banner 728x250

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Pasar Modal Telah Berjalan

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Pasar Modal Telah Berjalan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo menegaskan bahwa pemerintah sejak lama mendorong penguatan penegakan hukum di pasar modal. Menurutnya, upaya mempertegas tindakan terhadap pelanggaran bukan agenda yang baru muncul setelah adanya perhatian dari pihak luar. Pemerintah, kata Drajad, telah menempatkan penegakan aturan sebagai bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan dan ketertiban di pasar keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Drajad pada Jumat, 16 Oktober 2026, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Ia tengah menanggapi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang meminta agar penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara lebih tegas. Rekomendasi itu menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai tata kelola pasar modal dan perlindungan bagi para pelaku serta investor.

banner 325x300

Drajad menyatakan bahwa dorongan untuk memperkuat penindakan sudah ia sampaikan sebelum MSCI mengajukan rekomendasinya. Dengan demikian, menurutnya, langkah pemerintah tidak semata-mata merupakan respons terhadap masukan lembaga indeks tersebut. Ia ingin menegaskan bahwa kebutuhan akan penegakan aturan yang konsisten telah menjadi perhatian pemerintah dalam agenda pengembangan pasar modal.

Penegasan ini juga menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pasar modal tidak hanya berkaitan dengan pergerakan saham atau minat investasi, tetapi juga dengan kepastian penerapan ketentuan. Aturan yang ditegakkan secara tegas dan konsisten dapat membantu memastikan bahwa pelaku pasar memahami konsekuensi atas pelanggaran. Hal tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam membangun lingkungan investasi yang kredibel.

Meski demikian, pernyataan Drajad mengenai dorongan pemerintah perlu dibedakan dari penilaian atas pelaksanaan penegakan hukum secara nyata. Rekomendasi MSCI menyoroti perlunya tindakan yang lebih tegas, sementara Drajad menekankan bahwa agenda penguatan itu telah disampaikan pemerintah sebelumnya. Keduanya memperlihatkan bahwa isu penindakan tetap menjadi bagian penting dalam perhatian terhadap pasar modal Indonesia.

Drajad menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mempertegas langkah penindakan di pasar modal apabila ditemukan pelanggaran. Kesiapan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memastikan aturan berlaku secara konsisten dan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme hukum yang tersedia. Penegakan tidak berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan awal, tetapi dapat berlanjut pada tindakan sesuai hasil proses dan bukti yang diperoleh. Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaku pasar tetap berjalan seiring komitmen pemerintah menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan.

Drajad juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan terhadap pihak-pihak di pasar modal yang terafiliasi dengan aset hasil perampasan negara. Ia menekankan bahwa proses hukum tidak membedakan besar atau kecilnya perusahaan maupun kelompok usaha yang terkait. Prinsip tersebut berarti status, skala bisnis, dan pengaruh suatu entitas tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan atau penindakan. Setiap pihak tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang ditemukan, sehingga perlakuan hukum dapat diterapkan secara setara.

Sebagai contoh, Drajad merujuk pada aset yang pernah ditunjukkan Presiden dalam agenda perampasan aset negara. Aset tersebut, menurut penjelasannya, juga mencakup saham yang berkaitan dengan kelompok usaha besar. Rujukan itu menggambarkan bahwa penanganan perkara dapat menyentuh kepemilikan di pasar modal, termasuk ketika entitas atau aset memiliki hubungan dengan kelompok usaha berskala besar. Proses terhadap keterkaitan tersebut tetap mengikuti jalur hukum, bukan ditentukan oleh ukuran perusahaan semata.

Drajad menegaskan bahwa langkah penegakan hukum merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pasar modal. Tujuannya adalah memastikan aktivitas pasar berlangsung dengan tata kelola yang dapat dipercaya serta memberi kepastian bagi para pelaku dan investor. Ia menolak anggapan bahwa tindakan tersebut semata-mata dilakukan untuk memenuhi desakan pihak asing. Menurutnya, dasar penindakan adalah kepentingan menjaga aturan dan integritas pasar di dalam negeri. Kesiapan OJK untuk mempertegas tindakan, bersama proses hukum yang tidak pandang bulu, menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menegakkan ketentuan secara konsisten terhadap seluruh pihak terkait.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan dan upaya perbaikan pasar modal Indonesia. Pengawasan tersebut, menurutnya, dilakukan dengan mengikuti berbagai persoalan yang muncul serta mencermati langkah pembenahan yang ditempuh oleh perusahaan dan pihak terkait. DPR ingin memastikan bahwa masalah yang dihadapi di pasar modal mendapat perhatian dan ditangani melalui proses perbaikan. Dalam keterangannya, Dasco menegaskan peran lembaga legislatif bukan untuk mengambil alih tugas pelaku pasar atau regulator, melainkan memantau perkembangan dan mendorong pihak yang berkepentingan agar melakukan pembenahan sesuai tanggung jawab masing-masing.

Dasco juga menjelaskan DPR meminta agar masukan dari lembaga internasional turut diperhatikan dalam proses tersebut. Salah satu pihak yang disebut ialah MSCI, penyedia indeks global yang pandangannya berkaitan dengan perkembangan pasar modal. Masukan dari pihak internasional itu, kata Dasco, perlu diakomodasi sebagai bahan pertimbangan dalam pembenahan. Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks upaya memperhatikan beragam pandangan mengenai kondisi pasar dan langkah perbaikan yang dibutuhkan. Dengan mempertimbangkan masukan dari luar negeri bersama perkembangan di dalam negeri, pihak terkait diharapkan dapat menilai persoalan secara menyeluruh dan menentukan tindak lanjut yang relevan, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan DPR.

Menurut Dasco, sejumlah proses perbaikan telah berjalan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pada pihak-pihak terkait. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembenahan telah berlangsung, sementara perkembangan dan pelaksanaannya tetap menjadi perhatian DPR. Ia menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di gedung BEI pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam forum itu, Dasco menguraikan pengawasan DPR, dorongan agar perusahaan dan pihak terkait melakukan perbaikan, serta permintaan untuk mengakomodasi masukan internasional, termasuk dari MSCI. Keterangan tersebut menempatkan pembenahan pasar modal sebagai proses yang melibatkan berbagai pihak, dengan pemantauan atas persoalan serta tindak lanjut yang dilakukan menjadi bagian dari perhatian lembaga legislatif.

Perkembangan peninjauan oleh MSCI, yang semula dijadwalkan berlangsung pada November, menjadi konteks pembahasan koordinasi yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Agenda peninjauan tersebut berkaitan dengan perhatian terhadap pasar modal Indonesia, sehingga koordinasi antarpihak menjadi bagian dari pembicaraan mengenai perkembangan dan penegakan hukum di sektor tersebut. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci hubungan langsung jadwal MSCI dan keputusan atau langkah tertentu dari DPR.

Dasco menyebut DPR telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Dalam pertemuan itu, terdapat perwakilan Danantara, sementara Kapolri juga diminta untuk hadir. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan melibatkan beberapa unsur yang memiliki peran dan kewenangan berbeda. Meski demikian, tidak tersedia rincian terbuka mengenai seluruh peserta, materi pembahasan, ataupun kesimpulan yang dicapai dalam rapat tersebut.

Menurut Dasco, masing-masing pihak akan memberikan keterangan sesuai porsi dan kewenangannya. Dengan demikian, penjelasan mengenai isu pasar modal dapat disampaikan oleh pihak yang terkait dengan bidangnya, tanpa mencampuradukkan tanggung jawab setiap lembaga. Pernyataan itu juga menegaskan pembagian peran dalam koordinasi, tetapi tidak menjabarkan secara spesifik keterangan apa yang diminta dari tiap peserta atau kapan penjelasan tersebut akan disampaikan.

Sejauh informasi yang tersedia, Dasco belum merinci secara terbuka bentuk evaluasi yang dilakukan DPR setelah rapat koordinasi. Ia juga belum memaparkan indikator yang akan digunakan untuk menilai apakah perbaikan di pasar modal telah berjalan, maupun ukuran yang dipakai untuk menilai respons para pihak terkait. Tidak ada pula keterangan terperinci mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak lain yang berhubungan dengan isu tersebut.

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Pasokan BBM di Tengah Ketidakpastian Global | Tegaskan Penerapan Perda Tanpa Pilih Kasih di Surabaya

banner 325x300