Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Permintaan itu disampaikan dalam tanggapan jaksa terhadap keberatan terdakwa, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan sikap tersebut, jaksa menilai perkara seharusnya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok, bukan dihentikan melalui putusan atas eksepsi.
Dalam tanggapannya, jaksa berpendapat bahwa tudingan Nurman mengenai tekanan selama proses pemeriksaan tidak serta-merta menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Begitu pula dugaan bahwa penyidik menyampaikan kebohongan, menurut jaksa, tidak berkaitan dengan penilaian formal terhadap dakwaan yang sedang diuji melalui nota perlawanan. Keberatan mengenai cara pemeriksaan atau tindakan penyidik perlu dibuktikan dan dinilai berdasarkan keterangan serta alat bukti dalam persidangan. Jaksa menekankan bahwa eksepsi bukan forum untuk menguji seluruh fakta yang nantinya menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Jaksa juga menilai pencabutan keterangan Nurman yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk materi pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima pada tahap ini. Kebenaran keterangan dalam BAP, alasan pencabutan, dan kaitannya dengan perkara perlu diperiksa lebih lanjut melalui proses persidangan. Majelis hakim dapat menilai persoalan itu setelah mendengar keterangan saksi, memeriksa bukti, serta mempertimbangkan penjelasan para pihak. Atas dasar itu, jaksa meminta agar seluruh eksepsi ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Permintaan penolakan tersebut menempatkan perdebatan tentang tekanan, dugaan kebohongan, dan pencabutan keterangan sebagai isu pembuktian, bukan alasan untuk menghentikan perkara sebelum pokok dakwaan diperiksa. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tanggapan jaksa dan nota perlawanan terdakwa sebelum menentukan apakah persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.
Dalam sidang pekan sebelumnya, Nurman Herin menyampaikan keberatan terhadap keterangan yang dikaitkan dengan dirinya dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengaku merasa dibohongi dan diperalat oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Pernyataan itu menjadi latar belakang sikapnya dalam mengajukan eksepsi, sekaligus menjelaskan mengapa ia mempersoalkan sejumlah keterangan yang tercatat dalam berkas perkara. Namun, keberatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya paksaan atau meniadakan nilai keterangan yang dipersoalkan. Penilaian atas hal itu tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan di persidangan.
Nurman juga membantah menerima ataupun menyerahkan uang senilai 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah. Menurut pengakuannya di persidangan, ia tidak melakukan transaksi sebagaimana yang disebut dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa pengakuan mengenai perbuatan itu diperoleh karena dirinya dipaksa. Tuduhan tersebut merupakan klaim Nurman yang perlu diuji bersama keterangan pihak lain dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan. Dengan demikian, pembantahan atas aliran uang maupun pengakuan adanya tekanan perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan terdakwa, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dipastikan.
Dalam keterangannya, Nurman menyebut telah mencabut keterangan yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan itu, menurut pengakuannya, mencakup keterangan ketika ia berstatus tersangka dalam perkara TPPU serta keterangan yang diberikan saat menjadi saksi untuk Febrie. Ia mempersoalkan proses pemeriksaan yang menghasilkan keterangan tersebut dan menyatakan tidak lagi membenarkan isinya. Perbedaan keterangan dalam BAP dan penjelasan di persidangan menjadi hal yang dapat diperiksa melalui pertanyaan kepada Nurman, pihak yang melakukan pemeriksaan, serta bukti pendukung lainnya. Majelis hakim nantinya dapat menilai konsistensi, cara memperoleh, dan relevansi keterangan tersebut dalam mempertimbangkan perkara. Karena itu, pencabutan BAP dan klaim pemaksaan tidak otomatis menghapus keterangan dari berkas, tetapi menjadi persoalan yang harus diuji terbuka melalui mekanisme persidangan sesuai hukum acara.
Penuntut umum menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nurman Herin tidak disusun hanya dengan mengandalkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang belakangan dicabut. Menurut jaksa, dakwaan tersebut merupakan hasil penilaian atas keseluruhan materi penyidikan, sehingga tidak tepat apabila keberadaannya dianggap bergantung pada satu keterangan saja. Keterangan Nurman dalam BAP merupakan salah satu bagian dari rangkaian bahan yang diperoleh penyidik, bukan satu-satunya dasar untuk merumuskan perbuatan yang didakwakan.
Jaksa menyatakan bahwa hasil penyidikan juga mencakup keterangan para saksi serta dokumen dan data rekening yang berkaitan dengan perkara. Seluruh materi itu, menurut penuntut umum, dipertimbangkan dalam menyusun uraian dakwaan. Karena itu, pencabutan keterangan oleh Nurman tidak serta-merta menghapus atau mengubah isi dakwaan. Jaksa berpandangan, tindakan tersebut juga tidak membuat dakwaan menjadi kabur, sebab uraian perbuatan dan dasar penyusunannya tidak bertumpu semata-mata pada pernyataan yang kemudian ditarik kembali.
Dalam menanggapi keberatan pihak Nurman, jaksa membedakan persoalan kelengkapan atau kejelasan dakwaan dari perdebatan mengenai pembuktian. Keberatan tentang sah atau tidaknya suatu alat bukti, nilai pembuktiannya, dugaan adanya tekanan saat pemeriksaan, serta kekuatan keterangan yang telah dicabut, dinilai sebagai perkara yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal-hal tersebut, menurut penuntut umum, harus dinilai oleh majelis hakim ketika memeriksa pokok perkara, dengan mempertimbangkan keterangan dan bukti yang diajukan di persidangan.
Atas dasar itu, jaksa menilai keberatan tersebut tidak semestinya diputus melalui eksepsi. Eksepsi, dalam pandangan penuntut umum, bukan tahap untuk menguji secara mendalam apakah setiap alat bukti dapat dipercaya atau cukup kuat membuktikan dakwaan. Penilaian semacam itu baru dapat dilakukan setelah proses pembuktian berlangsung dan para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan maupun tanggapan. Dengan demikian, jaksa meminta agar majelis memisahkan penilaian formal atas dakwaan dari pengujian materi bukti yang menjadi bagian pemeriksaan perkara.
Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan Nurman bersama tim penasihat hukumnya. Menurut permohonan jaksa, keberatan terhadap surat dakwaan tidak seharusnya menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap ini, melainkan perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan. Dengan demikian, penilaian atas dalil-dalil yang disampaikan pihak terdakwa dapat dilakukan melalui proses pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum acara pidana. Permintaan tersebut menjadi pokok sikap penuntut umum dalam menanggapi perlawanan Nurman dan penasihat hukumnya. Jaksa juga meminta majelis memberikan kepastian mengenai kelanjutan pemeriksaan, setelah mempertimbangkan keberatan yang diajukan dalam persidangan.
Selain meminta perlawanan ditolak, jaksa memohon agar majelis menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dakwaan yang dimaksud tercatat dengan nomor register PDS/M.1.14/FT.1/09/2026, bertanggal 30 September 2026. Jaksa juga meminta hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Permohonan ini berkaitan dengan penilaian terhadap kelengkapan dakwaan serta kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara. Apabila permintaan jaksa dikabulkan, proses persidangan dapat dilanjutkan untuk memasuki tahap pemeriksaan berikutnya, termasuk pembuktian dan pemeriksaan materi perkara sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 80/Pid.Sus/TPK/2026/PN Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, jaksa secara khusus meminta majelis memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan, sehingga keberatan yang disampaikan tidak menjadi penghalang bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum menentukan sikap melalui putusan sela. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Baca juga: Respon Pemkot Cimahi terhadap Keberatan Warga Melong Green Garden












