banner 728x250
Hukum  

Ahrie Sonta Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Ini Perjalanan Kariernya di Polri

Ahrie Sonta Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Ini Perjalanan Kariernya di Polri
banner 120x600
banner 468x60

Bandung | Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan yang menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan tindakan terhadap kepala negara. Status tersangka menandai adanya proses hukum yang sedang berjalan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP dan EH. Keterangan yang disampaikan mengenai kasus ini turut menyebut nama Jenderal Listyo Sigit dan Irjen Eko Hadi dalam kaitannya dengan perkara tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing nama maupun hubungan mereka dengan dugaan penyadapan. Karena itu, inisial LSP dan EH tidak dapat dipastikan merujuk kepada orang tertentu tanpa keterangan resmi yang mendukungnya.

banner 325x300

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan tersebut menggunakan metode ilmiah dan pengujian bukti untuk membantu penyidik menyusun perkara, bukan semata-mata bertumpu pada dugaan. Asep juga menyebut proses manajemen penanganan perkara sebagai bagian dari landasan penetapan. Penjelasan mengenai dasar tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November.

Konferensi pers itu menjadi saluran bagi kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Meski demikian, rincian alat bukti, kronologi dugaan penyadapan, serta bentuk keterlibatan setiap tersangka belum seluruhnya dipaparkan dalam keterangan tersebut. Informasi lebih lanjut perlu menunggu penjelasan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum. Dalam mengikuti pemberitaan, penting untuk membedakan status tersangka dari putusan bersalah, serta menghindari kesimpulan mengenai identitas atau peran seseorang yang belum dikonfirmasi. Dengan demikian, perkara ini dapat dipahami berdasarkan fakta yang telah diumumkan, sementara dugaan dan tanggung jawab hukum setiap pihak dinilai melalui mekanisme yang berlaku.Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan presiden dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan informasi yang tersedia, ancaman hukuman maksimal atas sangkaan tersebut mencapai 10 tahun penjara. Keterangan mengenai ancaman pidana ini menggambarkan batas hukuman yang dapat dikenakan apabila perkara berujung pada putusan bersalah, bukan kepastian bahwa para tersangka akan menerima hukuman maksimal.

Informasi yang disampaikan juga menyebutkan bahwa ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Dengan demikian, keterangan tentang penahanan mereka merujuk pada lokasi penahanan di lingkungan Mabes Polri. Tidak ada rincian lebih lanjut yang disampaikan mengenai waktu penahanan ataupun hal lain terkait pelaksanaannya, sehingga informasi tersebut tidak perlu ditafsirkan melampaui keterangan yang ada.

Penetapan status tersangka dan penahanan merupakan informasi mengenai posisi mereka dalam perkara yang sedang ditangani. Status tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa kesalahan telah diputuskan. Penilaian atas perkara dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap bergantung pada proses hukum serta putusan yang berlaku. Karena itu, ancaman hukuman maksimal 10 tahun sebaiknya dipahami sebagai batas ancaman yang dikaitkan dengan pasal berlapis, bukan sebagai hasil akhir proses hukum.

Dalam pemberitaan ini, informasi utama mengenai sangkaan dan penahanan terbatas pada dua hal: ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan mereka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Rincian pasal yang dikenakan tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia. Demikian pula, tidak ada keterangan tambahan yang dapat memastikan hal lain mengenai dasar penahanan atau tahap perkara selanjutnya. Penyampaian yang terbatas pada informasi tersebut membantu menjaga uraian tetap akurat dan tidak mendahului proses hukum. Perkembangan berikutnya, jika tersedia, perlu merujuk pada keterangan resmi atau informasi yang dapat diverifikasi.

Ahrie Sonta lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia menempuh pendidikan kepolisian di Akademi Kepolisian dan lulus pada 2002 sebagai bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Setelah menyelesaikan pendidikan, Ahrie menjalani karier di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan banyak penugasan di bidang reserse. Pengalaman tersebut membawanya menangani beragam tugas, mulai dari penyelidikan hingga dukungan operasional. Dalam perjalanan dinasnya, ia juga pernah bergabung dengan Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua, operasi kepolisian yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan di wilayah tersebut. Sejumlah penugasan itu menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum memperoleh tanggung jawab di tingkat yang lebih luas.

Di luar penugasan reserse, Ahrie pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo. Pada 2019, ia dipercaya menjadi Kepala Tim Monitoring di Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri. Namanya kemudian mendapat perhatian publik pada 2020, ketika bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Bersama tim kepolisian, ia terlibat dalam penangkapan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko merupakan buronan dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Penangkapan tersebut menjadi salah satu peristiwa penting dalam karier Ahrie yang banyak diberitakan, sekaligus menunjukkan keterlibatannya dalam operasi lintas negara untuk membawa buronan kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum.

Setelah menjalankan tugas di Bareskrim, Ahrie dipercaya memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 2021, ia kemudian bertugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri. Posisi itu menempatkannya dalam lingkungan kerja pimpinan tertinggi kepolisian, dengan tanggung jawab yang berbeda dari penanganan perkara secara langsung. Perjalanan kariernya berlanjut ke lingkungan pemerintahan pada Oktober 2024, saat ia ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Penunjukan tersebut menambah babak baru dalam perjalanan dinasnya setelah lebih dari dua dekade berkarier di Polri. Latar pendidikan, pengalaman reserse, penugasan operasional, serta peran di tingkat pimpinan menjadi rangkaian penting dalam memahami perjalanan Ahrie hingga mengemban tugas di Istana.

Perjalanan karier Ahrie Sonta di Kepolisian Republik Indonesia mencatat perubahan penting pada Oktober 2025. Dalam upacara kenaikan pangkat yang digelar pada bulan itu, ia resmi menyandang pangkat brigadir jenderal. Pengangkatan tersebut berlangsung bersama kenaikan pangkat 26 perwira tinggi Polri lainnya. Dengan demikian, Ahrie masuk dalam jajaran perwira tinggi yang memperoleh promosi pada periode tersebut dan menjadi salah satu nama yang mendapat perhatian dalam perkembangan karier di institusi kepolisian.

Sejumlah pemberitaan menyebut Ahrie sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 pertama yang pecah bintang. Istilah tersebut merujuk pada perwira yang untuk pertama kalinya memperoleh pangkat jenderal, setelah sebelumnya bertugas dalam jenjang kepangkatan di bawahnya. Catatan itu menandai posisi Ahrie di rekan-rekan satu angkatan, sekaligus menggambarkan pencapaian kariernya hingga memasuki tingkat perwira tinggi. Kenaikan pangkat pada 2025 menjadi latar bagi penugasan berikutnya dalam struktur organisasi Polri.

Pada Oktober 2026, Ahrie dilantik sebagai Kepala Divisi Hukum Polri oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Sebagai kepala divisi, ia menempati jabatan yang berkaitan dengan fungsi hukum di lingkungan kepolisian. Pelantikan itu menempatkannya pada salah satu posisi penting dalam organisasi, setelah sebelumnya memperoleh pangkat brigadir jenderal. Informasi mengenai penugasan tersebut merujuk pada surat telegram yang menjadi dasar administrasi pengangkatannya.

Selain perjalanan dinas dan jabatan strukturalnya, Ahrie juga memiliki latar akademik di bidang kepolisian. Ia meraih gelar doktor bidang ilmu kepolisian. Gelar tersebut melengkapi riwayat pendidikan yang dijalani di tengah kariernya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Hatta Rajasa Menempati Posisi Wakil Ketua Wantimpres, Ini Perjalanan Kariernya | Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | Sorotan atas Kelengkapan Dokumen Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden

231 kunjungan
banner 325x300