JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan akan memeriksa surat yang beredar mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan informasi yang tercantum dalam surat sekaligus mengetahui konteks serta asal-usul dokumen tersebut. NasDem belum menyatakan bahwa surat itu benar atau resmi, sehingga penelusuran masih diperlukan sebelum partai maupun pihak terkait memberikan sikap lebih lanjut.
Saan menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh ialah menelusuri isi surat secara menyeluruh. Selain itu, ia akan meminta klarifikasi kepada Tonny Tesar, anggota DPR dari Fraksi NasDem yang disebut sebagai pihak pengusul dalam surat tersebut. Klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar dapat dibandingkan dengan keterangan langsung dari anggota dewan yang namanya dikaitkan dengan dokumen itu.
Dengan demikian, perhatian NasDem saat ini terarah pada verifikasi dokumen dan penjelasan dari pihak yang disebut dalam surat. Hasil penelusuran serta klarifikasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah surat tersebut benar-benar merepresentasikan usulan resmi atau hanya dokumen yang beredar tanpa pengesahan kelembagaan. Sampai pemeriksaan selesai, belum ada kepastian mengenai kebenaran isi surat maupun posisi resmi Fraksi NasDem terhadap usulan tersebut.
Informasi mengenai surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang beredar menyebut nama Tonny Tesar sebagai pihak yang mengajukan usulan tersebut kepada pimpinan DPR. Dalam surat itu, pimpinan DPR disebut diminta menindaklanjuti wacana pemakzulan terhadap Gibran yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden. Namun, isi dan status surat tersebut masih menjadi bahan penelusuran, sehingga setiap informasi yang muncul perlu dibaca secara hati-hati dan tidak langsung dianggap sebagai sikap kelembagaan.
Usulan yang disebut dalam dokumen itu dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Putusan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari perdebatan publik terkait proses pencalonan dan ketentuan batas usia. Dalam konteks surat yang beredar, putusan MK diposisikan sebagai salah satu dasar yang hendak digunakan untuk mendorong pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan.
Meski demikian, hubungan putusan MK, dugaan pelanggaran, dan mekanisme pemberhentian wakil presiden membutuhkan kajian hukum serta proses politik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan sebuah surat usulan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa proses pemakzulan telah dimulai atau memenuhi persyaratan konstitusional. DPR juga memiliki mekanisme resmi untuk memeriksa, membahas, dan menentukan tindak lanjut atas setiap pengaduan atau usulan yang diterima.
NasDem masih menelusuri keaslian, asal-usul, serta konteks surat tersebut melalui pengecekan dan klarifikasi internal. Karena itu, informasi mengenai nama Tonny Tesar dan usulan pemakzulan Gibran belum dapat diperlakukan sebagai keputusan resmi Partai NasDem maupun keputusan DPR. Sikap kelembagaan baru dapat dinilai setelah terdapat konfirmasi dari pihak berwenang dan penjelasan terbuka mengenai status dokumen, substansi usulan, serta langkah yang benar-benar akan ditempuh.
Partai NasDem masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut menjadi latar belakang beredarnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Saan Mustopa menyampaikan bahwa pembahasan di internal partai belum selesai. Kajian tersebut diperlukan untuk memahami isi putusan secara utuh, termasuk kaitannya dengan usulan yang beredar dan proses politik yang mungkin menyertainya.
Saan menjelaskan, NasDem belum langsung mengambil kesimpulan atas surat tersebut. Partai masih menelusuri informasi yang diterima serta memeriksa asal-usul dan substansi usulan yang dikaitkan dengan anggota Fraksi NasDem. Langkah itu dilakukan agar informasi yang berkembang dapat dibedakan dokumen resmi, aspirasi individual, dan sikap kelembagaan partai.
Menurut Saan, NasDem akan mengecek sekaligus mengklarifikasi usulan yang disebut berasal dari anggota Fraksi NasDem. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui konteks penyampaian surat, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah dokumen tersebut benar-benar mencerminkan sikap fraksi atau hanya pandangan dari pihak tertentu. Proses verifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya partai menjaga ketepatan informasi di tengah perhatian publik terhadap isu tersebut.
Dengan demikian, posisi internal NasDem dalam perkara ini masih berada pada tahap pengkajian. Partai belum menyampaikan keputusan resmi mengenai pemakzulan Gibran. Pembahasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan penelusuran surat usulan akan menjadi dasar bagi NasDem untuk memahami persoalan secara lebih lengkap sebelum menyampaikan sikap kelembagaan. Selama proses itu berlangsung, keterangan mengenai surat tersebut masih perlu ditempatkan sebagai informasi yang sedang diperiksa dan diklarifikasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Selain menyatakan tidak adanya kedudukan hukum para pemohon, MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pemeriksaan perkara yang diajukan oleh sejumlah pihak sebagaimana tercantum dalam sumber persidangan.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Selain itu, pemohon lainnya ialah M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Nama-nama tersebut tercatat sebagai pihak yang mengajukan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan, MK juga menyampaikan temuan terkait dokumen pendidikan Gibran. Majelis menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti bahwa ia telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tanpa keterangan tambahan di luar materi yang dibacakan dalam persidangan.








