JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut tercantum dalam putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK menyampaikan temuan itu secara langsung dengan menyebut bahwa tidak terdapat ijazah maupun dokumen lain yang dapat dinyatakan setara dengan ijazah SMA atau sederajat atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan tersebut, dokumen pendidikan yang menjadi perhatian adalah ijazah atau dokumen lain dengan tingkat kesetaraan SMA atau sederajat. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang memenuhi keterangan tersebut sebagai milik Wakil Presiden Gibran. Dengan demikian, inti putusan itu adalah adanya pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya ijazah atau dokumen setara ijazah SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka.
Temuan tersebut merujuk secara khusus pada dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat. MK tidak menyatakan menemukan ijazah dalam kategori tersebut, dan juga tidak menyatakan menemukan dokumen lain yang setara dengannya. Nama Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai pemilik dokumen yang menjadi pokok putusan. Pernyataan MK ini menjadi bagian utama dari putusan yang membahas dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran.
Dengan demikian, putusan MK memuat keterangan bahwa ijazah maupun dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan. Keterangan itu menjadi inti informasi mengenai putusan MK tentang dokumen pendidikan Gibran dan disampaikan tanpa adanya temuan dokumen dalam kategori tersebut.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika Bobby dimintai keterangan mengenai putusan tersebut dan informasi tentang latar belakang pendidikan kakak iparnya.
Bobby, yang juga merupakan adik ipar Gibran, menyampaikan jawaban singkat mengenai status pendidikan Gibran. Ia mengatakan, “Mas Gibran setahu saya sarjana ya,”. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Bobby atas isu yang muncul setelah MK mengeluarkan putusan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Jawaban itu menunjukkan bahwa Bobby menyampaikan pengetahuannya mengenai pendidikan Gibran secara langsung, tanpa memberikan uraian lebih lanjut mengenai substansi dokumen yang menjadi bagian dari perkara. Ia juga tidak mengembangkan pernyataannya menjadi penjelasan tambahan tentang proses persidangan, pertimbangan hakim, maupun implikasi putusan MK.
Respons Bobby tersebut menempatkan keterangan mengenai pendidikan Gibran sebagai bagian dari pengetahuan pribadinya tentang anggota keluarganya. Sementara itu, putusan MK tetap menjadi rujukan utama dalam pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Pernyataan Bobby pada Jumat itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran, sekaligus sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Bobby Nasution menyoroti bagian dari dokumen pendidikan Gibran yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut. Menurut Bobby, pertanyaan yang muncul adalah mengapa dokumen yang dipermasalahkan bukan ijazah sarjana Gibran. Ia menyampaikan hal itu sebagai pertanyaan terhadap arah persoalan, tanpa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai penilaian hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alur pemikiran Bobby berangkat dari pemahamannya mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Bobby menyatakan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, Gibran berstatus sebagai sarjana. Karena itu, ia mempertanyakan alasan dokumen pendidikan lain yang menjadi perhatian, bukan dokumen yang berkaitan dengan gelar sarjana tersebut. Pernyataan itu menempatkan ijazah sarjana sebagai dokumen yang menurut Bobby lebih relevan untuk ditanyakan dalam konteks latar pendidikan Gibran.
Bobby tidak menyampaikan kesimpulan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran ataupun menentukan bagaimana persoalan itu seharusnya diputuskan. Ia hanya menguraikan pertanyaan mengenai objek dokumen yang dipersoalkan. Dengan demikian, pokok pernyataannya berada pada hubungan status Gibran sebagai sarjana, sebagaimana dipahaminya, dan dokumen pendidikan yang dibahas dalam perkara tersebut.
Pertanyaan itu juga menunjukkan cara Bobby melihat isu tersebut secara sederhana: apabila latar pendidikan Gibran disebut sebagai sarjana, maka ijazah sarjana seharusnya menjadi dokumen yang ditanyakan terlebih dahulu. Namun, pernyataan tersebut tidak dapat diartikan sebagai kepastian mengenai fakta lain di luar yang disampaikannya. Bobby hanya menyampaikan pandangan dan pertanyaan berdasarkan pengetahuannya, tanpa memastikan detail dokumen, proses pemeriksaan, atau implikasi hukum dari persoalan pendidikan Gibran.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Gibran, Bobby Nasution turut menyampaikan pandangannya dengan membandingkan perkara tersebut dengan situasi yang pernah dialami Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Perbandingan itu disampaikan Bobby sebagai pendapat pribadi dalam melihat bagaimana latar belakang pendidikan seseorang dapat menjadi bagian dari perhatian publik dan perdebatan dalam sebuah perkara.
Menurut Bobby, apabila yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut adalah ijazah sarjana milik Jokowi, maka konteks yang terjadi pada Gibran justru berbeda. Ia menyebut bahwa dalam kasus Gibran, ijazah sarjananya yang menurut dia seharusnya dipersoalkan. Pernyataan ini menjadi cara Bobby menjelaskan perbedaan posisi perkara yang dikaitkan dengan Jokowi dan isu dokumen pendidikan Gibran yang sedang dibahas.
Bobby menekankan perbandingan itu untuk menggambarkan sudut pandangnya terhadap pokok persoalan, bukan untuk memperluas pembahasan ke perkara lain. Dengan demikian, pernyataannya menempatkan isu ijazah sebagai fokus dalam melihat dokumen pendidikan Gibran, sekaligus membedakannya dari situasi yang pernah dialami Jokowi. Perbandingan tersebut tetap merupakan penilaian Bobby atas perkara yang sedang menjadi perhatian, sementara putusan dan proses hukum yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran menjadi dasar pemberitaan.
Melalui pernyataan itu, Bobby menutup tanggapannya dengan menegaskan kembali perbedaan yang ia lihat kedua situasi tersebut. Ia mengaitkan perkara Gibran dengan ijazah sarjananya, sebagaimana ia membandingkannya dengan kemungkinan apabila ijazah sarjana Jokowi yang dipersoalkan. Pandangan itu disampaikan sebagai pendapat Bobby dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait dokumen pendidikan Gibran.







