Banggai – Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, semakin viral hingga ke luar daerah. Seorang warga dari Jember, Jawa Timur, bahkan menghubungi pimpinan redaksi media Patrolihukum.net melalui WhatsApp pada Kamis, 27 Februari 2025, untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus ini.
Warga tersebut, yang berinisial SJ, mengaku mendapat informasi tentang dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kades Nipa Kalemoa dan berharap agar pihak berwenang segera menangkapnya.
“Min, gimana kasus Kades Kalemoa ini, ada kelanjutannya gak? Saya tadi dikirimi link berita ini sama saudara saya, jadi masih penasaran. Kalau benar yang dimaksud berita itu, Kades Nipa Kalemoa yang orang Bali, berarti benar itu Kades kami. Wihh, semoga kalau memang benar, segera ditindak. Soalnya keluarga saya banyak yang kena imbasnya gara-gara nggak setuju dengan dana-dana yang nggak transparan,” tulisnya.
Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat setelah sejumlah warga mulai mempertanyakan realisasi pengadaan alat bantu tanam jagung yang bersumber dari ADD Desa Nipa Kalemoa tahun 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pagu anggaran untuk program ini mencapai Rp 119.982.800, namun dalam realisasinya hanya digunakan untuk pengadaan 30 unit alat bantu tanam jagung dengan harga per unit Rp 2.165.000.
Jika dikalkulasikan:
Rp 2.165.000 × 30 unit = Rp 64.950.000
Dengan demikian, ada selisih dana sebesar Rp 55.032.800 yang tidak jelas penggunaannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mencoba menghubungi Kades Nipa Kalemoa melalui telepon. Saat dikonfirmasi pertama kali, Kades menyebut bahwa harga per unit alat bantu tanam jagung sudah termasuk PPN dan PPH. Namun, saat dihubungi kembali untuk klarifikasi lebih lanjut, Kades justru mengajak awak media bertemu di kantor desa tanpa memberikan penjelasan tambahan.
Gelagat Kades yang enggan merespons secara terbuka semakin memperkuat kecurigaan warga. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya bahkan menduga bahwa ada upaya untuk menggelapkan dana tersebut demi memperkaya diri sendiri.
“Kami menduga Kades Nipa Kalemoa telah menyalahgunakan anggaran desa dengan cara mengurangi jumlah alat yang seharusnya dibeli. Dana yang tersisa seharusnya dikembalikan ke kas desa, bukan disalahgunakan,” ujarnya.
Melihat adanya indikasi korupsi ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Satuan Reskrim Tipikor Polres Banggai untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus ini.
“Jika benar terbukti ada penyalahgunaan dana, kami berharap agar Kades Nipa Kalemoa segera diproses hukum dan ditindak tegas. Jangan hanya cukup dengan mengembalikan uang, karena itu tidak memberi efek jera bagi para pelaku korupsi,” tegas salah satu warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan warga berharap agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar penyelidikan segera dilakukan demi menyelamatkan uang negara dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
(Tim Investigasi Gabungan/**)