Bojonegoro – Meski telah ramai diberitakan berbagai media, aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, tetap berlangsung tanpa hambatan. Dua nama, Ir dan AS, kembali disebut-sebut sebagai pemain utama dalam bisnis tambang pasir tersebut.
Publik pun semakin resah dan mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga kini belum mengambil langkah hukum tegas. Padahal, dasar hukum untuk menindak praktik penambangan tanpa izin sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sejumlah warga yang enggan identitasnya dipublikasikan mengaku heran dengan sikap diam aparat. Mereka menilai keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut seperti mendapat perlindungan dari pihak tertentu. “Kalau masyarakat kecil melanggar hukum, cepat sekali ditindak. Tapi untuk kasus tambang ini, seakan tidak tersentuh,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, warga juga khawatir dampak lingkungan akibat tambang pasir darat yang tak terkendali. Penambangan tanpa aturan dinilai berpotensi merusak lahan pertanian, menurunkan kualitas air tanah, dan mempercepat kerusakan ekosistem di sekitar lokasi. Sayangnya, keresahan itu seakan tak digubris.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik pembiaran atau bahkan permainan di balik layar. Tak sedikit warga yang menuding bahwa aparat setempat sudah tak berdaya, atau bahkan enggan bertindak karena adanya kepentingan tertentu. “Kami menduga ada kongkalikong antara oknum dan mafia tambang. Kalau tidak, mustahil tambang ilegal bisa berjalan mulus seperti sekarang,” tambah seorang warga lain.
Dengan kondisi tersebut, harapan masyarakat kini tertuju pada Polda Jawa Timur untuk turun tangan langsung. Mereka mendesak agar aparat di tingkat provinsi melakukan penyelidikan lebih mendalam, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Bagi masyarakat, penindakan kasus tambang pasir ilegal ini bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan juga menjadi ujian apakah hukum benar-benar berlaku adil bagi semua kalangan. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan dari sisi penerimaan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum bisa semakin runtuh.







