Kota Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkotika dalam waktu satu bulan terakhir, dengan melibatkan 11 tersangka. Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian pada Kamis, 5 Desember 2024, yang turut memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.
AKBP Oki Ahadian mengungkapkan bahwa dari 10 kasus yang diungkap, enam di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS), sementara empat kasus lainnya melibatkan pil koplo jenis tryhexiphenidyl dan dextro. Total barang bukti yang berhasil disita antara lain 213,57 gram sabu, 3.342 butir pil koplo, serta sejumlah barang lain seperti 10 unit handphone, dua unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 612.000.
“Dari keseluruhan 11 tersangka, ada satu kasus yang menonjol, yaitu penangkapan YD yang berhasil kami amankan di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Selasa, 3 Desember 2024,” kata Kapolres.
Pada kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 211,66 gram sabu, dua butir pil ekstasi, dan satu unit timbangan. YD, yang diduga telah lama menjalankan bisnis narkoba, diketahui menjual sabu dalam berbagai kemasan, dengan paket terkecil seberat 1 gram hingga 4 gram, yang dijual kepada pengguna di Kota Probolinggo.
Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sementara tersangka terkait pil koplo akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
AKBP Oki Ahadian juga menekankan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Probolinggo, dengan menggencarkan operasi dan razia narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Edi D/*)