JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Pembatasan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap di Jakarta telah berlangsung sekitar satu dekade. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2016 sebagai pengganti sistem 3-in-1 yang sebelumnya digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Setelah berjalan selama bertahun-tahun, pelaksanaan ganjil-genap kini memasuki tahap evaluasi.
Evaluasi tersebut dibahas oleh Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pembahasan ini menandai peninjauan terhadap kebijakan yang selama ini menjadi salah satu instrumen pengendalian kendaraan pribadi di Jakarta. Setelah beroperasi sejak 2016, skema tersebut dinilai perlu dilihat kembali untuk menentukan arah penerapannya pada masa mendatang.
Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai Jakarta berada di persimpangan. Menurut dia, kota ini perlu menentukan apakah akan mempertahankan skema ganjil-genap yang mulai mengalami kejenuhan atau beralih menuju solusi yang lebih mendasar.
Pandangan Djoko tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada 2 Oktober 2026. Ia menempatkan evaluasi kebijakan sebagai bagian penting dari penentuan langkah berikutnya, terutama setelah skema pembatasan kendaraan pribadi diterapkan selama sekitar 10 tahun. Dengan demikian, pembahasan mengenai ganjil-genap tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan aturan yang telah berjalan, tetapi juga pilihan terhadap pendekatan yang dinilai lebih mendasar bagi persoalan transportasi Jakarta.
Menurut Djoko, penerapan ganjil-genap yang berlangsung terlalu lama berpotensi menimbulkan kejenuhan kebijakan atau policy fatigue. Pada tahap awal, pembatasan tersebut dapat mendorong pengguna kendaraan menyesuaikan waktu perjalanan, memilih rute berbeda, atau memanfaatkan angkutan umum. Namun, setelah berjalan selama bertahun-tahun, sebagian warga mulai memahami pola pengawasan, menilai tingkat risikonya, lalu menyusun cara agar tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi. Perubahan ini menunjukkan bahwa efektivitas aturan tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya, tetapi juga oleh daya tekan yang dirasakan pengguna.
Kejenuhan tidak berarti seluruh masyarakat mengabaikan aturan dengan cara yang sama. Sebagian pengendara mungkin tetap mematuhi ketentuan, sementara lainnya mengubah jadwal berangkat, berbagi kendaraan, memakai kendaraan lain dalam keluarga, atau memilih ruas jalan yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhannya. Ada pula pengguna yang tetap berkendara karena kebutuhan pekerjaan, keterbatasan akses transportasi umum, maupun pertimbangan kenyamanan. Beragam respons tersebut memperlihatkan pola adaptasi yang berbeda di kelompok warga.
Djoko menilai, lemahnya disinsentif finansial turut membuka ruang bagi perilaku menghindari pembatasan. Apabila pelanggaran tidak menimbulkan biaya yang cukup besar dibandingkan manfaat menggunakan kendaraan pribadi, sebagian pengguna dapat menganggap aturan itu sebagai hambatan yang masih mungkin diakali. Dalam kondisi tersebut, denda, biaya perjalanan, atau konsekuensi ekonomi lain menjadi faktor penting untuk membentuk perhitungan baru sebelum seseorang memutuskan tetap membawa kendaraan.
Lamanya penerapan ganjil-genap juga memberi waktu bagi masyarakat untuk mengenali celah dan menyesuaikan rutinitas. Akibatnya, pengendalian terhadap sebagian pengguna kendaraan dapat melemah, terutama ketika pembatasan tidak diikuti pilihan mobilitas yang memadai dan insentif yang konsisten. Pola ini bukan semata-mata menunjukkan penolakan terhadap kebijakan, melainkan proses adaptasi terhadap aturan yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, penilaian terhadap efektivitasnya perlu memperhatikan perbedaan kebutuhan, kemampuan ekonomi, dan pilihan transportasi warga.
Salah satu cara yang disebutkan Djoko untuk menghindari pembatasan ganjil-genap adalah memiliki lebih dari satu mobil. Dengan kepemilikan tersebut, pemilik kendaraan dapat mempunyai pelat nomor ganjil dan genap sekaligus. Ketika aturan berlaku untuk salah satu kelompok nomor, kendaraan lain dengan kelompok nomor berbeda masih dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Strategi ini membuat pembatasan tidak sepenuhnya mengubah kebiasaan mobilitas pemilik kendaraan, melainkan mendorong mereka menyiapkan pilihan tambahan.
Pola tersebut dinilai lebih mungkin dilakukan oleh kelompok masyarakat kelas menengah-atas. Alih-alih beralih ke transportasi umum, sebagian dari mereka memilih membeli mobil kedua agar memiliki pasangan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan perjalanan. Kendaraan tambahan itu tidak selalu berupa mobil baru. Mobil bekas dengan harga lebih murah juga dapat dipilih selama memenuhi kebutuhan pemilik untuk memperoleh pelat nomor yang berbeda dari kendaraan pertama.
Pilihan membeli kendaraan kedua menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi dapat memengaruhi cara warga merespons kebijakan pembatasan. Bagi pemilik yang memiliki sumber daya mencukupi, aturan ganjil-genap dapat dihadapi dengan menambah pilihan kendaraan pribadi, bukan dengan mengurangi penggunaan mobil atau menggantinya dengan angkutan umum. Dengan demikian, kebijakan yang dirancang untuk membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor berpotensi dihindari melalui pengaturan kepemilikan kendaraan.
Namun, strategi tersebut membawa dampak yang berlawanan dengan tujuan pengendalian jumlah kendaraan. Ketika satu pemilik menambah mobil untuk memperoleh pelat nomor ganjil dan genap, populasi kendaraan di Jakarta justru bertambah. Setiap kendaraan tambahan tetap menambah jumlah mobil yang tersedia di jalan, meskipun pembelian itu pada awalnya dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan jadwal pembatasan. Karena itu, kepemilikan lebih dari satu mobil menjadi salah satu pola warga dalam menghadapi ganjil-genap yang sekaligus dapat memperbesar persoalan kepadatan kendaraan.
Pola lain yang muncul dalam upaya menghindari pembatasan ganjil-genap adalah penggunaan pelat nomor palsu atau pelat nomor ganda. Sebagian pengendara diduga mengganti identitas kendaraan agar nomor yang terlihat sesuai dengan tanggal perjalanan, sehingga mobil tetap dapat melintas ketika pembatasan berlaku. Cara tersebut ditujukan untuk mengelabui petugas di lapangan maupun sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mencatat pelanggaran secara otomatis.
Djoko menyebut praktik penggunaan pelat palsu dan pelat ganda sebagai pelanggaran hukum. Menurut dia, tindakan tersebut semakin marak seiring pengendara mencari cara untuk mempertahankan pola perjalanan dengan kendaraan pribadi di ruas-ruas yang menerapkan ganjil-genap. Modifikasi identitas kendaraan bukan sekadar upaya teknis untuk menghindari pemeriksaan, melainkan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum karena menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain mengubah pelat nomor, pengendara juga menyesuaikan waktu perjalanan. Mereka yang ingin tetap menggunakan ruas terdampak dapat berangkat lebih pagi, sebelum pembatasan dimulai pada pukul 06.00 WIB. Dengan berangkat sebelum jam tersebut, perjalanan dilakukan ketika aturan belum berlaku, meskipun keputusan itu membuat sebagian warga harus meninggalkan rumah lebih awal dibandingkan kebiasaan normal.
Pola serupa dilakukan pada waktu pulang. Sebagian pengendara memilih menunda perjalanan hingga pembatasan berakhir, yakni setelah pukul 21.00 WIB. Mereka menunggu di kantor, pusat kegiatan, atau lokasi lain sebelum kembali melintasi ruas yang dibatasi. Penyesuaian ini membuat waktu beraktivitas dan waktu perjalanan berubah mengikuti jadwal pemberlakuan aturan.
Djoko menyatakan bahwa perubahan jam berangkat dan pulang tersebut berdampak pada durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan. Kemacetan tidak hanya terkonsentrasi pada jam pembatasan, tetapi dapat bergeser ke waktu sebelum aturan dimulai dan setelah aturan berakhir. Akibat pergeseran perjalanan itu, rentang waktu kemacetan di Jakarta disebut menjadi semakin panjang.







