banner 728x250
Bisnis  

Kemenhub Siapkan Sertifikasi Wajib bagi Direksi Perusahaan Angkutan Umum

Kemenhub Siapkan Sertifikasi Wajib bagi Direksi Perusahaan Angkutan Umum
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan kewajiban sertifikasi bagi direksi perusahaan angkutan umum sebagai bagian dari penguatan keselamatan transportasi. Sertifikasi tersebut berkaitan dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), yaitu kerangka yang digunakan untuk memastikan perusahaan memiliki tata kelola, prosedur, dan pengawasan keselamatan yang berjalan secara konsisten.

Kewajiban itu akan diterapkan melalui asesmen keselamatan yang dilakukan Kemenhub terhadap perusahaan angkutan umum. Pemerintah menargetkan ketentuan tersebut mulai berlaku paling lambat pada pekan kedua Oktober. Dengan demikian, perusahaan perlu mempersiapkan jajaran direksi serta melengkapi berbagai aspek manajemen keselamatan sebelum proses penilaian dilaksanakan.

banner 325x300

Direktur, khususnya direktur yang bertanggung jawab atas operasional, diwajibkan mengikuti proses asesmen tersebut. Mereka tidak langsung memperoleh sertifikat, melainkan harus dinyatakan lulus setelah menjalani penilaian sesuai ketentuan SMK PAU. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan pimpinan perusahaan memahami tanggung jawabnya dalam mengendalikan risiko, menerapkan prosedur keselamatan, dan mengambil keputusan operasional yang mengutamakan perlindungan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa sertifikasi itu merupakan bentuk komitmen bersama regulator dan operator terhadap keselamatan. Menurutnya, kewajiban tersebut tidak semata-mata menjadi persyaratan administratif, tetapi juga mendorong direksi terlibat langsung dalam membangun budaya keselamatan di lingkungan perusahaan. Pernyataan itu disampaikan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10).

Melalui kebijakan ini, Kemenhub berharap standar keselamatan tidak berhenti pada dokumen atau prosedur formal. Kepemimpinan direksi diharapkan menjadi faktor utama dalam memastikan sistem manajemen diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, mulai dari pengelolaan armada dan pengemudi hingga evaluasi terhadap potensi kecelakaan. Hasil asesmen nantinya menjadi dasar penting untuk menilai kesiapan perusahaan menjalankan layanan angkutan umum secara aman dan bertanggung jawab.

Rencana sertifikasi wajib bagi direksi perusahaan angkutan umum berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat tanggung jawab dan kompetensi pengelola transportasi. Kebijakan ini mendapat perhatian setelah Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka mengevaluasi insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II. Forum tersebut tidak hanya membahas kejadian yang berlangsung, tetapi juga menyoroti kesiapan serta pemahaman pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap operasional perusahaan angkutan.

Dalam rapat itu, Aan menyoroti ketidakpahaman seorang direktur operasi perusahaan kapal mengenai standar keselamatan dan peralatan keselamatan yang terdapat pada armadanya sendiri. Pertanyaan mengenai perangkat keselamatan kapal semestinya dapat dijawab oleh pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional. Namun, dalam forum evaluasi tersebut, direktur operasi yang bersangkutan dinilai tidak mengetahui hal-hal mendasar terkait aspek keselamatan di kapal.

Sorotan tersebut menunjukkan adanya persoalan pada tingkat kompetensi dan akuntabilitas manajemen. Direktur operasi bukan sekadar pemegang jabatan administratif, melainkan pihak yang semestinya memahami bagaimana standar keselamatan diterapkan dalam kegiatan angkutan. Pemahaman itu mencakup pengetahuan mengenai perangkat keselamatan, fungsi dasarnya, serta keterkaitannya dengan pengelolaan operasional armada. Ketika pengetahuan mendasar tersebut tidak dikuasai, kemampuan perusahaan untuk memastikan keselamatan penumpang dan awak dapat dipertanyakan.

Evaluasi Komisi V DPR RI kemudian menjadi salah satu dasar penting bagi munculnya gagasan sertifikasi direksi. Melalui sertifikasi, pemerintah berupaya memastikan bahwa pimpinan perusahaan angkutan umum memiliki pemahaman yang sesuai dengan tanggung jawab jabatannya, terutama dalam aspek keselamatan. Persyaratan tersebut diharapkan mendorong perusahaan menempatkan pengelola yang kompeten sekaligus memperjelas bahwa keselamatan armada merupakan tanggung jawab manajemen, bukan hanya urusan teknis di lapangan. Kebijakan ini juga menegaskan perlunya standar kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan bagi setiap direksi yang memimpin operasional angkutan umum.

Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) disiapkan sebagai salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan angkutan umum. Ketentuan ini berlaku baik bagi perusahaan yang mengoperasikan armada angkutan barang maupun perusahaan yang melayani angkutan penumpang. Kewajiban tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai kelengkapan administratif, tetapi sebagai cara untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki sistem keselamatan yang diterapkan secara terencana dalam kegiatan operasionalnya.

Untuk memperoleh sertifikat SMK PAU, perusahaan harus menjalani proses asesmen. Dalam proses tersebut, pemenuhan sepuluh komponen atau standar SMK PAU menjadi ukuran utama. Setiap komponen dinilai untuk melihat sejauh mana perusahaan telah menyiapkan dan menjalankan pengelolaan keselamatan secara konsisten. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya didasarkan pada pernyataan atau dokumen perusahaan, melainkan pada penilaian terhadap kesiapan sistem yang digunakan dalam mendukung aktivitas angkutan.

Menurut Aan, terpenuhinya seluruh komponen SMK PAU merupakan indikator bahwa sistem operasional keselamatan di sebuah perusahaan telah berjalan cukup baik. Penilaian ini mencerminkan adanya upaya perusahaan untuk mengendalikan risiko, menjaga keandalan operasional, serta memastikan aspek keselamatan menjadi bagian dari proses kerja sehari-hari. Standar tersebut juga membantu membangun ukuran yang seragam dalam menilai kesiapan perusahaan angkutan umum, terlepas dari jenis armada dan layanan yang diselenggarakan.

Aan menjelaskan bahwa perusahaan yang mampu memenuhi standar SMK PAU dapat dikatakan hampir tidak pernah atau jarang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pernyataan itu menunjukkan hubungan penerapan sistem keselamatan yang baik dan upaya menekan potensi kecelakaan. Meski sertifikasi bukan jaminan bahwa kecelakaan sama sekali tidak akan terjadi, kepemilikan sertifikat menjadi tanda bahwa perusahaan telah memenuhi tolok ukur keselamatan yang ditetapkan dan memiliki dasar operasional yang lebih siap untuk melindungi penumpang, pengemudi, pengguna jalan, serta muatan yang diangkut.

Kementerian Perhubungan menekankan bahwa pemahaman direksi perusahaan angkutan umum mengenai keselamatan tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Direksi tidak cukup hanya mengetahui keberadaan standar operasional, prosedur pemeriksaan, atau dokumen pemenuhan persyaratan yang tersimpan di kantor. Jajaran pimpinan perlu memahami bagaimana kegiatan transportasi berlangsung secara nyata, termasuk tantangan yang dihadapi pengemudi, mekanik, petugas operasional, dan penanggung jawab armada di lapangan.

Tuntutan tersebut menjadi semakin penting bagi direksi yang mengawasi operator transportasi di daerah. Kondisi operasional setiap wilayah dapat berbeda, baik dari sisi karakteristik jalan, kepadatan lalu lintas, cuaca, maupun kemampuan fasilitas perawatan kendaraan. Karena itu, pengambilan keputusan tidak seharusnya hanya didasarkan pada laporan tertulis. Direksi perlu mengetahui kondisi teknis armada, proses pemeriksaan sebelum kendaraan beroperasi, pelaksanaan perawatan berkala, serta kendala yang berpotensi memengaruhi keselamatan perjalanan.

Salah satu tanggung jawab utama direksi adalah memastikan setiap kendaraan yang dioperasikan berada dalam kondisi laik jalan. Kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan operasional sebelum melayani penumpang. Pemeriksaan terhadap sistem pengereman, ban, lampu, kemudi, mesin, perlengkapan keselamatan, dan komponen penting lainnya perlu diawasi secara konsisten. Apabila ditemukan kerusakan atau penyimpangan, perusahaan harus memiliki mekanisme yang jelas untuk menghentikan sementara pengoperasian kendaraan hingga perbaikan dilakukan.

Pemahaman teknis tersebut diperlukan agar sistem keselamatan tidak berubah menjadi sekadar formalitas. Sertifikasi, prosedur, dan dokumen akan memberikan manfaat apabila diterapkan dalam pengawasan sehari-hari serta diikuti tindakan korektif yang terukur. Menurut Aan, direksi harus terlibat dalam memastikan kendaraan dan kegiatan operator transportasi benar-benar diawasi, bukan hanya menerima laporan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pengawasan pimpinan yang memahami kondisi lapangan menjadi penentu agar kebijakan keselamatan menghasilkan dampak nyata terhadap keselamatan operasional dan perlindungan penumpang.

banner 325x300