JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan sembilan catatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung setelah sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut tim pembela, sejumlah bagian dalam dakwaan mengandung kejanggalan yang perlu diuji lebih lanjut melalui proses persidangan. Catatan itu tidak hanya berkaitan dengan uraian peristiwa, tetapi juga menyangkut dasar hukum dan rentang waktu perkara yang didakwakan kepada mantan Jampidsus tersebut.
Salah satu keberatan utama pembela berkaitan dengan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana pencucian uang. Febri menjelaskan, pada tahap pelimpahan perkara, pencucian uang disebut berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026. Namun, ketika dakwaan dibacakan, rentang waktu itu berubah menjadi 2020 hingga 2026. Perbedaan tersebut dinilai penting karena dapat memengaruhi konstruksi perkara dan menentukan peristiwa mana yang menjadi dasar tuduhan terhadap Febrie.
Febri menyatakan, tindak pidana asal yang disebut oleh penuntut umum berupa pemerasan terjadi pada 2020. Atas dasar itu, menurutnya, dugaan pencucian uang tidak dapat diberlakukan secara surut ke periode sebelum tindak pidana asal tersebut terjadi. Pembela menilai perubahan rentang waktu dalam dakwaan harus dijelaskan secara terang agar terdakwa memperoleh kepastian mengenai perbuatan yang didakwakan dan waktu kejadiannya.
Keberatan mengenai rentang waktu tersebut, lanjut Febri, sebenarnya telah disampaikan sejak awal penanganan perkara, termasuk dalam proses praperadilan. Tim hukum menyebut persoalan yang sebelumnya telah mereka soroti kembali muncul dalam bentuk berbeda pada dakwaan penuntut umum. Karena itu, pembela memandang perubahan dari rentang 2018–2026 menjadi 2020–2026 sebagai bagian dari kejanggalan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim ketika memeriksa keberatan mereka.
Kuasa hukum Febrie menyoroti persoalan tindak pidana asal atau predicate crime yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurut Febri, tidak terdapat perkara Asabri dalam uraian yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Perkara yang justru dicantumkan adalah penanganan kasus Jiwasraya. Perbedaan penyebutan itu dinilai penting karena tindak pidana asal menjadi dasar untuk menjelaskan dugaan pencucian uang, termasuk hubungan perbuatan yang didakwakan dan aset yang dipersoalkan.
Tim pembela juga mempertanyakan belum terungkapnya asal-usul temuan emas dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang itu. Bagi kuasa hukum, jaksa seharusnya menjelaskan secara terang dari mana emas tersebut berasal, bagaimana keterkaitannya dengan perbuatan terdakwa, serta rangkaian transaksi atau peristiwa yang mendasari penyitaannya. Tanpa uraian yang memadai, mereka menilai hubungan barang bukti, tindak pidana asal, dan dakwaan menjadi tidak jelas.
Keberatan lain berkaitan dengan istilah trading in influence atau memperdagangkan pengaruh. Pada tahap penyidikan, perbuatan tersebut disebut pernah muncul sebagai salah satu bentuk tindakan Febrie. Namun, istilah maupun perbuatan itu tidak dicantumkan dalam dakwaan. Kuasa hukum memandang keadaan tersebut menunjukkan adanya sejumlah hal yang dikoreksi atau berubah dari proses penyidikan ketika perkara dirumuskan ke dalam surat dakwaan. Perubahan itu dipersoalkan karena dapat memengaruhi pemahaman terdakwa mengenai perbuatan yang harus dibuktikan di persidangan.
Selain itu, tim pembela mempersoalkan posisi Fery Hongkiriwang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, Fery memiliki peran dominan dan aktif dalam sejumlah pertemuan dengan Tan Kian. Febri kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama, tetapi hanya sebagian yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan tersebut diarahkan pada konsistensi penegakan hukum dan kelengkapan uraian mengenai peran setiap orang dalam rangkaian perkara.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara jelas adanya komunikasi, tekanan, atau perintah dari Febrie kepada Tan Kian. Menurut Febri, peristiwa yang dikaitkan dengan Tan Kian justru disebut sebagai inisiatif Fery. Karena itu, pembela menilai hubungan Febrie dan peristiwa tersebut tidak dapat dibangun hanya melalui rangkaian dugaan atau temuan yang tidak dijelaskan secara terperinci dalam surat dakwaan.
Keberatan lain diarahkan pada dakwaan tindak pidana pencucian uang yang dianggap menggunakan pola “sapu jagat” atau “gelondongan”. Pola tersebut dipersoalkan karena berbagai temuan seolah-olah dimasukkan sekaligus untuk kemudian dituduhkan kepada Febrie, tanpa pemisahan yang tegas mengenai perbuatan, waktu, sumber dana, serta peran terdakwa. Bagi kuasa hukum, cara demikian membuat dakwaan menjadi terlalu umum dan menyulitkan terdakwa untuk menyusun pembelaan secara efektif.
Dalam pandangan pembela, tindak pidana asal yang secara jelas didakwakan hanya berkaitan dengan Pasal 12e, dengan nilai sekitar Rp55 miliar. Namun, pada bagian pencucian uang, Febrie seolah-olah turut dikaitkan dengan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat dakwaan penuntut umum yang menggunakan Pasal 12b. Oleh sebab itu, perluasan tuduhan pada tahap pencucian uang dinilai tidak memiliki dasar yang konsisten dengan dakwaan pokok.
Febri menjelaskan bahwa pencucian uang semestinya dibangun melalui tiga unsur yang terang, yakni tindak pidana asal, hasil kejahatan, dan proses untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil tersebut. Ketiga unsur itu harus diuraikan secara konkret, bukan disimpulkan semata-mata dari temuan pada tahap akhir pemeriksaan. Apabila dasar tindak pidana asal tidak jelas, menurut kuasa hukum, dakwaan pencucian uang tidak dapat dirumuskan secara umum dengan menggabungkan seluruh temuan. Pendekatan semacam itu berisiko mengaburkan batas dugaan perbuatan pidana yang benar-benar didakwakan dan fakta lain yang belum pernah dituangkan sebagai dakwaan.
Kuasa hukum Febrie menilai dakwaan tersebut berpotensi mencampuradukkan pekerjaan profesional advokat dengan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam pandangan mereka, Don Ritto bukan hanya disebut dalam konteks penerimaan dana, tetapi juga perlu dilihat berdasarkan profesinya sebagai advokat yang memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan layanan hukum. Penerimaan honorarium, sepanjang berkaitan dengan pekerjaan profesional dan memiliki dasar hubungan jasa hukum, tidak semestinya secara otomatis ditempatkan sebagai bagian dari tindak pidana.
Keberatan utama kuasa hukum adalah seluruh honorarium yang diterima Don Ritto seolah-olah diposisikan sebagai gratifikasi dalam dakwaan. Menurut mereka, cara pandang tersebut mengabaikan perbedaan pembayaran atas jasa advokat dan pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi kewenangan atau tindakan seseorang. Status sebagai advokat, termasuk hak untuk menerima imbalan dan kewajiban menjalankan profesi secara bertanggung jawab, dinilai perlu dipertimbangkan secara utuh dalam menilai setiap transaksi yang disebut dalam perkara.
Kuasa hukum juga kembali menyoroti belum terungkapnya asal-usul emas yang menjadi bagian dari perkara. Bagi mereka, persoalan tersebut memperlihatkan masih adanya aspek penting yang perlu dijelaskan secara terang dalam penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang. Kejelasan mengenai sumber aset, hubungan antartransaksi, serta dasar pengaitan suatu penerimaan dengan tindak pidana dinilai penting agar proses hukum tidak hanya bertumpu pada penafsiran sepihak.
Febri menegaskan bahwa pola penegakan hukum seperti yang mereka kritik perlu terus menjadi bahan koreksi bersama. Koreksi itu terutama menyangkut kehati-hatian dalam membedakan aktivitas profesional advokat, honorarium yang sah, dan dugaan tindak pidana, sekaligus memastikan setiap unsur perkara dijelaskan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.








