banner 728x250

Kabut Asap Picu Pembelajaran Jarak Jauh bagi Siswa di Kendari

Kabut Asap Picu Pembelajaran Jarak Jauh bagi Siswa di Kendari
banner 120x600
banner 468x60

Kota Kendari | Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi siswa pada 16–23 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup jenjang taman kanak-kanak (TK), pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Selama periode tersebut, kegiatan belajar tidak berlangsung dengan kehadiran rutin siswa di sekolah, melainkan dilaksanakan dari jarak jauh. Penetapan waktu yang jelas memberi sekolah, siswa, dan keluarga acuan untuk menyesuaikan kegiatan belajar selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah kota untuk mengurangi paparan siswa terhadap udara yang terdampak asap, sekaligus menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berjalan melalui metode pembelajaran yang berbeda.

Pertimbangan utama penerapan PJJ adalah perlindungan kesehatan siswa dari paparan kabut asap yang menyelimuti wilayah Kendari. Anak-anak, khususnya mereka yang masih berada pada jenjang pendidikan usia dini dan sekolah dasar, perlu mendapat perhatian ketika kualitas udara terganggu. Dengan mengurangi keharusan beraktivitas dan berkumpul di lingkungan sekolah, pemerintah berupaya membatasi risiko paparan selama masa kebijakan berlangsung. Asap tersebut diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di provinsi tetangga. Namun, dugaan itu tidak dapat dinyatakan sebagai kepastian mengenai sumber kabut asap. Keterangan mengenai asal asap tetap perlu diperlakukan secara hati-hati, sementara langkah pencegahan bagi siswa dapat dijalankan tanpa menunggu kepastian mengenai penyebabnya.

banner 325x300

Rentang 16 hingga 23 Oktober 2026 menandai masa pelaksanaan kebijakan, bukan perubahan permanen terhadap sistem pendidikan di Kendari. Sekolah perlu menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh sesuai pengaturan yang berlaku, sedangkan siswa mengikuti kegiatan belajar dari luar kelas. Peralihan metode tersebut dimaksudkan agar proses pendidikan tetap berlangsung dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan dan kesehatan. Bagi orang tua atau wali, kebijakan ini juga berarti perlunya menyesuaikan pendampingan belajar anak selama kegiatan sekolah dilakukan dari jarak jauh. Pemerintah kota mengambil langkah tersebut sebagai respons terhadap kabut asap, dengan keselamatan siswa sebagai perhatian utama. Setelah periode yang ditetapkan berakhir, pelaksanaan kegiatan belajar dapat mengikuti keputusan dan informasi resmi pemerintah serta pihak sekolah, berdasarkan perkembangan kondisi setempat.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan bahwa penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan langkah antisipasi atas penurunan kualitas udara yang dipicu kabut asap. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi udara yang terdampak asap dan pertimbangan terhadap kemungkinan gangguan kesehatan pada anak. Dengan demikian, PJJ ditempatkan sebagai upaya pencegahan ketika kabut asap menjadi perhatian, khususnya terkait dampaknya bagi siswa.

Siska menjelaskan pertimbangan itu pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia mengatakan, β€œini untuk mengantisipasi terjadinya dampak dari karhutla dan yang tidak inginkan juga anak-anak kita terserang penyakit,” ujar Siska pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menghubungkan langkah pembelajaran jarak jauh dengan antisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kekhawatiran terhadap risiko anak-anak terserang penyakit. Keterangan wali kota itu menjadi dasar yang disampaikan mengenai alasan kesehatan di balik kebijakan PJJ.

Dalam konteks kabut asap di Kendari, penurunan kualitas udara dan risiko gangguan kesehatan pada anak menjadi pertimbangan yang disebutkan dalam penerapan pembelajaran jarak jauh. Pernyataan Siska menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat antisipatif, bukan penjelasan mengenai perubahan lain dalam kegiatan belajar. Fokus keterangannya adalah mencegah dampak karhutla dan menghindari kemungkinan anak-anak terserang penyakit. Karena itu, keputusan PJJ dikaitkan dengan perlindungan kesehatan siswa di tengah keadaan udara yang menurun akibat kabut asap. Keterangan ini menyampaikan alasan kebijakan sebagaimana dijelaskan oleh wali kota, tanpa merinci hal lain di luar pertimbangan tersebut.

Selama siswa di Kendari belajar dari rumah karena kabut asap, kegiatan pendidikan tidak serta-merta berhenti. Sekolah tetap diwajibkan menyampaikan materi pelajaran dan memberikan tugas kepada siswa. Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan tempat belajar dari ruang kelas ke rumah tidak menghapus tanggung jawab sekolah untuk menjaga agar proses pembelajaran terus berjalan. Siswa memang tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di sekolah, tetapi mereka tetap perlu menerima materi yang menjadi bagian dari pembelajaran. Dengan demikian, kondisi kabut asap mengubah kehadiran siswa di sekolah, bukan menghilangkan kewajiban sekolah untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar.

Penyampaian materi dan tugas menjadi bagian penting dari keberlangsungan belajar selama siswa berada di rumah. Sekolah tetap harus memastikan bahan pelajaran diberikan dan tugas disampaikan kepada siswa, sehingga kegiatan pendidikan tetap berlangsung meskipun pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka di sekolah. Dalam situasi ini, belajar dari rumah bukan berarti siswa ditinggalkan tanpa pelajaran atau sekolah menghentikan proses pendidikan. Kewajiban untuk menyediakan materi serta tugas tetap melekat pada sekolah selama pengaturan belajar dari rumah berlaku. Penegasan tersebut juga membedakan tidak hadir secara langsung di lingkungan sekolah dan tidak menjalani pembelajaran: kedua hal itu bukan berarti sama.

Karena itu, pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap perlu dipahami sebagai kelanjutan kegiatan belajar mengajar dalam kondisi siswa tidak berada langsung di sekolah. Sekolah tetap bertanggung jawab menyampaikan pelajaran dan tugas, sedangkan siswa tetap menjalani kegiatan belajar dari rumah. Pokok pentingnya bukan rincian cara penyampaian, melainkan bahwa materi dan tugas tetap harus diberikan. Dengan tetap berlangsungnya pembelajaran, kebijakan belajar dari rumah tidak dimaknai sebagai penghentian kegiatan sekolah. Meski siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di kelas, proses belajar mengajar tetap berjalan melalui tanggung jawab sekolah dalam menyediakan materi pelajaran dan tugas yang diperlukan untuk melanjutkan pembelajaran.

Pemerintah Kota Kendari meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung. Peran keluarga dinilai penting agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah secara teratur, meskipun kegiatan sekolah untuk sementara dilakukan secara daring akibat kabut asap. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dalam kelas virtual, tetapi juga membantu anak menjaga rutinitas dan menyelesaikan tugas yang diberikan.

Orang tua dapat mendampingi anak menyiapkan waktu belajar, memastikan perangkat dan akses komunikasi tersedia, serta mengingatkan mereka mengikuti arahan guru. Pendampingan perlu disesuaikan dengan usia dan kebutuhan siswa, tanpa mengabaikan waktu istirahat maupun kondisi kesehatan. Komunikasi keluarga dan pihak sekolah juga dapat membantu mengetahui materi yang harus dipelajari, kendala yang muncul, dan bentuk bantuan yang diperlukan. Dengan demikian, perubahan metode belajar tidak membuat kegiatan pendidikan terputus.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus memantau kualitas udara serta perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi memicu kabut asap. Pemantauan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi di lapangan dan risiko yang mungkin dihadapi masyarakat, terutama anak-anak yang lebih rentan terhadap paparan asap. Informasi mengenai kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai apakah kegiatan belajar tatap muka masih perlu dibatasi atau dapat kembali diselenggarakan.

Hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menentukan kelanjutan kebijakan PJJ. Keputusan dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan kualitas udara, situasi karhutla, serta kondisi yang teramati di lapangan. Karena itu, kebijakan tidak semata-mata ditetapkan berdasarkan jadwal, tetapi juga mempertimbangkan perubahan risiko dan kebutuhan siswa. Apabila keadaan membaik atau memburuk, pemerintah dapat menyesuaikan langkah yang diambil agar tetap relevan dengan situasi setempat.

Selama kebijakan berlangsung, koordinasi pemerintah, sekolah, dan keluarga diperlukan supaya informasi tentang pembelajaran maupun kondisi lingkungan dapat tersampaikan dengan jelas.

Baca juga: Pemerintah Kota Depok Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Terkait Dampak Abu Vulkanik | Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta: Durasi dan Implikasi | Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

banner 325x300