banner 728x250

Anggota Polri Ditahan dalam Penyidikan Kematian Bharatu LVFL di Pondok Cabe

Anggota Polri Ditahan dalam Penyidikan Kematian Bharatu LVFL di Pondok Cabe
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memproses hukum anggota polisi berinisial AR dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota Polri lainnya, Bharatu LVFL. Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan AR dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan LVFL meninggal dunia. Hingga keterangan disampaikan, AR masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Status pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya berarti dugaan terhadapnya telah terbukti. Penyidik masih mengumpulkan dan menelaah keterangan serta informasi yang relevan dengan perkara, sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budhi Hermanto menyampaikan informasi itu melalui keterangan tertulis pada Minggu, 18 Oktober. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AR masih berlangsung. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan itu. Pendalaman dilakukan agar perkara dapat ditangani berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Keterangan kepolisian tersebut menjelaskan perkembangan pemeriksaan, tetapi belum menyatakan bahwa AR telah terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan.

banner 325x300

Penyidik juga berupaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Pendalaman atas rangkaian kejadian diharapkan membantu menjelaskan apa yang terjadi serta menguji keterangan yang berkaitan dengan perkara LVFL. Proses hukum terhadap anggota kepolisian tetap mengikuti mekanisme penyidikan yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan penilaian terhadap fakta yang ditemukan. Dengan demikian, informasi mengenai pemeriksaan AR perlu dipahami sebagai bagian dari penyidikan yang masih berjalan. Kesimpulan mengenai peristiwa maupun pertanggungjawaban pihak yang diperiksa baru dapat disampaikan setelah penyidik menuntaskan langkah-langkah yang diperlukan dan perkara diproses menurut hukum.

Bharatu LVFL, anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara), meninggal dunia dalam peristiwa penembakan di Markas Komando (Mako) Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 05.30 WIB. Kabar meninggalnya anggota Polri itu menjadi perhatian dalam penyidikan yang dilakukan setelah insiden di lingkungan markas tersebut. Hingga informasi yang disampaikan, keterangan mengenai waktu dan lokasi itu menjadi bagian dari gambaran awal peristiwa yang menewaskan korban.

Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bharatu LVFL. Pernyataan duka tersebut disampaikan oleh Budhi Hermanto, yang mewakili kepolisian. Ia menyampaikan harapan agar keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan tersebut. Ucapan itu disampaikan di tengah proses penanganan perkara, sementara penyidikan atas peristiwa penembakan terus menjadi perhatian. Kepolisian juga menyatakan bahwa anggota yang diduga terlibat dalam perkara ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum, dan proses penyelidikan serta penyidikan ditujukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan pengacara keluarga, identitas korban adalah Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Ia disebut bertugas di Ditpoludara Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri. Keterangan tersebut menjelaskan keterkaitan korban dengan satuan kepolisian yang bertugas di bidang perairan dan udara. Penyebutan nama lengkap dan satuan dinas korban berasal dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, sedangkan dalam informasi awal mengenai peristiwa, korban disebut dengan inisial LVFL dan pangkat Bharatu. Perbedaan penyebutan tersebut merujuk pada cara identitas korban disampaikan oleh masing-masing pihak. Peristiwa di Mako Polairud Pondok Cabe kini ditangani melalui proses hukum, dan keterangan lebih lanjut mengenai penyebab maupun kronologi penembakan diharapkan dapat diketahui dari hasil penyidikan. Sementara itu, keluarga korban menerima dukungan dan belasungkawa dari kepolisian serta pihak lain yang menyampaikan perhatian atas kejadian tersebut.

Pengacara keluarga Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, mendesak kepolisian mengungkap perkara kematian tersebut secara terbuka. Menurut Petrus, penanganan kasus perlu menjelaskan kepada publik rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki, termasuk siapa saja yang diduga terlibat dan apa motif di balik kejadian di Pondok Cabe. Keterbukaan itu, kata dia, penting agar keluarga memperoleh kejelasan dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyidikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Petrus menyebut perkara ini sebagai dugaan pembunuhan berencana. Ia juga menyampaikan kemungkinan bahwa pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut tidak hanya satu orang. Pernyataan itu mencerminkan pandangan dan desakan dari pihak pengacara keluarga korban, yang meminta penyidik menelusuri setiap dugaan keterlibatan secara menyeluruh. Identitas pihak-pihak yang dimaksud serta dugaan motifnya perlu diuji melalui proses penyidikan, bukan diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Karena itu, penting membedakan pernyataan Petrus dari kesimpulan resmi kepolisian. Penyebutan dugaan pembunuhan berencana dan kemungkinan adanya lebih dari satu pelaku merupakan penilaian pihak kuasa hukum keluarga, bukan kesimpulan penyidik yang dinyatakan dalam informasi sumber. Penetapan peran, motif, maupun unsur pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan aparat. Kepolisian diharapkan menjelaskan perkembangan perkara dengan cermat, termasuk dasar penanganan dan langkah pemeriksaan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi siapa pun yang diperiksa.

Petrus menyampaikan dugaan bahwa Bharatu LVFL dibunuh oleh seorang juniornya. Ia juga menilai peristiwa di Pondok Cabe itu kemungkinan tidak terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Dugaan tersebut merupakan pandangan Petrus dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan penyidikan yang telah dikonfirmasi secara independen. Dalam keterangan yang disampaikan pihak pengacara keluarga, nama yang disebut sebagai pelaku adalah Bharada Andika Rahmadani. Penyebutan nama itu pun perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak tersebut, sementara penetapan peran dan tanggung jawab seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan proses hukum.

Menurut Petrus, berdasarkan informasi yang diterimanya, polisi telah menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, termasuk senjata tajam berupa sangkur dan senjata api. Ia tidak menyajikan informasi tersebut sebagai hasil pemeriksaan langsung, melainkan sebagai keterangan yang ia peroleh. Karena itu, status, jumlah, serta hubungan setiap barang dengan kematian Bharatu LVFL perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian dan tahapan penyidikan. Pemeriksaan forensik, pencatatan barang bukti, serta penelusuran asal dan penggunaannya dapat membantu menjelaskan apakah benda-benda itu berperan dalam kejadian. Sampai ada konfirmasi resmi, rincian penyitaan sebaiknya tetap diatribusikan kepada Petrus.

Petrus meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap motif di balik peristiwa tersebut. Alasannya, menurut penilaiannya, satu orang tidak mungkin menggunakan tiga senjata secara bersamaan. Anggapan itu, kata Petrus, menjadi dasar agar penyidik tidak berhenti pada dugaan bahwa hanya satu orang yang terlibat, melainkan memeriksa secara menyeluruh siapa yang memiliki akses terhadap senjata, bagaimana benda-benda tersebut digunakan, dan apakah ada pihak yang membantu sebelum atau sesudah kejadian. Namun, hal itu merupakan alasan yang ia kemukakan, bukan bukti bahwa pelaku lebih dari satu orang. Penentuan jumlah pihak yang terlibat dan motifnya memerlukan pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta keterangan para pihak terkait. Dengan demikian, dugaan perencanaan, informasi penyitaan, dan kemungkinan keterlibatan orang lain tetap harus diuji oleh penyidik sebelum dinyatakan sebagai fakta perkara.

Baca juga: Kematian Misterius di Serang Terungkap, Polisi Tetapkan Tersangka | Mengenal Dua Belas Gambaran Unik Anggota No Na | Penyidikan Kasus Dugaan Suap HGB oleh KPK

banner 325x300