Tuban – Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Diduga, seleksi jalur zonasi diwarnai konflik kepentingan dan dendam pribadi antara Kepala Sekolah SMAN 1 Soko, Sumarmi, dan Ketua Umum LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW), Matenan Arifin.
Isu ini mencuat setelah putra ketiga Matenan Arifin, Isa Al Hussein, dinyatakan tidak lolos seleksi pada jalur zonasi, meskipun jarak domisili hanya 2,1 kilometer dari sekolah. Ironisnya, siswa lain atas nama Ahmad Habibur Ridho, yang jaraknya tercatat lebih jauh yakni 8,422 kilometer, justru diterima pada jalur yang sama.
“Saya tidak mempermasalahkan jika memang anak saya kalah secara objektif. Tapi ini menyangkut keadilan. Masa yang jaraknya 8 kilometer bisa diterima, sedangkan anak saya yang tinggalnya berjarak 2 kilometer tidak lolos. Saya khawatir ini bukan lagi soal sistem, tapi soal pribadi,” ujar Matenan Arifin saat dikonfirmasi media, Rabu (3/7).
Matenan menduga, keputusan tersebut dipengaruhi oleh konflik lama antara dirinya dan pihak sekolah. Pasalnya, LSM yang ia pimpin pernah melontarkan kritik terhadap kebijakan internal sekolah di masa lalu.
Upaya klarifikasi sudah dilakukan oleh Matenan Arifin. Ia mengaku telah menghubungi Wakil Ketua Komite Sekolah, Sutikno—yang diketahui merupakan anggota TNI aktif di Koramil Soko—pada 2 Juli 2025. Namun, pihak sekolah melalui Sutikno menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang sibuk. Ketika dihubungi kembali, disebutkan bahwa pertemuan bisa dilakukan tetapi waktunya sangat terbatas. Merasa tidak dihargai, Matenan akhirnya membatalkan pertemuan tersebut karena ada agenda klarifikasi di tempat lain.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN 1 Soko, Sumarmi, belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Masyarakat sekitar pun mulai mempertanyakan integritas dan transparansi sistem zonasi yang seharusnya menjadikan jarak domisili sebagai faktor utama dalam seleksi. Kasus ini menambah deretan panjang polemik implementasi jalur zonasi di tanah air, yang idealnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan objektivitas dalam dunia pendidikan.