Jakarta, 6 Oktober 2026 — Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Penindakan tersebut mencakup sekitar 1.900 pegawai dan tidak diberikan dalam bentuk hukuman yang seragam. Berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing, sanksi dibagi menjadi hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah Kementerian Sosial melakukan proses pendalaman dan klarifikasi terhadap pegawai yang bersangkutan. Tahapan tersebut menjadi dasar untuk menilai keterlibatan setiap pegawai secara lebih terukur sebelum sanksi ditetapkan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak semata-mata didasarkan pada adanya indikasi, tetapi juga mempertimbangkan hasil pendalaman dan keterangan yang diperoleh dalam proses klarifikasi.
Pemberian hukuman mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Aturan tersebut menjadi landasan dalam menentukan bentuk sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemensos. Penerapan hukuman dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, lain intensitas keterlibatan dalam aktivitas judi online dan jumlah uang yang digunakan.
Selain itu, waktu berlangsungnya aktivitas tersebut turut menjadi pertimbangan. Keterlibatan yang dilakukan pada jam kerja dinilai dalam konteks yang berbeda dibandingkan aktivitas di luar waktu kerja. Pertimbangan atas intensitas, nominal dana, serta waktu aktivitas kemudian digunakan untuk menyesuaikan tingkat hukuman, mulai dari kategori ringan hingga berat. Kemensos menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin ASN dan penerapan aturan internal terhadap pegawai yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran sesuai hasil pendalaman dan klarifikasi.
Data yang disampaikan Gus Ipul mencatat sebanyak 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Angka tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat dugaan pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Pengelompokan ini memberikan gambaran mengenai sebaran kasus yang sedang menjadi perhatian, tetapi tidak serta-merta menyatakan bahwa seluruh pegawai tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Kategori pertama adalah dugaan pelanggaran ringan, yang mencakup 719 pegawai. Jumlah ini setara dengan 37,84 persen dari keseluruhan 1.900 pegawai yang terindikasi. Dengan demikian, kelompok ringan menjadi bagian terbesar berdasarkan jumlah maupun persentase dibandingkan dua kategori lainnya. Istilah “terindikasi” tetap penting digunakan karena data tersebut merujuk pada dugaan yang tercatat dalam laporan, bukan putusan akhir terhadap setiap individu.
Selanjutnya, sebanyak 561 pegawai atau 29,53 persen masuk dalam kategori dugaan pelanggaran sedang. Kelompok ini memiliki jumlah paling sedikit di tiga tingkatan yang disebutkan. Meski persentasenya berada di bawah kategori ringan dan berat, jumlah tersebut tetap menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan tidak hanya terkonsentrasi pada satu tingkat pelanggaran.
Sementara itu, dugaan pelanggaran berat mencakup 620 pegawai, dengan persentase sebesar 32,63 persen. Jumlah ini menempatkan kategori berat sebagai kelompok terbesar kedua setelah kategori ringan. Jika dijumlahkan, ketiga kelompok tersebut menghasilkan 1.900 pegawai, terdiri atas 719 pegawai dalam kategori ringan, 561 pegawai dalam kategori sedang, dan 620 pegawai dalam kategori berat. Persentase masing-masing kategori juga berjumlah 100 persen, yaitu 37,84 persen, 29,53 persen, dan 32,63 persen.
Rincian tersebut perlu dibaca secara cermat dengan mempertahankan penggunaan istilah “terindikasi” atau “diduga”. Data itu menggambarkan klasifikasi awal berdasarkan tingkat dugaan pelanggaran, bukan pernyataan bahwa semua pegawai telah dinyatakan bersalah. Karena itu, angka-angka tersebut berfungsi sebagai gambaran komposisi kasus yang menjadi perhatian Kemensos, sekaligus membedakan bobot dugaan di para pegawai yang tercatat.
Sanksi bagi pegawai yang terbukti terindikasi terlibat judi online dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya. Perbedaan ini berlaku karena PPPK dan PNS memiliki dasar hubungan kerja, ketentuan disiplin, serta mekanisme pemberhentian yang tidak sama. Penjatuhan hukuman tetap dilakukan setelah pemeriksaan dan klarifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Apabila pelanggaran dinilai berada pada tingkat sedang, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut dapat diberlakukan selama enam, sembilan, atau dua belas bulan, bergantung pada tingkat kesalahan dan hasil pemeriksaan.
Adapun hukuman berat bagi PPPK adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, tetapi tidak atas permintaan sendiri. Sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran serius dapat mengakhiri hubungan kerja pegawai dengan instansi pemerintah, meskipun status penghentian tetap dicatat sebagai pemberhentian dengan hormat.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman ringan memiliki bentuk yang sama, yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada tingkat sedang, PNS dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman berat bagi PNS mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Perbedaan jenis sanksi tersebut menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara bertingkat, dengan mempertimbangkan status pegawai, tingkat pelanggaran, serta dampaknya terhadap integritas pelayanan publik.
Hasil klarifikasi terkait dugaan keterlibatan pegawai dalam judi online telah menghasilkan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap satu orang PNS di lingkungan Kementerian Sosial. Berdasarkan pemeriksaan dan proses klarifikasi yang dilakukan, pegawai tersebut dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah administratif untuk memastikan setiap pegawai mematuhi ketentuan kedinasan, menjaga integritas, serta menjalankan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa penindakan terhadap pegawai yang terindikasi melanggar ketentuan harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Setiap pegawai diingatkan agar tidak mengabaikan tugas, sumpah jabatan, dan kode etik dalam menjalankan amanah pelayanan publik. Penguatan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan secara terukur dan sesuai ketentuan. Kemensos juga tidak akan ragu mengambil tindakan tegas yang terukur terhadap pegawai yang masih melanggar sumpah jabatan, ketentuan, atau kode etik. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan dan integritas menjadi dasar penting dalam pelaksanaan tugas seluruh aparatur di lingkungan kementerian.












