JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mendalami usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk merevisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Usulan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai kebutuhan pengaturan kelembagaan Jakarta setelah statusnya ditetapkan melalui kerangka hukum sebagai daerah khusus.
Dalam usulan yang disampaikan, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta diarahkan meningkat dari 106 kursi saat ini menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Rentang angka tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan belum menunjukkan jumlah yang telah ditetapkan. Penentuan komposisi anggota legislatif nantinya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah penduduk, representasi politik, kebutuhan pemerintahan daerah, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa Baleg tetap memberikan kesempatan bagi usulan tersebut untuk dibahas dalam proses pembentukan undang-undang. Kesempatan yang sama berlaku terhadap pembahasan Undang-Undang DKJ, sehingga masukan dari DPRD DKI Jakarta dapat dikaji bersama dengan materi perubahan lainnya. Pembahasan itu akan menjadi ruang untuk menilai dasar kebutuhan, dampak, dan konsekuensi dari penambahan jumlah kursi.
Dengan demikian, rencana peningkatan kursi DPRD Jakarta belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Baleg masih perlu melakukan pendalaman terhadap usulan revisi, termasuk menguji kesesuaiannya dengan kebutuhan tata kelola Jakarta dan kepentingan representasi masyarakat. Proses legislasi juga akan melibatkan pembahasan antarlembaga serta mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait sebelum suatu ketentuan disepakati dan ditetapkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta hingga 220 belum akan langsung diputuskan. Baleg masih perlu mendalami dasar kebutuhan, dampak, serta mekanisme penerapannya agar perubahan tersebut benar-benar menjawab persoalan representasi politik di Jakarta. Pembahasan tidak hanya akan berfokus pada jumlah kursi, tetapi juga pada kemampuan lembaga legislatif dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga.
Untuk memperkaya pembahasan, Baleg berencana mengundang sejumlah ahli dan meminta kajian tambahan dari DPRD Jakarta. Masukan tersebut diperlukan untuk menilai berbagai skema yang memungkinkan, termasuk perhitungan kebutuhan perwakilan berdasarkan jumlah penduduk, karakteristik wilayah, serta beban kerja anggota DPRD. Dengan demikian, setiap opsi dapat diuji melalui pertimbangan akademik, administratif, dan politik sebelum menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut.
Martin menyoroti kondisi saat ini, ketika satu anggota DPRD Jakarta harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga. Beban representasi yang besar itu dinilai berpotensi menimbulkan sumbatan terhadap aspirasi masyarakat, karena anggota dewan memiliki keterbatasan waktu dan kapasitas untuk menjangkau seluruh konstituen secara memadai. Situasi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa gagasan penambahan kursi perlu dikaji secara serius.
Meski demikian, penambahan kursi belum dipastikan sebagai satu-satunya solusi. Perbaikan representasi juga dapat berkaitan dengan penguatan saluran pengaduan, peningkatan kinerja kelembagaan, serta penataan hubungan anggota dewan dan warga. Baleg akan menentukan arah kebijakan setelah kajian mengenai fungsi representasi selesai dilakukan. Hasil kajian diharapkan dapat menunjukkan skema yang paling proporsional, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Usulan penambahan kursi DPRD DKI Jakarta berangkat dari beban representasi yang dinilai semakin besar. Dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD DKI Jakarta, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis menyampaikan alasan di balik pengajuan tersebut. Menurutnya, karakteristik pemerintahan Jakarta membuat beban DPRD provinsi berbeda dibandingkan daerah lain.
Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten atau kota. Karena itu, DPRD DKI menjalankan fungsi perwakilan dan pengawasan untuk wilayah yang secara administratif mencakup seluruh provinsi, tanpa adanya lembaga legislatif kabupaten atau kota sebagai lapisan di bawahnya. Kondisi tersebut dinilai membuat cakupan pekerjaan anggota DPRD DKI cukup berat, baik dalam menampung aspirasi warga maupun mengawasi pelaksanaan kebijakan publik di berbagai wilayah Jakarta.
Dalam penyampaiannya, Azis menyebut jumlah penduduk Jakarta berada di kisaran 11 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk tersebut, DPRD DKI menilai rasio representasi yang selama ini digunakan perlu dikaji kembali. Rasio yang disebut saat ini adalah satu anggota DPRD untuk setiap 100.000 warga. DPRD DKI mengusulkan agar perbandingan itu diubah menjadi satu anggota untuk 50.000 atau 60.000 warga.
Perubahan rasio tersebut menjadi dasar bagi DPRD DKI untuk mengajukan penambahan jumlah kursi. Dari jumlah yang saat ini sebanyak 106 kursi, usulan itu menempatkan kebutuhan kursi dalam kisaran sekitar 180 hingga 220. Angka tersebut merupakan usulan DPRD DKI yang disampaikan dalam pembahasan bersama Baleg DPR RI, bukan ketentuan yang sudah berlaku. Penetapannya tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut serta keputusan sesuai aturan perundang-undangan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPRD DKI Jakarta akan melanjutkan pembahasan mengenai persoalan keterwakilan politik di Jakarta, termasuk usulan penambahan jumlah kursi DPRD hingga 220. Pertemuan lanjutan akan dijadwalkan bertepatan dengan proses penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Agenda tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan serta menilai dasar hukum dan kebutuhan kelembagaan yang mendasari usulan perubahan.
DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2027. Revisi ini dinilai penting untuk mengharmonisasikan ketentuan dalam UU DKJ dengan Undang-Undang Pemilu. Keselarasan regulasi diperlukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu memperoleh kepastian hukum dalam mempersiapkan serta melaksanakan tahapan pemilihan. Selain itu, penyesuaian aturan diharapkan dapat mencegah munculnya konsekuensi langsung terhadap desain pemilu, termasuk pengaturan daerah pemilihan dan distribusi kursi legislatif.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, berpandangan bahwa pengaturan jumlah kursi dalam UU DKJ belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip representasi berdasarkan jumlah penduduk Jakarta. Pertumbuhan dan konsentrasi penduduk di wilayah ibu kota, menurut pandangan tersebut, perlu tercermin dalam komposisi lembaga perwakilan. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada angka 220 kursi, tetapi juga pada cara memastikan keterwakilan masyarakat berlangsung proporsional, efektif, dan sesuai dengan kerangka pemilu nasional.
Baleg masih menunggu kajian yang lebih komprehensif sebelum menentukan bentuk solusi yang akan ditempuh. Pilihan tersebut dapat berupa penambahan jumlah kursi DPRD, penyesuaian norma dalam UU DKJ, atau skema lain yang dinilai mampu menjawab persoalan representasi tanpa menimbulkan ketidakselarasan regulasi. Hasil kajian dan pertemuan bersama DPRD DKI nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah pembahasan revisi serta posisi usulannya dalam Prolegnas Prioritas 2027.










