JAKARTA PUSAT — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak hanya mengatur pemulihan kerugian negara. Menurut dia, aturan tersebut juga perlu memuat mekanisme pemulihan serta pengembalian aset kepada korban. Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 September 2026.
Fatahillah Akbar menilai, pengaturan mengenai perampasan aset perlu memperhatikan pihak-pihak yang mengalami kerugian secara langsung. Aset yang berhasil dipulihkan melalui mekanisme hukum semestinya tidak semata-mata diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga dapat dikembalikan kepada korban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang. Karena itu, rancangan aturan tersebut diharapkan memberikan dasar yang jelas mengenai proses identifikasi korban, penentuan kerugian, serta penyaluran aset hasil pemulihan.
Gagasan tersebut menempatkan pemulihan negara dan korban sebagai dua kepentingan yang perlu berjalan bersamaan. Negara tetap memiliki hak untuk memperoleh kembali kerugian yang timbul akibat tindak pidana, sementara korban juga memerlukan kepastian mengenai pemulihan hak dan asetnya. Dengan memasukkan mekanisme tersebut ke dalam RUU Perampasan Aset, proses pemulihan diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih terarah dan tidak berhenti pada penyitaan atau pengambilalihan aset. Dalam rapat itu, usulan akademisi UGM tersebut menekankan pentingnya merancang ketentuan yang memungkinkan negara dan korban sama-sama memperoleh pemulihan melalui mekanisme yang diatur secara jelas.
Fatahillah menjelaskan bahwa salah satu pendekatan yang diusulkan dalam RUU Perampasan Aset adalah pergeseran dari pendekatan in personam menuju in rem. Pendekatan in personam berfokus pada orang yang diduga atau telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, pendekatan in rem menitikberatkan pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sehingga proses hukum dapat diarahkan untuk menentukan status aset tersebut secara lebih khusus.
Pergeseran ini berkaitan erat dengan cara aset ditelusuri, dinilai, dan diproses untuk kemungkinan perampasan. Dalam kerangka in rem, perhatian tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi juga kepada asal-usul, hubungan, dan status hukum aset. Karena itu, pembahasan mengenai perampasan aset tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan mengenai pihak yang berhak menerima pengembalian. Aset yang dirampas perlu ditempatkan dalam mekanisme yang memastikan hak korban atau pihak lain yang memiliki dasar kepentingan tetap diperiksa dan dipertimbangkan.
Fatahillah menggunakan perkara First Travel dan Binomo sebagai contoh penting dalam konteks tersebut. Dalam perkara-perkara itu, aset pada awalnya pernah diputuskan untuk dirampas bagi negara. Namun, melalui putusan peninjauan kembali, status tersebut kemudian dinyatakan menjadi dirampas untuk korban. Perubahan putusan ini menunjukkan bahwa penentuan pihak penerima aset merupakan persoalan yang tidak terpisahkan dari proses perampasan. Status aset, dasar perampasannya, serta hak pihak yang berkepentingan harus dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan putusan tidak mengabaikan kepentingan korban.
Dengan demikian, pendekatan in rem diusulkan bukan semata-mata untuk memudahkan negara mengambil alih aset, melainkan untuk menyediakan kerangka yang lebih terarah dalam menentukan nasib aset hasil tindak pidana. Kerangka tersebut perlu membedakan aset yang patut dirampas, pihak yang berhak atas pengembalian, dan tahapan hukum yang harus ditempuh. Penjelasan ini menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset menjamin kepastian proses sekaligus perlindungan terhadap hak korban.
Persoalan penting dalam perampasan aset bukan hanya terletak pada kewenangan negara untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga pada kejelasan hukum acara setelah perampasan dilakukan. Sampai saat ini, tahapan mengenai siapa yang mengelola aset, bagaimana statusnya ditetapkan, serta kapan dan dengan cara apa aset dikembalikan kepada pihak yang berhak belum dirumuskan secara memadai. Kekosongan prosedur tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi korban maupun aparat yang melaksanakan putusan.
Akibatnya, korban belum tentu memperoleh haknya secara optimal meskipun pengadilan telah menetapkan peruntukan aset bagi mereka. Perkara First Travel memperlihatkan persoalan tersebut. Putusan yang mengatur aset untuk kepentingan korban tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh langkah administratif dan teknis yang diperlukan agar aset benar-benar dapat diterima oleh korban. Tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas, putusan tersebut berisiko menghadapi kendala pada tahap pengelolaan dan distribusi.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas tahapan setelah aset dirampas. Pengaturan tersebut perlu mencakup lembaga atau pihak yang bertanggung jawab menguasai dan mengelola aset, tata cara penilaian serta pencatatan, dan pengawasan terhadap penggunaannya. Ketentuan juga harus mencegah aset hilang, dialihkan, disalahgunakan, atau mengalami kerusakan selama berada dalam penguasaan negara. Perlindungan ini penting karena nilai dan kondisi aset dapat berubah sebelum proses pengembalian diselesaikan.
Selain itu, diperlukan mekanisme pengembalian yang transparan, terukur, dan mudah diakses korban. RUU tersebut perlu menjelaskan dasar penentuan penerima, urutan pembayaran apabila nilai aset terbatas, batas waktu pelaksanaan, serta upaya hukum atau pengaduan ketika terjadi hambatan. Pengaturan demikian bukan jaminan bahwa seluruh hak korban otomatis terpenuhi, tetapi menyediakan kerangka prosedural yang memungkinkan putusan dan hak korban dilaksanakan secara lebih pasti serta dapat diawasi.
Usulan pembentukan badan pemulihan aset perlu disertai dengan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan korban memperoleh haknya. Badan tersebut tidak cukup hanya berfungsi mengelola atau menata aset yang berhasil dirampas. Sejak awal, mandatnya perlu mencakup pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian, termasuk memastikan aset dikembalikan kepada pihak yang memang berhak berdasarkan putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan badan pemulihan aset tidak berhenti pada aspek penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi korban.
Fatahillah melihat persoalan serupa dalam sejumlah perkara yang menimbulkan banyak korban. Kasus Fikasa dan koperasi Indosurya menunjukkan bahwa proses hukum dapat berhadapan dengan jumlah korban yang besar serta kebutuhan pengembalian kerugian yang kompleks. Dalam perkara semacam itu, kejelasan mengenai siapa yang berhak menerima aset dan bagaimana proses pengembaliannya menjadi bagian penting dari keadilan. Pemulihan korban perlu ditempatkan sebagai tujuan yang memperoleh perhatian setara dengan tindakan perampasan aset.
Menurut Fatahillah, putusan pengadilan mengenai pengembalian kepada pihak yang berhak sebenarnya telah ada. Namun, persoalannya adalah belum tersedianya hukum acara yang secara tegas mengatur proses perampasan aset sekaligus pengembaliannya. Kekosongan atau ketidakjelasan prosedural tersebut dapat menyulitkan pelaksanaan putusan, terutama ketika aset tersebar, berkaitan dengan banyak pihak, atau memerlukan mekanisme pengelolaan sebelum dikembalikan. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu merumuskan alur pemulihan secara jelas agar hak korban tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga dapat diwujudkan.
RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya dikejar agar cepat selesai. Kecepatan pembahasan perlu diimbangi dengan ketepatan rumusan, khususnya mengenai perlindungan korban, kewenangan badan pemulihan aset, dan pelaksanaan pengembalian. Perumusannya juga perlu melibatkan publik sehingga aturan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan nyata dan memperoleh dasar yang kuat. Ketelitian tersebut penting agar undang-undang tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.







