman serius.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa sejumlah petugas kepolisian telah meninggal ketika berusaha menertibkan persoalan narkoba. Penyebutan itu memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba memiliki konsekuensi yang berat bagi aparat. Para petugas bukan sekadar menjalankan prosedur penegakan hukum, melainkan juga menghadapi risiko serangan saat melaksanakan tanggung jawabnya. Karena itu, perjuangan mereka perlu dipandang sebagai bagian penting dari upaya melindungi masyarakat.
Serangan terhadap petugas menunjukkan bahwa jaringan dan persoalan narkoba tidak dapat dihadapi secara sederhana. Ancaman tersebut menuntut kesungguhan, ketegasan, serta koordinasi yang konsisten dalam pelaksanaan pemberantasan. Pada saat yang sama, keselamatan aparat perlu menjadi perhatian agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa mengabaikan risiko yang mungkin muncul. Pernyataan Prabowo menempatkan pengorbanan petugas sebagai pengingat mengenai beratnya tantangan yang dihadapi negara.
Prabowo juga menyatakan komitmennya untuk bekerja lebih keras dalam menghadapi tantangan tersebut. Komitmen itu menegaskan bahwa peredaran narkoba akan tetap menjadi persoalan yang perlu ditangani dengan upaya yang lebih kuat dan berkelanjutan. Kerja yang lebih keras diperlukan bukan hanya untuk menekan peredaran narkoba, tetapi juga untuk mendukung petugas yang menjalankan penertiban. Dengan demikian, pemberantasan narkoba dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang membutuhkan keberanian, ketekunan, dan keseriusan pemerintah.
Pergantian pejabat berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan pelantikan sejumlah pejabat negara oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam agenda tersebut, Prabowo melantik mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri.
Pelantikan Suyudi dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri. Pengesahan tersebut menjadi tahapan sebelum Presiden melaksanakan pelantikan pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, Suyudi resmi memimpin institusi kepolisian setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Kepala BNN.
Nama Suyudi merupakan satu-satunya nama yang diserahkan Presiden kepada DPR melalui surat presiden bernomor R57/PRES/09/2026. Surat tersebut bertanggal 30 September 2026 dan memuat pengajuan Suyudi sebagai calon Kapolri. Setelah proses persetujuan di DPR selesai, pelantikan dapat dilaksanakan sesuai agenda kenegaraan yang telah ditetapkan.
Pada hari yang sama, Listyo Sigit Prabowo dilantik untuk menduduki jabatan baru sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Pergantian posisi tersebut menandai perubahan susunan pejabat pada dua institusi negara, yakni Polri dan Kantor Staf Presiden. Rangkaian pelantikan berlangsung dalam konteks penataan jabatan pemerintahan pada awal Oktober 2026, dengan Suyudi mengambil alih kepemimpinan Polri dan Listyo menjalankan tugas sebagai KSP.







