banner 728x250

Proyek Hanggar TPA Mayangan Diduga Abaikan K3, LSM GMAS Ungkap Temuan Mengejutkan

Proyek Hanggar TPA Mayangan Diduga Abaikan K3, LSM GMAS Ungkap Temuan Mengejutkan
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Proyek pembangunan hanggar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek senilai hampir Rp2 miliar itu diduga kuat tidak mematuhi standar **Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)** sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proyek yang bersumber dari **Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025** Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo dan dikerjakan oleh **CV. Ika Mulya Cipta Mandiri** tersebut tampak dikerjakan tanpa penerapan prosedur keselamatan yang memadai. Berdasarkan pantauan lapangan, para pekerja tampak tidak menggunakan **Alat Pelindung Diri (APD)** seperti helm, sepatu keselamatan, maupun rompi reflektif.

banner 325x300

LSM GMAS Lakukan Investigasi Lapangan

Temuan itu diungkap oleh **LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Probolinggo Raya** setelah melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek. Ketua LSM GMAS, **Usman Mufari**, menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

“Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 juga mengatur kewajiban penerapan sistem manajemen K3 di setiap proyek,” tegas Usman, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan cedera. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan **indikasi penyimpangan anggaran** apabila dana untuk pengadaan APD telah dianggarkan namun tidak digunakan.

Dugaan Penyimpangan dan Minim Pengawasan

Usman menyayangkan lemahnya pengawasan DLH sebagai instansi penanggung jawab proyek. Ia menduga bahwa praktik pengabaian standar K3 seperti ini sering terjadi karena kurangnya kontrol langsung dari dinas terkait di lapangan.

“Jika benar anggaran K3 sudah tercantum namun tidak direalisasikan, maka ada indikasi pelanggaran serius yang bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, **Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo** belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp hanya centang satu dan belum mendapat respons.

Harapan GMAS: DLH Harus Turun Langsung

LSM GMAS Probolinggo Raya mendesak agar DLH segera turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran terhadap penerapan standar K3 sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan.

“Kami berharap DLH tidak menutup mata. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek,” tutup Usman.

Kasus ini menambah deretan dugaan pelanggaran prosedural dalam proyek infrastruktur di tingkat daerah, di mana aspek keselamatan kerja kerap diabaikan demi efisiensi biaya. Sementara itu, masyarakat menanti langkah tegas dari Pemkot Probolinggo untuk memastikan setiap pelaksanaan proyek publik benar-benar memenuhi standar keamanan dan transparansi.

*(Red/Edi D/Bambang)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *