Jakarta | Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Keputusan ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha dan penyelenggara layanan untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal, sekaligus menyesuaikan proses sertifikasi dengan kesiapan di lapangan. Perpanjangan tersebut mengubah jadwal beberapa kewajiban yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Penyesuaian dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan perubahan itu, tahapan penerapan kewajiban bagi kelompok produk dan jasa tertentu tidak lagi mengikuti tenggat awal pada Oktober 2026, melainkan diperpanjang sampai Oktober 2028. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap pelaksanaan aturan, bukan penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha tetap perlu menyiapkan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Pemerintah juga menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri sebelum menetapkan perubahan masa penahapan. Pertimbangan tersebut mencakup perlunya memberi ruang persiapan kepada pihak-pihak terkait agar pelaksanaan kewajiban dapat berjalan lebih terukur dan tidak mengabaikan tujuan perlindungan konsumen.
Susiwijono menyampaikan penjelasan itu dalam sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring. Keterangan tersebut dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertepatan dengan tanggal yang semula menjadi awal berlakunya sejumlah ketentuan. Sosialisasi menjadi sarana untuk menerangkan perubahan jadwal dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha mengenai arah kebijakan pemerintah. Dengan adanya masa penahapan tambahan, perusahaan dapat meninjau proses produksi, rantai pasok, serta dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi. Pemerintah, pada saat yang sama, diharapkan terus memperkuat dukungan dan kesiapan ekosistem agar pelaksanaan kewajiban halal dapat berlangsung bertahap hingga tenggat baru pada Oktober 2028.
Penyesuaian tahapan sertifikasi halal memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menyiapkan pemenuhan kewajiban atas produk tertentu. Perpanjangan ini mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Masa penahapan untuk kategori tersebut berlangsung sampai dengan 17 Oktober 2028. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan jasa yang termasuk dalam kelompok ini mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Perubahan jadwal itu perlu dipahami sebagai perpanjangan masa penahapan, bukan penghapusan kewajiban. Pelaku UMK tetap perlu menggunakan periode tambahan tersebut untuk menyiapkan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Batas waktu yang baru memberi ruang untuk melakukan persiapan sebelum kewajiban mulai berlaku, termasuk untuk memastikan produk yang dipasarkan dan jasa penyembelihan yang diberikan tercakup dalam pemenuhan sertifikasi. Karena itu, tanggal 17 Oktober 2028 menjadi akhir masa penahapan, sedangkan 18 Oktober 2028 menandai awal berlakunya kewajiban.
Jadwal yang sama juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Produk impor dalam kategori tersebut mulai wajib memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2028. Penetapan waktu ini dikaitkan dengan pertimbangan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Dengan adanya masa penahapan hingga sehari sebelum tanggal pemberlakuan, penyelesaian kerja sama tersebut dapat menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan kewajiban bagi produk dari luar negeri. Tidak ada perubahan pada tanggal mulai yang disebutkan: kewajiban untuk kategori produk impor tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028.
Bagi UMK maupun pihak yang terkait dengan produk impor, kejelasan jadwal membantu membedakan masa persiapan dari masa pemberlakuan. Informasi mengenai lingkup kategori dan tanggal mulai ini menjadi dasar untuk merencanakan langkah pemenuhan sertifikasi, tanpa menganggap bahwa perpanjangan berarti kewajiban tidak perlu dipenuhi. Setelah masa penahapan berakhir, produk dan jasa dalam kategori yang disebutkan harus mengikuti kewajiban sertifikasi halal sesuai jadwal baru.
Perpanjangan tahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028 mencakup sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki batas waktu berbeda. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Pelaku usaha di bidang-bidang ini perlu menggunakan tambahan waktu tersebut untuk menyiapkan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk barang gunaan, cakupannya tidak berarti seluruh jenis barang memperoleh tenggat yang sama. Perpanjangan berlaku pada kategori tertentu, sehingga pelaku usaha perlu memeriksa klasifikasi produk dan aturan yang mengaturnya. Penyesuaian jadwal ini memberikan ruang bagi pemenuhan persyaratan, tetapi tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, pemetaan jenis produk dan kesiapan dokumen tetap diperlukan sebelum batas waktu berakhir.
Tenggat bagi kelompok obat juga dibedakan berdasarkan jenisnya. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan dari psikotropika mendapat tenggat lebih panjang, yakni sampai 17 Oktober 2034. Dengan demikian, tanggal 17 Oktober 2028 bukan batas seragam bagi seluruh produk, dan pelaku usaha tidak sebaiknya menyamakan jadwal antarjenis obat.
Perubahan ketentuan turut menyesuaikan kewajiban sertifikasi halal bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Penyesuaian ini mencakup layanan yang berhubungan dengan kegiatan atau pengolahan produk tersebut, dengan pengecualian jasa penyembelihan. Pengecualian itu perlu diperhatikan dalam menentukan apakah suatu layanan termasuk cakupan kewajiban yang dimaksud. Rincian ketentuan dapat menjadi acuan bagi penyedia jasa untuk menilai kewajiban dan menyiapkan pemenuhan persyaratan.
Ketentuan mengenai penyesuaian jasa tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 160 dan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Perbedaan tanggal ini penting: masa penahapan produk tertentu berakhir pada 17 Oktober 2028, sementara pemberlakuan ketentuan jasa dimulai sehari sesudahnya. Pelaku usaha sebaiknya mengidentifikasi kategori produk atau layanan yang dijalankan, memastikan tenggat yang relevan, dan menyusun langkah sertifikasi berdasarkan aturan khusus untuk masing-masing kelompok.
Pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penyesuaian tersebut mencakup pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari penataan kebijakan agar tahapan sertifikasi halal dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kondisi ekosistem terkait.
Pemerintah menyatakan penyesuaian diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku usaha dalam mempersiapkan pemenuhan kewajiban. Dengan masa persiapan tersebut, penerapan ketentuan diharapkan berlangsung lebih efektif dan dapat dijalankan secara terukur. Perubahan pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi komitmen pemerintah terhadap jaminan produk halal. Sebaliknya, pemerintah tetap menempatkan kepastian status halal sebagai bagian penting dari perlindungan masyarakat sekaligus tata kelola perdagangan produk yang beredar di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mendukung kelancaran arus perdagangan. Pemerintah juga menargetkan agar penyesuaian pelaksanaan kewajiban tidak menghambat kegiatan usaha, tetapi tetap menjaga tujuan sistem jaminan produk halal. Dalam jangka lebih luas, keseimbangan kesiapan industri, kepastian aturan, dan perlindungan konsumen diharapkan membantu memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Landasan kewajiban sertifikasi halal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 42 Tahun 2024.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan 24 Proyek Fasilitas Energi dari Sampah di Indonesia | Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Pasokan BBM di Tengah Ketidakpastian Global











