Kota Madiun. Dini | Perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus kematian Dini Hardyanti dan anaknya, AGM, adalah ditemukannya sejumlah serpihan tulang di area belakang rumah yang diduga menjadi lokasi pembakaran. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diteliti penyidik. Meski dikaitkan dengan perkara yang sedang ditangani, identitas fragmen belum dapat dipastikan. Pemeriksaan masih berlangsung, sehingga belum ada kesimpulan bahwa serpihan itu berasal dari Dini atau AGM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyampaikan bahwa upaya tersangka untuk menghilangkan jejak berdampak pada terbatasnya material yang berhasil dikumpulkan. Dengan jumlah barang bukti yang terbatas, proses pemeriksaan memerlukan kehati-hatian. Penyidik perlu menguji temuan tersebut sebelum menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai asal maupun keterkaitannya dengan korban.
Serpihan yang ditemukan di belakang rumah menjadi petunjuk yang tengah ditelaah dalam rangkaian penyidikan. Lokasi itu diduga digunakan untuk membakar sesuatu, tetapi dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa material yang ditemukan merupakan bagian tubuh korban. Karena itu, informasi mengenai temuan harus dibedakan dari hasil pemeriksaan yang telah terkonfirmasi. Kepastian hanya dapat disampaikan setelah analisis terhadap barang bukti memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tahap ini, penyidik mengumpulkan dan memeriksa bukti yang tersedia untuk membantu menjelaskan peristiwa tersebut. Keterbatasan material membuat setiap fragmen yang ditemukan penting untuk ditelusuri, namun tidak mengubah statusnya sebagai temuan yang masih diuji. Polisi belum memastikan identitas serpihan tulang itu. Perkembangan pemeriksaan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas apakah temuan di area belakang rumah memiliki hubungan dengan Dini Hardyanti dan AGM, tanpa mendahului hasil penyidikan resmi.
Dalam penyidikan kasus kematian ibu dan anak di Madiun, polisi mengungkap dugaan adanya upaya untuk menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal. Rangkaian tindakan yang disampaikan penyidik tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diuji melalui proses hukum. Karena itu, uraian mengenai perlakuan terhadap jasad tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Tersangka Dwi Bagus Martono diduga membakar jasad korban dengan menggunakan tungku buatan. Menurut keterangan yang dipaparkan polisi, sisa dari pembakaran pertama kemudian dimasukkan ke mesin penggiling. Setelah proses itu, material tersebut diduga dibakar kembali. Polisi juga menyebut sisa material yang ada diduga dibuang ke sungai. Rangkaian ini menjadi bagian dari dugaan penyidik mengenai cara tersangka berusaha menghilangkan jejak, bukan kesimpulan akhir tentang peristiwa tersebut.
Meski demikian, upaya yang diduga dilakukan itu tidak sepenuhnya menghilangkan seluruh petunjuk. Sejumlah fragmen tulang masih ditemukan di belakang rumah. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk fisik yang ditindaklanjuti dalam penyidikan dan dapat membantu pemeriksaan lebih lanjut. Keberadaan fragmen di lokasi itu juga menunjukkan pentingnya pencarian bukti secara cermat, termasuk pada area yang berkaitan dengan dugaan pembakaran.
Dalam perkara pidana, keterangan tentang urutan tindakan dan arti barang bukti perlu diperiksa bersama bukti lain. Penyidik dapat menyampaikan dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tetapi penilaian atas kesalahan tersangka dan kekuatan pembuktiannya berada dalam kewenangan pengadilan. Dengan demikian, informasi mengenai tungku buatan, mesin penggiling, pembakaran ulang, pembuangan ke sungai, serta fragmen tulang di belakang rumah sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Serpihan tulang yang ditemukan dalam penanganan kasus kematian Dini dan AGM di Madiun telah diserahkan kepada laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan DNA. Pengujian tersebut diharapkan dapat memberikan informasi mengenai asal fragmen dan membantu penyidik menilai apakah temuan itu berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, penyerahan sampel ke laboratorium tidak berarti identitas pemiliknya sudah diketahui. Sampai pemeriksaan selesai dan hasilnya diterima, serpihan tersebut masih harus diperlakukan sebagai bukti yang belum teridentifikasi, bukan sebagai bagian tubuh yang telah dipastikan berasal dari salah satu korban.
Hingga keterangan Roy pada 27 Oktober 2026, hasil pengujian DNA itu belum keluar. Polisi belum dapat memastikan apakah fragmen tulang tersebut berasal dari Dini, AGM, atau orang lain. Jenis kelamin pemiliknya pun belum dapat ditentukan berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa temuan tersebut telah mengidentifikasi salah satu korban ataupun menghubungkan secara pasti fragmen itu dengan kematian keduanya. Proses pemeriksaan laboratorium masih menjadi tahap penting sebelum penyidik dapat menyampaikan penilaian yang lebih jelas mengenai arti bukti tersebut.
Penyidik masih menunggu hasil dari laboratorium forensik untuk mengetahui apakah serpihan tulang memiliki keterkaitan dengan Dini atau AGM. Hasil analisis DNA dapat membantu membandingkan sampel dengan pembanding yang relevan, apabila tersedia, tetapi kesimpulan hanya dapat dibuat setelah pemeriksaan dilakukan dan temuannya dinilai secara cermat. Sementara menunggu, informasi mengenai identitas, jenis kelamin, maupun asal fragmen belum dapat disampaikan sebagai kepastian. Sikap tersebut penting agar dugaan tidak disampaikan sebagai fakta dan agar perkembangan perkara tetap merujuk pada hasil pemeriksaan. Dengan demikian, serpihan tulang untuk saat ini merupakan petunjuk yang sedang diuji, sedangkan keterkaitannya dengan kedua korban masih belum diketahui.
Perkara kematian Dini dan anaknya, AGM, terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi di Kota Madiun. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penanganan kasus, Dini diduga dicekik di sebuah hotel. Sementara itu, AGM diduga mengalami tindakan serupa ketika berada di dalam mobil. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang masih ditangani kepolisian.
Informasi mengenai hubungan tersangka dan Dini turut disampaikan Roy. Menurutnya, hubungan keduanya sebelumnya disebut harmonis. Polisi juga tidak menemukan keterangan yang menunjukkan adanya persoalan rumah tangga berkepanjangan sebelum peristiwa tersebut. Keterangan ini menjadi konteks dalam memahami situasi yang diketahui penyidik, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar belakang perkara.
Pertengkaran yang terjadi menjelang kejadian diduga memicu emosi tersangka. Meski demikian, penyebab dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dikumpulkan penyidik. Karena itu, informasi mengenai dugaan pemicu tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir tentang motif maupun keadaan yang mendahului kematian kedua korban.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menelusuri berbagai petunjuk, termasuk serpihan tulang yang menjadi bagian dari pemeriksaan forensik. Temuan dan keterangan yang diperoleh perlu diuji serta dicocokkan agar penyidik dapat menyusun gambaran perkara berdasarkan bukti. Pemeriksaan forensik masih berjalan, sehingga rincian hasilnya belum menjadi kesimpulan final. Tahapan ini penting untuk membantu memastikan fakta terkait korban dan mendukung proses penegakan hukum.
Hingga tahap penanganan yang disampaikan, Polda Jawa Timur telah menetapkan DBM sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penetapan tersebut merupakan status hukum dalam proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan. Sementara itu, pemeriksaan forensik atas bukti-bukti terkait masih berlangsung. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil penyidikan dan pengujian bukti, termasuk kecocokan temuan forensik, keterangan para pihak, serta informasi mengenai pertengkaran menjelang kejadian.












