JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Evaluasi bulan pertama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa perlindungan sisa kuota internet belum diterapkan secara merata. Dari 290 paket internet yang ditawarkan oleh tiga operator seluler, sebanyak 156 paket, atau 53,8 persen, masih hanya mengandalkan notifikasi ketika masa aktif berakhir. Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggan masih berisiko kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan kuota yang belum terpakai setelah periode layanan selesai.
Hasil evaluasi itu dipaparkan pemerintah di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026, atau dua bulan setelah Mahkamah Konstitusi melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak. Komdigi menilai penerapan perlindungan terhadap sisa kuota belum berjalan optimal karena kebijakan dan mekanisme yang tersedia pada setiap paket masih berbeda. Dengan demikian, adanya pemberitahuan kepada pelanggan belum dapat dianggap sebagai pemenuhan penuh terhadap prinsip perlindungan konsumen.
Notifikasi pada dasarnya hanya berfungsi sebagai peringatan bahwa masa aktif paket akan segera berakhir atau telah berakhir. Pemberitahuan tersebut dapat membantu pelanggan mengetahui status layanannya, tetapi tidak membuat kuota yang tersisa tetap dapat digunakan. Mekanisme yang lebih memberikan perlindungan adalah rollover, yaitu pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya sehingga pelanggan dapat memakainya selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Perbedaan ini menjadi penting dalam menilai apakah operator benar-benar mempertahankan hak pelanggan atas kuota yang telah dibeli. Pemerintah karena itu perlu memastikan setiap operator menyediakan informasi yang jelas, menerapkan mekanisme yang konsisten, dan tidak menjadikan notifikasi sebagai pengganti perlindungan sisa kuota.
Perbandingan penerapan rollover pada tiga operator menunjukkan perbedaan jumlah paket yang cukup jelas. XLsmart tercatat memiliki 101 paket. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 paket atau 91,1 persen telah menerapkan rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan notifikasi. Dengan demikian, sebagian besar paket XLsmart sudah memberikan mekanisme rollover, sementara sebagian kecil paket masih menyampaikan pemberitahuan ketika kuota berakhir atau tidak digunakan sepenuhnya.
Indosat memiliki total 94 paket. Sebanyak 23 paket atau 24,5 persen di antaranya telah menggunakan rollover. Sementara itu, 71 paket masih mengandalkan notifikasi. Data tersebut memperlihatkan bahwa jumlah paket Indosat yang memakai notifikasi lebih besar dibandingkan jumlah paket yang sudah menyediakan rollover. Perbandingan ini mencakup seluruh 94 paket yang tercatat pada operator tersebut, sehingga setiap paket masuk dalam salah satu dari dua kategori yang disampaikan.
Telkomsel tercatat memiliki 95 paket, dengan 19 paket atau 20 persen telah menerapkan rollover dan 76 paket masih menggunakan notifikasi. Berdasarkan proporsi tersebut, Telkomsel memiliki persentase paket rollover paling rendah di tiga operator yang dibandingkan, berada di bawah proporsi Indosat sebesar 24,5 persen dan XLsmart sebesar 91,1 persen. Telkomsel juga menggeser jadwal sejumlah varian paket rollover dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis. Perubahan jadwal itu berkaitan dengan sejumlah varian rollover, sedangkan data jumlah paket dan persentase di atas tetap menunjukkan komposisi paket yang tercatat untuk masing-masing operator.
Perhatian pemerintah terhadap masa berlaku kuota berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan. Arah kebijakan ini menempatkan kuota bukan sekadar akses sementara, melainkan manfaat ekonomi yang telah dibeli dan semestinya dapat dimanfaatkan secara wajar.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Denny Setiawan, menjelaskan bahwa notifikasi mengenai kuota yang akan berakhir hanya berfungsi sebagai pengingat. Pemberitahuan itu membantu pelanggan mengetahui batas waktu penggunaan, tetapi tidak menyelamatkan nilai kuota yang sudah dibeli apabila masa berlakunya tetap berakhir. Dengan demikian, informasi yang disampaikan sebelum masa berlaku habis belum otomatis memberikan perlindungan terhadap manfaat yang tersisa.
Menurut pandangan tersebut, perlindungan pelanggan tidak cukup bersifat preventif. Mekanisme yang dibutuhkan harus benar-benar menjaga nilai dan manfaat ekonomi sisa kuota, termasuk melalui pilihan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan penggunaannya. Salah satu bentuk yang relevan adalah rollover, yaitu penundaan masa berakhir atau pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya. Skema ini dapat menunda kebutuhan pelanggan membeli paket baru ketika kuota sebelumnya belum sepenuhnya terpakai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menerangkan bahwa putusan tersebut tidak menentukan bentuk mekanisme perlindungan yang wajib diterapkan operator. Namun, operator tidak boleh menarik biaya tambahan atas perlindungan yang disediakan sesuai kewajiban tersebut. Dalam kerangka ini, notifikasi dipandang sebagai bentuk kepatuhan minimal, bukan perlindungan substantif. Penilaian mengenai pelaksanaan teknis dan konsekuensi regulasinya tetap perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran atau sanksi yang belum diumumkan.
Pelanggan dapat mengurangi risiko kehilangan sisa kuota dengan memeriksa label dan ketentuan paket sebelum melakukan pembelian. Perhatikan masa berlaku, jenis kuota, waktu penggunaan, serta keterangan mengenai pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya. Jika sisa data masih ingin digunakan setelah masa aktif berakhir, pilih paket yang secara jelas mencantumkan fitur rollover. Informasi tersebut biasanya tersedia pada aplikasi operator, situs resmi, atau halaman pembelian paket.
Setelah paket diaktifkan, pelanggan dianjurkan memantau pemakaian secara berkala melalui aplikasi operator. Pemantauan membantu pengguna mengetahui sisa kuota, masa berlaku, dan kemungkinan adanya pembagian kuota berdasarkan jaringan atau waktu tertentu. Langkah ini juga dapat mencegah pelanggan mengira masih memiliki kuota utama, padahal kuota tersebut telah habis atau tidak lagi berlaku.
Apabila kuota hangus sebelum dapat dimanfaatkan, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi operator. Simpan bukti pembelian, tangkapan layar informasi paket, riwayat penggunaan, serta notifikasi yang diterima agar proses pemeriksaan lebih mudah. Jika tanggapan operator belum menyelesaikan masalah, pelanggan dapat menghubungi call center 159 milik Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tanya jawab: Apakah semua paket wajib menggunakan rollover? Tidak. Operator masih dapat memilih mekanisme lain, selama sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan pelanggan tanpa biaya tambahan. Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata nama fitur, melainkan kepastian bahwa hak penggunaan sisa kuota tidak hilang secara sepihak.
Apakah sudah ada sanksi bagi operator? Pemerintah belum mengumumkan sanksi khusus. Pemerintah masih menyatakan akan memantau pelaksanaan kebijakan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap ketentuan paket. Pelanggan sebaiknya tetap menyimpan bukti transaksi dan menyampaikan keluhan melalui jalur resmi agar persoalan yang berulang dapat menjadi bahan evaluasi dan pengawasan.










