banner 728x250

Pengamat Dorong Jakarta Beralih dari Ganjil-Genap ke Jalan Berbayar Elektronik

Usulan Kebijakan Kendaraan untuk Mengatasi Kemacetan Jakarta
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kebijakan ganjil-genap di Jakarta kembali menjadi perhatian setelah diterapkan selama hampir satu dekade. Aturan yang membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor tersebut pada awalnya dirancang untuk mengendalikan volume lalu lintas di sejumlah ruas utama ibu kota. Namun, lamanya penerapan membuat kebijakan ini dinilai perlu ditinjau secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui apakah dampaknya masih sebanding dengan tujuan awalnya.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai ganjil-genap telah mengalami kejenuhan. Menurut pandangan tersebut, kebijakan ini sejak awal dimaksudkan sebagai langkah transisi, bukan solusi permanen untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Penerapan dalam jangka panjang tanpa evaluasi mendasar berisiko membuat pembatasan tersebut kehilangan daya dorongnya terhadap perubahan perilaku perjalanan masyarakat.

banner 325x300

Evaluasi diperlukan untuk melihat berbagai aspek, mulai dari pengaruhnya terhadap kelancaran lalu lintas, perubahan pola penggunaan kendaraan, hingga konsekuensinya bagi warga yang bergantung pada mobilitas pribadi. Peninjauan juga penting agar kebijakan transportasi tidak hanya mempertahankan aturan yang sudah berjalan, tetapi mampu menyesuaikan diri dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan perkotaan, dan kebutuhan perjalanan yang terus berubah.

Pembahasan mengenai masa depan ganjil-genap tidak serta-merta berarti menghapus fakta bahwa kebijakan tersebut masih diterapkan di Jakarta. Fokus utamanya adalah mengukur kembali efektivitas pembatasan kendaraan itu dan mempertimbangkan apakah diperlukan pendekatan yang lebih tepat. Dalam konteks ini, gagasan mengenai jalan berbayar elektronik mulai dipandang sebagai salah satu pilihan yang dapat dikaji, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan teknologi, dampak sosial, serta mekanisme penerapannya.

Dengan demikian, dorongan untuk beralih dari ganjil-genap menuju sistem pengendalian lalu lintas yang lebih terukur berangkat dari kebutuhan evaluasi, bukan sekadar perubahan kebijakan. Pemerintah perlu memastikan setiap instrumen yang digunakan benar-benar mampu menangani kemacetan secara berkelanjutan dan mendukung sistem transportasi Jakarta yang lebih efektif.

Djoko menilai kebijakan ganjil-genap belum sepenuhnya mengurai persoalan kemacetan di Jakarta. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor memang mengurangi keleluasaan mobil untuk melintas pada waktu dan ruas tertentu, tetapi dampaknya tidak serta-merta membuat kepadatan hilang. Menurut penilaiannya, arus kendaraan justru dapat beralih ke jalan lingkungan dan jalur alternatif yang tidak terkena pembatasan. Dengan demikian, kemacetan dinilai mengalami pergeseran titik, bukan penyelesaian secara menyeluruh.

Perpindahan arus tersebut terjadi karena pengendara berupaya mencari rute lain agar tetap dapat mencapai tujuan tanpa melanggar aturan. Jalan yang sebelumnya tidak menjadi pilihan utama kemudian berpotensi menerima beban lalu lintas lebih besar. Djoko menyebut kondisi ini sebagai dampak langsung dari pendekatan yang membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat. Ketika satu ruas diberlakukan pembatasan, kendaraan tidak selalu berhenti melakukan perjalanan, melainkan mencari akses melalui ruas lain. Akibatnya, tekanan lalu lintas dapat dirasakan di lingkungan sekitar dan jalur alternatif.

Djoko juga menyoroti cakupan kebijakan yang hanya menyasar mobil. Aturan tersebut belum secara langsung membatasi sepeda motor, sementara jumlah kendaraan roda dua terus bertambah. Perbedaan perlakuan ini membuat pengendalian lalu lintas dinilai belum mencakup seluruh jenis kendaraan yang menggunakan ruang jalan. Pembatasan mobil dapat mengatur pergerakan sebagian pengguna jalan, tetapi tidak otomatis mengurangi kepadatan yang ditimbulkan oleh kendaraan lain. Karena itu, ia memandang kebijakan ganjil-genap memiliki keterbatasan apabila digunakan sebagai satu-satunya cara untuk menangani kemacetan. Penilaian tersebut menekankan bahwa pengaturan pelat nomor perlu dilihat dari dampaknya terhadap keseluruhan jaringan jalan, termasuk ruas lingkungan dan jalur alternatif yang ikut menerima pengalihan arus.

Penerapan ganjil-genap dalam waktu yang panjang mendorong masyarakat mengembangkan berbagai perilaku adaptif. Menurut Djoko, sebagian pemilik kendaraan tidak lagi melihat pembatasan tersebut sebagai pengaturan sementara, melainkan sebagai kondisi rutin yang harus disiasati dalam mobilitas sehari-hari. Salah satu bentuk adaptasi yang muncul adalah membeli mobil kedua dengan pelat nomor berbeda. Dengan cara itu, pemilik kendaraan dapat menggunakan mobil sesuai dengan tanggal pembatasan, meskipun kebijakan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas dan menekan kepadatan lalu lintas.

Selain menambah kendaraan, terdapat pula pengendara yang berupaya memalsukan atau memodifikasi pelat nomor agar tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Praktik ini menunjukkan bahwa penerapan aturan secara berulang dapat memunculkan upaya menghindari kepatuhan, terutama ketika pengguna jalan menilai pengawasan masih memiliki celah. Pengendara juga menyesuaikan waktu perjalanan untuk menghindari pemeriksaan manual maupun pemantauan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebagian memilih berangkat lebih awal sebelum jam operasional pembatasan dimulai, sedangkan lainnya menunda perjalanan hingga periode ganjil-genap berakhir. Pola tersebut dapat menggeser waktu perjalanan tanpa sepenuhnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Djoko juga menyoroti usulan relaksasi bagi armada ekspedisi kecil. Kelonggaran bagi kelompok tertentu memang dapat dipertimbangkan apabila didasarkan pada kebutuhan operasional yang jelas dan mekanisme pengawasan yang terukur. Namun, relaksasi yang diberikan terlalu luas berisiko mengurangi daya kendali kebijakan. Menurut pandangannya, semakin banyak kendaraan yang dikecualikan, semakin besar kemungkinan tujuan pembatasan lalu lintas tidak tercapai. Armada ekspedisi kecil perlu memperoleh pengaturan yang proporsional, bukan pembebasan tanpa batas, agar kegiatan distribusi tetap berjalan tanpa menghilangkan makna ganjil-genap sebagai instrumen pengendalian volume kendaraan di jalan.

Pengamat transportasi Djoko mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai mengarahkan kebijakan pengendalian lalu lintas pada langkah yang lebih fundamental, yakni penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif yang lebih terukur untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi. Melalui sistem ini, pengendara dikenai biaya berdasarkan lokasi, waktu, atau tingkat kemacetan tertentu, sehingga kebijakan dapat dirancang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan tujuan pengurangan lalu lintas.

Usulan ERP muncul karena skema ganjil-genap memiliki sejumlah keterbatasan. Pembatasan berdasarkan nomor pelat hanya berlaku pada waktu dan ruas tertentu, sehingga dampaknya terhadap pilihan perjalanan masyarakat belum tentu merata. Kebijakan itu juga berpotensi mendorong sebagian pengguna kendaraan memiliki atau menggunakan kendaraan lain dengan pelat berbeda. Dengan jalan berbayar elektronik, pengendalian diarahkan langsung pada penggunaan ruang jalan, bukan semata-mata pada identitas kendaraan. Namun, penerapannya tetap memerlukan kajian menyeluruh mengenai besaran tarif, kesiapan teknologi, perlindungan data, dampak sosial, serta ketersediaan angkutan umum yang memadai.

Karena itu, dorongan untuk beralih ke ERP tidak serta-merta berarti kebijakan ganjil-genap akan dihentikan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji ulang wacana relaksasi ganjil-genap, termasuk mempertimbangkan kondisi lalu lintas, mobilitas warga, dan efektivitas pembatasan yang telah berjalan. Keputusan mengenai penerapan ERP maupun perubahan kebijakan yang ada perlu didasarkan pada data, evaluasi terbuka, dan komunikasi publik yang jelas. Dengan pendekatan tersebut, setiap langkah pengendalian lalu lintas dapat menjaga keseimbangan kelancaran mobilitas, kebutuhan masyarakat, dan upaya mengurangi kemacetan serta dampak lingkungan.

banner 325x300