banner 728x250

Kejagung Tahan Direktur TPL dalam Perkara Transfer Pricing dan Dugaan Kerugian Rp2 Triliun

Kejagung Tahan Direktur TPL dalam Perkara Transfer Pricing dan Dugaan Kerugian Rp2 Triliun
banner 120x600
banner 468x60

Medan | Kejaksaan Agung menetapkan AL, direktur sekaligus corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing. Dugaan transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut disebut berlangsung selama rentang 2008 hingga 2025. Penetapan ini menandai perkembangan penting dalam penyidikan yang menyoroti transaksi perusahaan dan potensi dampaknya terhadap keuangan negara. Meski demikian, status tersangka menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam proses hukum; dugaan yang disampaikan penyidik belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Penetapan AL dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Informasi tersebut tercantum dalam surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor TAP-55/F.2/FD.2/10/2026, tertanggal pada hari yang sama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan mengenai penetapan tersangka itu pada Jumat, 16 Oktober 2026. Rujukan pada surat penyidikan tersebut memberikan dasar administratif bagi pengumuman Kejagung, sementara keterangan resmi lembaga menjadi sumber informasi mengenai perkembangan status AL dalam perkara ini.

banner 325x300

Kasus ini berpusat pada dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi yang berlangsung bertahun-tahun. Dalam perkara perpajakan dan keuangan perusahaan, transaksi antarentitas serta penentuan harga dapat menjadi perhatian penyidik apabila diduga menimbulkan kerugian atau melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, rincian mengenai transaksi tertentu, cara penghitungan kerugian, maupun peran masing-masing pihak belum dijabarkan dalam informasi penetapan yang dirujuk di sini. Karena itu, angka dan kesimpulan mengenai dampak perkara perlu dibaca sesuai keterangan resmi yang tersedia, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan oleh pengadilan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Kejagung dapat menyampaikan keterangan tambahan seiring pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Bagi publik, penting untuk membedakan dugaan tindak pidana, penetapan status tersangka, dan putusan akhir. AL tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui proses hukum, sedangkan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta tanggung jawab para pihak berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh proses berlangsung.

Dalam perkara ini, penyidik disebut memusatkan perhatian pada penjualan produk pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL), baik untuk ekspor kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd maupun untuk penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR. Penelusuran tersebut diarahkan untuk menilai cara transaksi dilakukan, termasuk kesesuaian harga, klasifikasi barang, serta pencatatan dan pelaporan penjualan. Fokus pada dua jalur pemasaran itu penting karena perbedaan karakteristik produk dan tujuan penggunaannya dapat memengaruhi klasifikasi serta nilai transaksi yang dilaporkan. Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan bagian dari dugaan dalam penyidikan, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.

Menurut dugaan penyidik, AL melakukan under-invoicing secara melawan hukum dengan memanipulasi kode Harmonized System (HS) pada produk yang dijual. Produk yang, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya, semestinya masuk kategori dissolving pulp diduga dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan kategori ini berpotensi memengaruhi penilaian atas nilai barang dan harga jual yang tercantum dalam dokumen transaksi. Penyidik perlu menguji apakah klasifikasi yang digunakan sesuai dengan keadaan produk, standar perdagangan yang berlaku, serta dokumen pendukung, termasuk spesifikasi teknis dan kontrak penjualan.

Penyidikan juga menyoroti dugaan bahwa transaksi terkait tidak dicantumkan dalam dokumen transfer pricing (TP Doc). Dokumen tersebut digunakan untuk menjelaskan transaksi dengan pihak berelasi dan dasar penetapan harganya. Selain itu, penyidik menduga Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) tidak menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya. Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan bukti dan proses peradilan, ketidaksesuaian klasifikasi, dokumen harga transfer, dan pelaporan pajak dapat menjadi bagian dari rangkaian perkara. Sampai ada penetapan yang berkekuatan hukum, uraian itu tetap harus dipahami sebagai dugaan dan pihak terkait berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Dalam perkara dugaan transfer pricing yang menyeret Direktur TPL berinisial AL, Kejaksaan Agung menyebut terdapat dugaan keterlibatan pemeriksa pajak. AL diduga memberikan sejumlah uang kepada fiskus agar pengawasan terhadap perusahaan tidak dilakukan. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian penyidik mengenai proses pemeriksaan pajak dan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan perkara. Dugaan itu belum merupakan putusan pengadilan, sehingga keterangan mengenai peran pihak-pihak yang disebut tetap perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kejagung juga memaparkan hasil peninjauan atas kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dalam dokumen tersebut, pemeriksa pajak diduga tidak menjalankan program audit yang telah disusun. Pemeriksa disebut tidak membandingkan harga dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dengan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) TPL. Selain itu, pemeriksa diduga tidak melakukan pengujian kewajaran harga untuk memastikan apakah informasi pada kedua dokumen itu sesuai. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menilai transaksi afiliasi dan memastikan pelaporan pajak mencerminkan kondisi yang semestinya.

Menurut taksiran Kejagung, perbuatan AL bersama pemeriksa pajak dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan lembaga penegak hukum dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan serta transaksi yang sedang diselidiki. Dalam perkembangan penanganan perkara, terdapat pula upaya penyelamatan dana. Direktorat Jenderal Pajak telah menyetorkan Rp500 juta ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Setoran itu dicatat sebagai bagian dari langkah pemulihan keuangan negara, sementara penyidikan berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana, aliran dana, dan tanggung jawab setiap pihak. Besaran kerugian dan implikasi hukum akhirnya akan bergantung pada pembuktian dalam proses yang berlaku.

AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026, dalam rangka penyidikan perkara transfer pricing yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Penangkapan tersebut dilakukan setelah AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Langkah itu, menurut keterangan yang disampaikan, merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan pemeriksaan terhadap tersangka dapat berlangsung sesuai tahapan penyidikan.

Penangkapan AL dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor PRINT-04/F.2/FD.2/10/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama, 15 Oktober 2026. Dengan demikian, tindakan penyidik memiliki dasar administratif berupa surat perintah yang secara khusus mencantumkan identitas dan kewenangan penangkapan dalam perkara tersebut. Penangkapan juga menjadi langkah lanjutan setelah upaya pemanggilan sebelumnya tidak dipenuhi, sehingga penyidik dapat membawa AL untuk menjalani proses pemeriksaan.

Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, dan tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan tersangka. Status perkara serta pertanggungjawaban pidana AL akan diuji melalui proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak terkait.

Dalam perkara ini, AL disangkakan dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

banner 325x300