banner 728x250

Takut Anaknya Menjadi Saksi, Tersangka Diduga Membunuh Bocah Empat Tahun di Madiun

Takut Anaknya Menjadi Saksi, Tersangka Diduga Membunuh Bocah Empat Tahun di Madiun
banner 120x600
banner 468x60

Kota Madiun | Dwi Bagus Martono, 40, diduga membunuh anak tirinya, AGM, yang masih berusia empat tahun, karena khawatir bocah tersebut menjadi saksi atas kematian ibunya, Dini Hardyanti, 30. Dugaan motif itu terungkap setelah penyidik Polda Jawa Timur memeriksa tersangka. Keterangan mengenai alasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut keterangan Roy, kekhawatiran bahwa AGM dapat menjadi saksi menjadi alasan yang diduga melatarbelakangi pembunuhan terhadap anak itu. Dengan demikian, penyidik mengungkap dugaan keterkaitan kematian Dini dan tindakan yang kemudian menimpa AGM. Informasi mengenai motif tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap Dwi Bagus, dan masih berada dalam kerangka dugaan yang disampaikan kepolisian.

banner 325x300

Pengungkapan itu menjelaskan fokus penyidikan terhadap hubungan tersangka, korban anak, serta kematian Dini. Polisi menyebut dugaan bahwa Dwi Bagus takut AGM memberikan kesaksian terkait peristiwa yang menimpa ibunya. Karena itu, kekhawatiran terhadap kemungkinan bocah tersebut menjadi saksi menjadi inti motif yang diungkap dalam perkara ini. Tidak ada motif lain yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Roy menyampaikan informasi itu kepada publik pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah penyidik memeriksa tersangka. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan kepolisian mengenai alasan yang diduga mendorong tersangka menghabisi anak tirinya. AGM berusia empat tahun, sementara Dini berusia 30 tahun. Keterangan itu menempatkan dugaan ketakutan tersangka sebagai penghubung kematian sang ibu dan pembunuhan terhadap anaknya, tanpa menguraikan alasan tambahan di luar kekhawatiran bahwa AGM dapat menjadi saksi.

Meski motif telah diungkap berdasarkan pemeriksaan, perkara ini tetap merupakan dugaan tindak pidana yang ditangani penyidik. Penyebutan Dwi Bagus sebagai tersangka dan uraian mengenai motif merujuk pada keterangan Polda Jawa Timur. Inti pengungkapan yang disampaikan Roy adalah bahwa AGM diduga dibunuh karena tersangka takut bocah itu dapat memberikan kesaksian tentang kematian Dini Hardyanti. Keterangan tersebut tidak menyatakan adanya motif lain.

Dalam keterangan mengenai perkara ini, identitas dan hubungan tersangka, Dini Hardyanti, serta AGM perlu dibedakan secara cermat. Dwi Bagus Martono disebut berasal dari Kota Madiun dan berstatus sebagai suami siri Dini Hardyanti. Informasi tersebut menerangkan hubungan Dwi dengan Dini, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan Dwi dengan AGM. Karena itu, status korban dalam keluarga disampaikan secara terpisah berdasarkan keterangan yang tersedia.

Roy menjelaskan bahwa AGM bukan anak kandung Dwi Bagus Martono. Menurut penjelasan Roy, AGM adalah anak Dini Hardyanti dari hubungan sebelumnya. Keterangan ini menjadi dasar untuk memahami bahwa hubungan ibu dan anak yang disebut dalam perkara adalah hubungan Dini dan AGM, sedangkan Dwi berstatus sebagai suami siri Dini. Tidak ada dasar dalam informasi tersebut untuk menyebut AGM sebagai anak kandung Dwi.

Penyebutan status keluarga ini penting agar identitas setiap pihak tidak tercampur dalam pemberitaan. Dwi, Dini, dan AGM memiliki keterangan hubungan yang berbeda: Dwi berasal dari Kota Madiun; Dwi merupakan suami siri Dini; dan AGM merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya, sebagaimana dijelaskan Roy. Dengan mengaitkan setiap informasi kepada pihak yang menyampaikannya, pembaca dapat membedakan fakta yang disebutkan dari dugaan atau tafsir yang tidak disampaikan.

Karena itu, keterangan tentang status AGM sebaiknya tetap merujuk pada penjelasan Roy, tanpa menambahkan kesimpulan lain mengenai susunan keluarga mereka. Informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa AGM bukan anak kandung tersangka dan merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya. Keterangan tersebut tidak menjelaskan rincian hubungan terdahulu Dini, pengasuhan AGM, ataupun keadaan keluarga lainnya. Hal-hal di luar pernyataan itu tidak dapat diasumsikan sebagai fakta. Pembedaan ini menjaga uraian tetap terbatas pada identitas dan hubungan para pihak yang telah disebutkan, sekaligus menghindari kekeliruan dalam menggambarkan kaitan tersangka dengan korban.Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan pihak berwenang, dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGM terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Penyidik menduga tersangka melakukan kekerasan terhadap kedua korban pada hari yang sama. Keterangan mengenai waktu dan tempat tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara yang masih diproses, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai putusan hukum. Aparat masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan serta bukti untuk memperjelas kejadian.

Dalam dugaan penyidik, Dini lebih dahulu menjadi korban di sebuah hotel di Kota Madiun. Tersangka diduga mencekik leher Dini hingga meninggal dunia. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan nama hotel maupun rincian waktu kejadian di dalamnya, sehingga detail tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan penyidikan yang disampaikan. Uraian mengenai cara kematian itu juga tetap harus dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan pengadilan.

Setelah peristiwa yang diduga menimpa Dini, AGM disebut menjadi korban di lokasi lain. Penyidik menduga anak tersebut dicekik di dalam mobil hingga meninggal. Mobil itu menjadi lokasi kedua yang disebut dalam uraian perkara, berbeda dari hotel tempat Dini diduga dibunuh. Belum ada rincian yang dapat dipastikan mengenai posisi mobil, rute perjalanan, ataupun waktu tepat kejadian. Karena itu, kronologi di luar keterangan resmi tidak dapat ditambahkan.

Penyidik mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan kekhawatiran tersangka bahwa anaknya akan menjadi saksi. Namun, hubungan alasan yang diduga itu dan setiap tindakan yang dituduhkan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka serta hasil penyidikan tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang bersalah; pembuktian akan diuji dalam persidangan. Untuk saat ini, informasi yang dapat disampaikan secara hati-hati terbatas pada tanggal, kota, dua lokasi berbeda, dan dugaan cara kekerasan sebagaimana dipaparkan penyidik. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak.

Menurut keterangan Roy, setelah membunuh kedua korban, Dwi Bagus Martono diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad mereka. Upaya tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyidik, tidak berhenti pada pembakaran. Tersangka juga diduga menggiling jasad kedua korban untuk melenyapkan bukti yang dapat mengungkap perbuatannya. Informasi itu menggambarkan rangkaian tindakan yang dilakukan setelah pembunuhan, bukan sekadar peristiwa yang berlangsung pada saat korban meninggal. Seluruh uraian tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan dalam proses penyidikan.

Roy menyebut rangkaian perbuatan itu, mulai dari pembunuhan hingga upaya mengamankan atau melenyapkan bukti, berlangsung sekitar dua hari. Rentang waktu tersebut mencakup tindakan yang diduga dilakukan tersangka untuk menutupi keterlibatannya dan menghindari terungkapnya kejadian. Keterangan mengenai pembakaran dan penggilingan jasad menjadi bagian dari penjelasan penyidik tentang upaya menghilangkan jejak. Dalam menyampaikan informasi perkara, pembedaan dugaan penyidik dan fakta yang telah dipastikan penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan, terutama ketika proses hukum masih berjalan.

Peristiwa ini berawal dari dugaan pembunuhan terhadap seorang bocah berusia empat tahun dan satu korban lainnya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka diduga khawatir anaknya akan menjadi saksi, sehingga perkara tersebut berkaitan dengan upaya mencegah terungkapnya kejadian. Setelah menguraikan dugaan pembunuhan dan rangkaian tindakan untuk menghilangkan bukti, penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka. Penyidik juga menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan perkara ini. Penetapan tersangka dan penerapan pasal tersebut merupakan langkah penyidikan yang disebutkan dalam informasi perkara. Tidak ada nomor pasal yang dicantumkan dalam keterangan ini. Dugaan mengenai cara menghilangkan jejak maupun motif yang disampaikan tetap perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan penyidik dalam proses hukum.

Baca juga: Berikan Materi Leadership Organization Dalam LDKS, Danramil Paiton Berharap Siswa Menjadi Agen Pelopor Perubahan | Inovasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Palembang | Kematian Misterius di Serang: Pacar Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

banner 325x300