JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi perhatian karena memuat pertimbangan terkait keberadaan ijazah pendidikan menengah yang dikaitkan dengan Gibran dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat. Pernyataan itu tercantum dalam putusan dan kemudian menjadi bagian penting dari pemberitaan mengenai polemik tersebut. Fakta tersebut disampaikan dalam konteks pemeriksaan perkara yang diajukan para pemohon kepada lembaga pengawal konstitusi.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran. Dengan demikian, putusan itu memuat dua hal yang menjadi sorotan, yakni pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat dan keputusan untuk tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi. Kedua hal tersebut menjadi dasar bagi munculnya kembali perdebatan publik mengenai status dokumen pendidikan Gibran.
Putusan MK itu selanjutnya memicu reaksi politik dari sejumlah pihak. Jokowi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyikapi perkembangan tersebut dengan menunjukkan dukungan politik kepada Gibran. Sikap itu menambah dimensi politik dalam polemik yang sebelumnya berpusat pada isi putusan dan bukti-bukti yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Perkembangan ini menempatkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai titik penting dalam pemberitaan mengenai polemik ijazah Gibran. Di satu sisi, putusan memuat keterangan Mahkamah Konstitusi mengenai bukti yang tidak ditemukan. Di sisi lain, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan. Reaksi dari Jokowi dan PSI kemudian menjadi bagian dari dinamika politik setelah putusan tersebut diterbitkan.
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut menunjukkan penerimaan terhadap keputusan lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan menetapkan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jokowi tidak hanya menyampaikan penghormatan terhadap hasil akhir putusan, tetapi juga terhadap seluruh tahapan pemeriksaan serta pertimbangan hukum yang menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan MK.
Pernyataan itu ditempatkan dalam konteks posisi Jokowi sebagai ayah Gibran sekaligus tokoh publik yang turut memberikan respons terhadap isu tersebut. Polemik mengenai ijazah Gibran telah menarik perhatian masyarakat dan berkembang menjadi perbincangan politik. Karena itu, sikap Jokowi menjadi salah satu tanggapan yang dicermati setelah MK menyampaikan putusannya. Dengan menegaskan penghormatan terhadap proses dan keputusan hukum, ia menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka penghormatan terhadap lembaga negara serta mekanisme konstitusional.
Sikap Jokowi juga hadir bersamaan dengan reaksi politik lain yang muncul setelah putusan MK. Dukungan politik dari sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ikut menjadi bagian dari dinamika pemberitaan dan percakapan publik. Namun, respons Jokowi berfokus pada penghormatan terhadap putusan beserta dasar pertimbangan hukumnya. Posisi itu membedakan tanggapan personalnya sebagai orang tua dan tokoh politik dari berbagai penilaian atau sikap politik yang disampaikan pihak lain.
Dengan demikian, Jokowi menyatakan bahwa putusan MK, seluruh proses yang mendahuluinya, serta pertimbangan hukum yang digunakan harus dihormati. Pernyataan tersebut menjadi responsnya terhadap polemik yang melibatkan Gibran, tanpa mengesampingkan kedudukan MK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi konstitusional. Pada saat yang sama, reaksi politik setelah putusan tetap berkembang melalui pernyataan dan dukungan dari aktor politik lain.
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menilai polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu ujian dalam perjalanan politik Wakil Presiden. Menurut Dian, isu tersebut menunjukkan bahwa Gibran harus menghadapi sorotan publik dan perdebatan hukum yang dapat memengaruhi dinamika politiknya. Ia menyampaikan pandangan itu dalam konteks dukungan PSI terhadap Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang ramai diperbincangkan tersebut.
Dian mengatakan PSI tetap memberikan dukungan politik kepada Gibran. Ia memandang Wakil Presiden itu memiliki peluang untuk menjadi salah satu tokoh muda yang diperhitungkan dalam pemilihan presiden mendatang. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik, bukan kepastian mengenai hasil pemilu atau pencalonan pada masa depan. Dalam pokok pernyataannya, Dian meyakini Gibran dapat menjadi Presiden Republik Indonesia setelah mendampingi Prabowo Subianto selama dua periode. Pandangan itu disampaikan sebagai proyeksi dan harapan politik PSI, sehingga tetap bergantung pada perkembangan konstitusional, dinamika partai, serta keputusan pemilih.
Dian juga mengklaim bahwa tantangan yang dihadapi Gibran memiliki kemiripan dengan pengalaman Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi telah menghadapi berbagai serangan sejak mulai menjabat, termasuk gugatan yang kemudian dibawa ke MK. Dengan membandingkan kedua pengalaman tersebut, Dian ingin menegaskan bahwa tekanan, kritik, dan proses hukum dapat menjadi bagian dari perjalanan seorang pemimpin di ruang publik. PSI menilai Gibran perlu melewati polemik itu dengan menjaga konsistensi kerja dan komunikasi politik. Dukungan tersebut sekaligus memperlihatkan upaya PSI menempatkan isu ijazah sebagai ujian yang dapat membentuk ketahanan politik Gibran, bukan semata-mata sebagai hambatan yang menentukan seluruh masa depannya.
Dukungan terhadap Gibran juga disampaikan kader PSI lainnya, Dedy Nur Palakka. Ia menilai putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut memiliki potensi untuk menjadi salah satu kandidat presiden muda Republik Indonesia. Pandangan itu disampaikan dalam konteks perdebatan publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan respons politik yang muncul setelahnya.
Menurut Dedy, Gibran menghadapi berbagai upaya penghadangan melalui beragam isu. Isu-isu tersebut, dalam pandangannya, digunakan untuk membatasi ruang gerak dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Gibran. Meski demikian, Dedy meyakini upaya tersebut akan terus gagal karena Gibran dinilai memiliki daya tarik politik serta dukungan yang tetap bertahan di tengah sorotan.
Dedy bahkan menyebut Gibran berpeluang menjadi salah satu kandidat presiden muda yang paling diinginkan rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut menunjukkan keyakinannya bahwa usia dan pengalaman Gibran tidak semata-mata menjadi hambatan dalam perjalanan politik. Sebaliknya, karakter sebagai figur muda dipandang dapat menjadi modal untuk menjangkau pemilih yang mengharapkan munculnya kepemimpinan baru.
Pandangan Dedy melengkapi pernyataan dukungan yang sebelumnya disampaikan Dian Sandi Utama. Keduanya memperlihatkan adanya dukungan dari internal PSI terhadap Gibran, terutama dalam menghadapi isu-isu yang berkembang setelah putusan MK. Sikap tersebut menempatkan Gibran sebagai figur yang dipandang memiliki peluang untuk terus diperhitungkan dalam pembicaraan mengenai kandidat presiden muda, tanpa menyimpulkan hasil pemilihan presiden maupun arah pasti masa depan politiknya.







