JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, menyampaikan sorotan terhadap kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Luke menyebut bahwa Gibran hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang disebut diperlukan dalam pencalonannya. Pernyataan tersebut menjadi pokok perhatian karena berkaitan dengan jumlah berkas yang diserahkan pada tahap pencalonan, bukan dengan penilaian terhadap hal lain di luar kelengkapan administratif.
Menurut sorotan Luke, adanya dua dokumen yang diserahkan dari empat dokumen yang disebut diperlukan menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan berkas pencalonan Gibran. Pokok persoalannya terletak pada apakah seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan dalam proses administratif tersebut. Dengan demikian, pernyataan itu menempatkan kelengkapan berkas sebagai hal yang perlu dicermati dalam tahapan pencalonan wakil presiden.
Sorotan tersebut tidak secara langsung menyatakan bahwa isi dokumen yang telah diserahkan tidak sah atau bermasalah. Fokus yang disampaikan Luke adalah jumlah dan kelengkapan dokumen pada tahap pencalonan. Identitas Luke sebagai aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) serta penyampaian keterangannya di Jakarta Selatan menjadi konteks berita ini. Klaim mengenai dua dari empat dokumen itu menjadi dasar perhatian terhadap aspek administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Luke menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen pencalonan dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama merupakan dokumen wajib yang harus diserahkan oleh setiap calon sesuai persyaratan administrasi. Kelompok kedua adalah dokumen wajib pada kondisi tertentu, yakni dokumen tambahan yang diperlukan apabila latar belakang pendidikan calon memiliki keadaan khusus. Pembagian ini penting agar persyaratan tidak dipahami secara seragam tanpa memperhatikan riwayat pendidikan masing-masing calon.
Dokumen pertama yang disebut ialah fotokopi ijazah sekolah menengah atas. Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan dasar untuk membuktikan bahwa calon telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sekolah menengah atas. Salinan ijazah harus disertakan dalam berkas pencalonan sebagai bukti administratif yang berkaitan dengan riwayat pendidikan calon.
Dokumen kedua berupa surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas. Surat ini diperlukan apabila pendidikan sekolah menengah atas ditempuh di luar negeri. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak berlaku bagi semua calon, melainkan hanya bagi pihak yang memiliki ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri dan memerlukan pengakuan kesetaraan dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Dokumen ketiga adalah ijazah perguruan tinggi apabila calon menggunakan gelar akademik. Penyertaan ijazah ini berkaitan dengan penggunaan gelar yang dicantumkan dalam dokumen atau informasi pencalonan. Sementara itu, dokumen keempat ialah surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi apabila perguruan tinggi tempat calon menempuh pendidikan berada di luar negeri. Luke menegaskan bahwa ketentuan tambahan tersebut berlaku bagi pihak yang menempuh pendidikan di luar negeri. Artinya, penyetaraan menjadi persyaratan khusus untuk memastikan ijazah luar negeri diakui sesuai ketentuan administrasi pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Luke, dokumen yang disebut telah diserahkan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden hanya terdiri atas dua surat penyetaraan. Keterangan tersebut merujuk pada dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan, bukan pada keseluruhan berkas pencalonan. Luke menyebut bahwa dua dokumen itu adalah surat keterangan penyetaraan UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford.
Surat keterangan penyetaraan UTS Insearch disebut sebagai dokumen pertama. Sementara itu, dokumen kedua disebut berupa surat penyetaraan dari Bradford. Penyebutan kedua dokumen ini perlu dipahami sesuai dengan keterangan narasumber, sehingga tidak diperluas menjadi daftar dokumen lain yang tidak disebutkan dalam sumber.
Luke mengaitkan informasi tersebut dengan pernyataan Hasyim Asy’ari. Dengan demikian, uraian mengenai dua surat penyetaraan itu ditempatkan sebagai keterangan Luke yang merujuk pada penjelasan Hasyim, bukan sebagai penetapan baru mengenai kelengkapan administrasi pencalonan. Sumber tersebut menyampaikan bahwa hanya dua surat penyetaraan itulah yang disebut telah diserahkan.
Dalam konteks pemberitaan, penting untuk membedakan isi pernyataan narasumber dan kesimpulan hukum mengenai status dokumen. Keterangan Luke hanya mengidentifikasi dokumen yang menurutnya diserahkan, yakni surat keterangan penyetaraan UTS Insearch serta surat penyetaraan dari Bradford. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa seluruh persoalan administratif telah diputuskan, ataupun memberikan penilaian mengenai keaslian dan validitas masing-masing dokumen. Penjelasan mengenai dua dokumen tersebut sebaiknya tetap disampaikan dengan atribusi yang jelas kepada Luke dan dikaitkan dengan pernyataan Hasyim Asy’ari sebagaimana disebut dalam sumber.
Luke sebelumnya meminta Mahkamah Konstitusi menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2014 terkait dengan ijazah Gibran yang diajukan oleh Denny Indrayana. Permintaan tersebut disampaikan dalam kaitan dengan sorotan atas kelengkapan dokumen pencalonan, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh dalil yang diajukan telah terbukti. Dalam uraian yang tersedia, posisi Luke ditempatkan sebagai pihak yang mendorong agar permohonan tersebut diperiksa oleh lembaga peradilan konstitusi.
Alasan yang disampaikan Luke berkaitan dengan dugaan adanya kejanggalan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut penjelasan tersebut, ketentuan yang menjadi dasar proses pencalonan perlu dicermati melalui pemeriksaan hukum yang sesuai. Kejanggalan yang dimaksud menjadi salah satu landasan bagi permintaan agar Mahkamah Konstitusi menerima dan menelaah permohonan yang diajukan Denny Indrayana, khususnya dalam konteks dokumen dan persyaratan pencalonan.
Namun, Luke juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang sedang dibicarakan masih berada pada tahap awal. Fokus pertama bukanlah menilai benar atau tidaknya isi ijazah maupun dokumen lain yang dipersoalkan. Hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu ialah ada atau tidaknya dokumen tersebut ketika pendaftaran dilakukan. Pembedaan ini penting karena keberadaan dokumen pada saat pendaftaran merupakan persoalan yang berbeda dari pemeriksaan mengenai keaslian, validitas, atau kebenaran substansinya.
Dengan demikian, keterangan Luke menempatkan isu tersebut sebagai persoalan mengenai tahapan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi pencalonan. Permintaan untuk menerima permohonan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dalil mengenai ijazah atau dugaan kejanggalan peraturan KPU telah diterima sebagai fakta. Pada tahap yang disebutkan, pembahasan terbatas pada apakah dokumen tersedia saat pendaftaran dan apakah persoalan itu layak diperiksa lebih lanjut. Informasi tersebut belum memuat kesimpulan mengenai hasil persidangan ataupun putusan Mahkamah Konstitusi.







