banner 728x250

Kolaborasi Peradi Profesional dan UI Perluas Akses Pendidikan Calon Advokat

Kolaborasi Peradi Profesional dan UI Perluas Akses Pendidikan Calon Advokat
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional dan Universitas Indonesia memulai kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kualitas pendidikan profesi hukum serta menyiapkan calon advokat yang memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman memadai mengenai praktik hukum. Melalui kemitraan organisasi profesi dan perguruan tinggi, peserta diharapkan memperoleh pembelajaran yang lebih terarah, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan dunia penegakan hukum.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan calon advokat. Selama ini, kesempatan mengikuti pendidikan profesi hukum belum selalu mudah dijangkau oleh calon peserta di luar pusat-pusat pendidikan tertentu. Karena itu, pengembangan penyelenggaraan PKPA melalui jaringan perguruan tinggi di berbagai daerah dinilai penting agar pendidikan advokat dapat tersedia secara lebih merata, tanpa mengurangi standar akademik maupun profesional yang harus dipenuhi.

banner 325x300

Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menyampaikan bahwa kerja sama dengan UI merupakan langkah awal untuk membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di sejumlah kota di Indonesia. Menurutnya, UI menjadi mitra pertama dalam rangkaian pengembangan tersebut. Setelah pelaksanaan bersama UI, perluasan kerja sama direncanakan menjangkau Yogyakarta, Semarang, dan Bandung. Rencana ini mencerminkan komitmen Peradi Profesional untuk menghadirkan akses pendidikan hukum yang lebih luas sekaligus membangun ekosistem pembelajaran yang melibatkan institusi akademik di berbagai wilayah. Dengan jaringan tersebut, peningkatan mutu PKPA diharapkan berjalan seiring dengan pemerataan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur profesi advokat.

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi Profesional bersama Universitas Indonesia (UI) diikuti oleh sekitar 600 peserta. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan profesi advokat sekaligus menempatkan kegiatan ini sebagai salah satu penyelenggaraan PKPA dengan jumlah peserta terbesar. Partisipasi dalam skala tersebut mencerminkan adanya kebutuhan yang kuat terhadap jalur pendidikan yang mampu mempersiapkan calon advokat secara terarah, baik dari sisi pengetahuan hukum maupun kesiapan menjalankan tanggung jawab profesi.

Tingginya jumlah peserta, menurut Harris, tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar dan kualitas pendidikan. Setiap peserta tetap perlu memperoleh proses pembelajaran yang memadai, materi yang relevan, serta pemahaman yang mendalam mengenai etika dan kewajiban advokat. Karena itu, penyelenggaraan PKPA dalam jumlah besar harus diikuti dengan pengelolaan akademik yang baik, tenaga pengajar yang kompeten, dan evaluasi yang dapat memastikan tercapainya tujuan pendidikan. Perluasan akses pendidikan harus berjalan seimbang dengan pemeliharaan mutu.

PKPA juga tidak seharusnya diperlakukan semata-mata sebagai tahapan administratif sebelum seseorang mengikuti proses berikutnya untuk menjadi advokat. Pendidikan ini merupakan proses pembentukan kemampuan, sikap, dan karakter calon penegak hukum. Peserta perlu dibekali kecakapan menganalisis persoalan hukum, menyusun strategi pembelaan, berkomunikasi dengan klien, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Harris menegaskan bahwa proses rekrutmen dan pendidikan tersebut diarahkan untuk menemukan calon advokat yang berkualitas. Dengan demikian, keberadaan PKPA bersama UI tidak hanya memperluas kesempatan belajar, tetapi juga mendukung tersedianya advokat yang mampu berkontribusi pada penegakan hukum di Indonesia.

Peradi Profesional menyiapkan langkah untuk memperluas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di sejumlah wilayah. Rencana ini diharapkan membuat pendidikan calon advokat lebih mudah diakses, tidak hanya oleh peserta yang berada di pusat kegiatan akademik dan profesi hukum. Kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut, tetapi bukan satu-satunya kolaborasi yang akan dilakukan organisasi profesi itu.

Sejumlah kota besar yang disebut sebagai sasaran pengembangan PKPA meliputi Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Yogyakarta. Kehadiran program di kota-kota tersebut dapat memperluas kesempatan bagi lulusan sarjana hukum serta calon advokat untuk memperoleh pembelajaran yang terstruktur tanpa harus mengikuti pendidikan di wilayah lain. Kemitraan dengan perguruan tinggi juga dapat mendukung pemanfaatan fasilitas akademik, jejaring pengajar, dan lingkungan ilmiah yang relevan bagi pembentukan profesional hukum.

Perluasan jangkauan akan disertai dengan peningkatan mutu penyelenggaraan. Peradi Profesional berencana memperkuat materi pembelajaran dan memastikan kompetensi para pengajar yang terlibat. Bahan ajar perlu ditinjau secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan hukum, praktik peradilan, serta perubahan peraturan perundang-undangan. Perubahan regulasi pada 2026 menjadi salah satu alasan penting untuk memperbarui materi, sehingga peserta memperoleh pengetahuan yang relevan dengan kondisi hukum terkini.

Harris menekankan bahwa pendidikan advokat tidak cukup hanya memperluas jumlah peserta atau lokasi pelaksanaan. Program tersebut harus menghadirkan sumber daya manusia yang benar-benar kompeten dan memahami materi yang diajarkan. Karena itu, kualitas pengajar, kedalaman kurikulum, dan kesesuaian bahan pembelajaran perlu dijaga secara bersamaan. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan calon advokat yang memiliki pemahaman hukum kuat, mampu mengikuti perubahan regulasi, dan siap menjalankan profesinya secara profesional serta bertanggung jawab.

Kolaborasi organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi diharapkan tidak berhenti pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Harris berharap kerja sama tersebut dapat berkembang menjadi program profesi advokat yang diselenggarakan di lingkungan kampus. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat memperoleh landasan akademik, tetapi juga ruang pembentukan profesional hukum yang siap menghadapi kebutuhan praktik secara nyata.

Calon advokat perlu menguasai lebih dari sekadar teori dan peraturan perundang-undangan. Mereka harus memahami etika profesi, menjaga integritas, serta memiliki kemampuan menerapkan hukum secara bertanggung jawab. Bekal tersebut mencakup keterampilan menjalankan proses beracara dalam perkara litigasi maupun non-litigasi, termasuk menyusun dokumen hukum, memberikan pendapat hukum, bernegosiasi, mendampingi klien, dan menyelesaikan sengketa melalui berbagai mekanisme. Keseimbangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter menjadi dasar penting dalam pendidikan advokat.

Kompetensi tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab calon advokat ketika memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Advokat dituntut mampu memahami persoalan klien secara menyeluruh, menyampaikan pilihan penyelesaian secara jujur, serta menjaga kerahasiaan dan kepentingan hukum pihak yang didampingi. Integritas diperlukan agar kewenangan profesional tidak disalahgunakan, sementara etika menjadi pedoman dalam menghadapi konflik kepentingan, proses peradilan, dan hubungan dengan para pihak.

Rektor UI Heri Hermansyah memandang PKPA sebagai sarana untuk memperkuat kolaborasi UI dan organisasi profesi advokat dalam pendidikan hukum. Pendidikan profesi advokat diharapkan membekali peserta dengan pengetahuan hukum sekaligus membentuk kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional. Sejalan dengan itu, UI berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik, mengikuti perkembangan persoalan masyarakat, dan tetap menjunjung tinggi etika profesi. Pendekatan tersebut diharapkan melahirkan advokat yang cakap, berkarakter, serta mampu memberikan layanan hukum secara adil dan bertanggung jawab.

banner 325x300