Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu menempatkan tanggung jawab pelaku usaha sebagai bagian penting dari upaya mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat yang terdampak asap. Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman di lapangan; dugaan pelanggaran juga perlu ditelusuri dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, penindakan yang disampaikan Presiden mencakup pertanggungjawaban korporasi apabila keterlibatan mereka dapat dibuktikan.
Prabowo juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki keterlibatan perusahaan dalam kebakaran tersebut. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk menilai apakah suatu perusahaan berperan dalam terjadinya kebakaran atau memiliki kaitan dengan lokasi yang terdampak. Proses itu perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sehingga kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu tidak ditetapkan sebelum pemeriksaan selesai. Dengan langkah tersebut, aparat dapat membedakan dugaan, temuan awal, dan fakta yang telah terverifikasi.
Permintaan untuk memeriksa korporasi menunjukkan bahwa upaya penanganan karhutla juga diarahkan pada penyebab dan pihak yang mungkin bertanggung jawab, bukan hanya pada dampak kebakaran. Pemerintah diharapkan mengoordinasikan penanganan bersama aparat terkait, sementara proses penyelidikan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, tindakan dapat ditempuh sesuai aturan. Namun, pernyataan mengenai penindakan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa izin perusahaan tertentu telah dicabut. Status perizinan maupun bentuk sanksi harus merujuk pada keputusan resmi yang dapat diverifikasi. Penegasan ini menjadi perhatian bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran, sekaligus bagi masyarakat yang menantikan penanganan yang transparan dan akuntabel.
Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan menelusuri persoalan kebakaran hutan dan lahan secara menyeluruh. Arahan tersebut menempatkan penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran sebagai bagian penting dari upaya menangani karhutla. Setiap instansi diminta menjalankan perannya dalam mengumpulkan informasi, mengkaji kejadian, serta menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada penelusuran pihak yang mungkin berperan dan pertanggungjawaban atas terjadinya kebakaran.
Dalam proses tersebut, dukungan TNI dan intelijen juga diminta untuk membantu kerja aparat serta instansi terkait. Keterlibatan unsur-unsur ini diharapkan menunjang pengumpulan keterangan dan koordinasi di lapangan, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih terarah. Arahan itu menekankan perlunya kerja bersama di lembaga, tanpa mengabaikan fungsi dan kewenangan masing-masing. Informasi yang diperoleh perlu diperiksa secara cermat agar kesimpulan maupun langkah hukum didasarkan pada hasil penyelidikan, bukan pada dugaan yang belum teruji.
Prabowo menyampaikan bahwa sejumlah korporasi dinilai ikut bertanggung jawab dalam persoalan karhutla. Pernyataan tersebut menjadi alasan untuk meminta aparat menyelidiki kemungkinan keterlibatan korporasi dan menilai tanggung jawabnya melalui proses yang semestinya. Penilaian itu tetap perlu dibuktikan lewat pemeriksaan dan penegakan hukum, dengan memperhatikan fakta yang ditemukan oleh pihak berwenang. Arahan ini tidak menyebutkan identitas perusahaan tertentu maupun hasil penyelidikan. Karena itu, substansi yang ditekankan adalah perlunya mengusut persoalan secara serius, mengoordinasikan dukungan berbagai lembaga, serta memastikan setiap dugaan ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prabowo menilai pembakaran hutan dan lahan sebagai persoalan serius karena dampaknya tidak berhenti pada wilayah yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat menyebar jauh, mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan kesehatan jutaan rakyat Indonesia. Paparan asap berisiko menimbulkan gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan orang yang telah memiliki penyakit tertentu. Karena itu, karhutla bukan semata urusan lingkungan atau persoalan teknis pengelolaan lahan. Peristiwa tersebut menyentuh keselamatan publik dan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat luas, bahkan mereka yang tinggal jauh dari titik api. Dampaknya juga dapat berlangsung selama asap masih menyelimuti permukiman dan fasilitas umum.
Dalam menggambarkan beratnya dampak tersebut, Prabowo menyebut pembakaran hutan dan lahan sebagai “terorisme lingkungan” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Istilah itu merupakan pernyataan Prabowo untuk menegaskan bahwa tindakan yang menyebabkan bencana asap tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran ringan. Ketika pembakaran dilakukan dengan sengaja, akibatnya dapat dirasakan banyak orang yang tidak terlibat dalam keputusan tersebut. Masyarakat harus menghadapi udara tercemar, kegiatan sehari-hari yang terganggu, dan ancaman terhadap kesehatan. Dengan penekanan itu, Prabowo mengaitkan penindakan karhutla dengan perlindungan warga, bukan hanya dengan penegakan aturan atas penggunaan lahan. Pernyataan tersebut juga menyoroti luasnya konsekuensi sosial yang timbul dari tindakan membakar, terutama ketika api dan asap melampaui batas lokasi usaha.
Prabowo menegaskan bahwa pembakaran tidak boleh dianggap remeh, karena kelalaian atau pembiaran dapat memperpanjang krisis dan memperbesar jumlah orang yang terdampak. Sikap tersebut menjadi dasar bagi tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab diperiksa dan dikenai tindakan sesuai ketentuan. Penanganan yang tegas juga dinilai penting untuk mencegah praktik serupa berulang, sekaligus menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat merupakan kepentingan utama. Dalam kerangka ini, karhutla perlu ditanggapi sebagai ancaman nyata yang menuntut perhatian, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pesan Prabowo menempatkan kesehatan publik sebagai alasan mendasar untuk tidak menoleransi pembakaran hutan dan lahan, siapa pun pelakunya. Semakin cepat sumber kebakaran ditangani, semakin besar peluang mengurangi paparan asap dan melindungi warga dari dampak yang berkepanjangan.
Pernyataan Prabowo mengenai penindakan terhadap korporasi yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan. Rapat tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan demikian, pesan tentang penegakan hukum dan tanggung jawab perusahaan itu disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri jajaran pemerintah, bukan sebagai keterangan terpisah di luar agenda kabinet. Konteks ini penting untuk memahami bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari penyampaian arah dan perhatian pemerintah dalam rapat kabinet.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyampaikan rencana pemerintah untuk membuka data perusahaan dari negara luar yang, menurutnya, suka menghina bangsa Indonesia. Pernyataan ini berkaitan dengan rencana keterbukaan informasi mengenai perusahaan asing yang menjadi sorotan karena sikap atau pernyataannya terhadap Indonesia. Pengungkapan data tersebut disebut sebagai langkah yang akan dilakukan pemerintah, meskipun rincian mengenai jenis data, mekanisme pembukaan, maupun waktu pelaksanaannya tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, rencana tersebut perlu dipahami sesuai batas keterangan yang disampaikan, tanpa menambahkan asumsi mengenai cakupan kebijakannya.
Kedua hal itu muncul dalam rangkaian pernyataan pada Sidang Kabinet Paripurna, tetapi tidak dinyatakan sebagai satu kebijakan yang saling terkait. Secara khusus, keterangan mengenai perusahaan dari negara luar yang akan dibuka datanya tidak menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, rencana tersebut tidak dapat disamakan dengan penindakan korporasi yang diduga memicu karhutla. Pemisahan konteks ini membantu menjaga ketepatan pemberitaan: satu pernyataan menyoroti penegakan terhadap korporasi terkait karhutla, sedangkan pernyataan lainnya menyangkut rencana membuka informasi perusahaan asing yang, menurut Prabowo, menghina Indonesia. Keterangan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan kedua hal itu.
Baca juga: Prabowo Dorong Pendidikan Gratis Dari SD Hingga Universitas | Karhutla Melanda Pandawan HST, Tim Gabungan Lakukan Pemadaman dan Pendinginan | Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Turun ke Jaro, Warga Diberi Edukasi












