JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap layanan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan operator dan menjamin keselamatan penumpang. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan seluruh proses operasional berlangsung sesuai ketentuan, mulai dari kesiapan kendaraan, kelayakan pengemudi, hingga pemenuhan dokumen penyelenggaraan angkutan umum.
Pemantauan dilakukan terhadap operasional bus di terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia. Terminal tersebut menjadi titik penting untuk memeriksa keberangkatan dan kedatangan bus, sekaligus memastikan perusahaan angkutan menjalankan kewajibannya sebelum memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui pengawasan yang lebih terukur, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai tingkat kepatuhan operator di berbagai wilayah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan tidak semata-mata ditujukan untuk mencatat pelanggaran. Hasil pemantauan juga menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar operator dapat memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut menempatkan pengawasan sebagai instrumen perbaikan layanan, bukan hanya sebagai tindakan penindakan.
Dalam penyelenggaraan angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari aspek keselamatan. Persyaratan teknis mencakup kondisi dan kelayakan kendaraan, sedangkan persyaratan administratif berkaitan dengan izin, dokumen operasional, serta kewajiban perusahaan sebagai penyedia jasa. Kepatuhan terhadap kedua aspek itu diperlukan untuk menciptakan layanan bus AKAP yang aman, tertib, andal, dan berkeselamatan bagi masyarakat.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten di terminal tipe A, Kemenhub berupaya mendorong operator agar menjadikan standar keselamatan dan kepatuhan sebagai bagian dari tata kelola operasional sehari-hari. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung penyelenggaraan transportasi darat yang semakin berkualitas.
Pengawasan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dilakukan melalui 115 terminal penumpang tipe A yang berada dalam jaringan pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Mekanisme ini memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS), yaitu sistem digital yang mengintegrasikan pencatatan dan pemantauan aktivitas kendaraan serta penumpang di terminal. Dengan dukungan sistem tersebut, proses pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan manual, tetapi juga dapat dilakukan berdasarkan data operasional yang tercatat secara terstruktur.
Melalui TOS, petugas dapat memantau kegiatan keberangkatan dan kedatangan kendaraan, termasuk pergerakan bus AKAP yang melayani penumpang antarkota dan antarprovinsi. Informasi tersebut membantu memastikan bahwa aktivitas operator tercatat sesuai prosedur, sekaligus memudahkan identifikasi terhadap pola layanan yang perlu mendapat perhatian. Data yang terkumpul juga dapat digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan operator secara lebih terukur, baik dalam pelaksanaan operasional maupun dalam pemenuhan ketentuan yang berlaku di terminal.
Efisiensi pengawasan meningkat karena informasi dari berbagai terminal dapat dihimpun dan dianalisis melalui satu platform. Ketersediaan data secara lebih cepat memungkinkan petugas melakukan pemantauan secara berkala, membandingkan kinerja antaroperator, serta menindaklanjuti temuan berdasarkan catatan perjalanan yang terdokumentasi. Pendekatan digital ini memberikan dasar yang lebih objektif bagi evaluasi pelayanan dan pengawasan angkutan umum.
Dalam rentang waktu 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, cakupan pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat 2.875.901 perjalanan kendaraan berangkat dan 2.985.183 perjalanan kendaraan datang. Pada periode yang sama, jumlah penumpang yang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang. Angka tersebut menunjukkan besarnya volume pergerakan yang dapat dipantau melalui jaringan terminal dan TOS, sekaligus memperkuat peran data digital dalam mengukur kepatuhan operator bus AKAP secara konsisten.
Hasil pemantauan digital terhadap perjalanan bus AKAP di Terminal Tipe A menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan operator masih perlu mendapat perhatian. Dari kendaraan yang berangkat, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tidak tercatat melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku.
Pola serupa terlihat pada kendaraan yang datang. Sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran, sedangkan 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melanggar. Data tersebut memperlihatkan bahwa proporsi perjalanan yang terindikasi melanggar masih lebih besar dibandingkan perjalanan yang tercatat patuh, baik pada keberangkatan maupun kedatangan.
Penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Pada kendaraan berangkat, tercatat 973.854 pelanggaran trayek. Pelanggaran berikutnya berkaitan dengan masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS), yaitu 701.404 kasus, serta masa berlaku uji berkala atau buku kir (blue) yang kedaluwarsa sebanyak 416.877 kasus. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kesesuaian rute sekaligus kelengkapan administrasi dan kelayakan operasional kendaraan.
Untuk kendaraan yang datang, pelanggaran trayek juga mendominasi dengan 978.910 kasus. Selanjutnya, terdapat 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS dan 457.732 pelanggaran masa berlaku uji berkala atau buku kir (blue). Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai izin dan memenuhi persyaratan keselamatan.
Berdasarkan catatan perusahaan otobus, lima operator dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah PT SSR dengan 228.410 pelanggaran, PT EMPS sebanyak 188.328, PT PP sebanyak 182.371, PT SJML sebanyak 144.348, dan PT HB sebanyak 90.419. Rincian ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi operator dan regulator dalam memperkuat kepatuhan, memperbarui dokumen kendaraan, serta mencegah keberulangan pelanggaran trayek.
Hasil pengawasan digital terhadap operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Tipe A akan menjadi bahan penting bagi Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Data pemeriksaan tidak hanya digunakan untuk mencatat ketidaksesuaian, tetapi juga membantu menentukan langkah pembinaan, peringatan, atau penindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan berbasis data diharapkan membuat proses pengawasan lebih terukur, transparan, dan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa tingkat kepatuhan operator AKAP masih perlu ditingkatkan secara lebih baik dan konsisten. Operator wajib memastikan seluruh persyaratan laik jalan terpenuhi sebelum kendaraan dioperasikan untuk melayani penumpang. Pemeriksaan terhadap kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, kompetensi awak, serta pemenuhan dokumen operasional harus dilakukan secara serius dan tidak bergantung pada ada atau tidaknya pemeriksaan petugas.
Kepatuhan teknis dan administratif semestinya menjadi kebiasaan dalam kegiatan operasional sehari-hari, bukan sekadar dipenuhi ketika pemeriksaan berlangsung. Operator perlu membangun mekanisme pemeriksaan internal yang rutin, mendokumentasikan hasilnya, dan segera memperbaiki setiap kekurangan sebelum kendaraan diberangkatkan. Langkah tersebut penting untuk memastikan standar keselamatan diterapkan secara nyata, sekaligus membentuk budaya keselamatan dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum.
Kemenhub akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan melalui pemanfaatan data digital serta koordinasi dengan pengelola terminal dan pihak terkait. Operator yang menunjukkan kepatuhan perlu didorong untuk mempertahankan kinerjanya, sedangkan pelanggaran harus ditindak secara proporsional dan konsisten. Dengan upaya tersebut, operator bus diharapkan semakin disiplin menaati ketentuan, sementara masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, tertib, nyaman, dan berkeselamatan.







