banner 728x250

Kementerian Imipas Menjatuhkan Sanksi kepada 17 Pegawai Lapas Cibinong

Kementerian Imipas Menjatuhkan Sanksi kepada 17 Pegawai Lapas Cibinong
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil investigasi atas temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Investigasi tersebut menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil tindakan terhadap pegawai yang dinilai terlibat dalam dugaan pelanggaran di lingkungan lapas.

Hasil investigasi itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam keterangan tersebut, Rudi menjelaskan bahwa tim investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong serta pihak lainnya.

banner 325x300

Temuan mengenai penyalahgunaan wewenang itu menjadi bagian utama dari pemeriksaan terhadap perkara yang sebelumnya disoroti Ombudsman. Kementerian Imipas kemudian menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai Lapas Cibinong. Langkah tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut administratif atas hasil investigasi yang telah dilakukan.

Rudi menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ketentuan itu menjadi dasar dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara. Adapun ancaman sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 8 peraturan yang sama. Penjelasan itu menegaskan bahwa penanganan terhadap pegawai yang terlibat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Imipas menyampaikan hasil ini sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Informasi yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut mencakup hasil investigasi, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dasar aturan yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi kepada para pegawai terkait.

Tindak lanjut terhadap pegawai Lembaga Pemasyarakatan Cibinong yang dinyatakan terlibat dalam pelanggaran dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penindakan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan sanksi kepada total 17 pegawai.

Rinciannya, satu pegawai diberhentikan. Keputusan tersebut menjadi bentuk sanksi paling tegas dalam rangkaian penindakan yang dilakukan terhadap pihak yang bersangkutan. Selain itu, terdapat lima pegawai yang direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berat dan rekomendasi tersebut telah dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Pembagian sanksi ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap setiap pegawai dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat sanksi yang ditetapkan melalui mekanisme disiplin. Dengan demikian, keseluruhan 17 pegawai telah mendapatkan keputusan terkait status kedisiplinannya.

Penjelasan mengenai rincian tersebut disampaikan Rudi Setiawan saat memaparkan hasil penindakan. Ia menyebutkan jumlah pegawai yang dikenai masing-masing kategori sanksi, mulai dari pemberhentian, hukuman disiplin berat, hingga hukuman disiplin sedang. Penyampaian itu menjadi dasar informasi mengenai tindak lanjut kementerian terhadap proses disiplin di Lapas Cibinong.

Rincian tersebut juga memperjelas bahwa keputusan yang diambil tidak diterapkan dalam satu bentuk sanksi yang sama kepada seluruh pegawai. Sebagian menerima keputusan pemberhentian, sebagian lainnya menjalani hukuman disiplin berat, dan kelompok terbesar dikenai hukuman disiplin sedang. Seluruh tindakan itu ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, sebagaimana dipaparkan dalam hasil penindakan oleh Rudi Setiawan.

Pengungkapan mengenai pemindahan barang di Lapas Kelas IIA Cibinong bermula dari temuan Ombudsman terkait keberadaan bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Temuan itu kemudian menjadi perhatian dan mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi serta aktivitas di lokasi. Dalam perkembangan berikutnya, muncul informasi bahwa sejumlah barang yang sebelumnya berada di area tersebut telah dipindahkan oleh aparatur sipil negara (ASN) sebelum pemeriksaan langsung dilakukan.

Pemindahan itu berlangsung menjelang inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Urutan kejadian tersebut menjadi penting karena pemeriksaan menteri dilakukan setelah adanya temuan Ombudsman mengenai bangunan klaster mewah. Dengan demikian, kondisi yang dilihat saat inspeksi tidak sepenuhnya sama dengan keadaan sebelumnya, sebab barang-barang yang berada di lokasi semula telah lebih dahulu dipindahkan.

Rudi menjelaskan bahwa ketika Menteri Imipas Agus Andrianto datang untuk melakukan inspeksi mendadak, barang-barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Keterangan ini memperkuat informasi bahwa pemindahan terjadi sebelum kedatangan menteri, bukan setelah pemeriksaan berlangsung. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci jenis maupun jumlah barang yang dipindahkan. Tidak pula dijelaskan secara spesifik siapa pemilik barang-barang tersebut. Karena itu, rangkaian peristiwa yang dapat ditegaskan adalah adanya temuan Ombudsman, kemudian pemindahan barang oleh ASN menjelang inspeksi, dan kondisi barang yang sudah tidak berada di lokasi awal ketika menteri tiba. Fakta tersebut menjadi bagian dari pengungkapan yang kemudian diperiksa oleh Kementerian Imipas dalam menindaklanjuti situasi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemindahan barang berlangsung pada malam Rabu, 23 September 2026. Waktu tersebut terjadi setelah Ombudsman melakukan inspeksi di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong sejak pagi hingga siang pada hari yang sama. Rangkaian waktu itu menjadi bagian penting dalam pencatatan peristiwa, karena pemeriksaan Ombudsman telah dilakukan sebelum barang-barang tersebut dipindahkan dari lokasi semula.

Inspeksi yang berlangsung dari pagi sampai siang memberikan rentang waktu yang jelas sebelum pemindahan dilakukan pada malam harinya. Setelah kegiatan pemeriksaan selesai, pemindahan barang kemudian berlangsung di area lapas. Keterangan mengenai waktu tersebut disampaikan secara berurutan, mulai dari kedatangan Ombudsman untuk melakukan inspeksi, pelaksanaan pemeriksaan sepanjang pagi hingga siang, lalu pemindahan barang pada malam Rabu.

Dalam perkembangan pencarian berikutnya, sebagian barang yang telah dipindahkan ditemukan di kandang sapi yang berada di area Lapas Cibinong. Lokasi penemuan itu masih berada dalam kawasan lapas dan menjadi bagian dari fakta yang dicatat setelah pemindahan berlangsung. Dengan demikian, urutan peristiwanya mencakup inspeksi Ombudsman pada pagi hingga siang 23 September 2026, pemindahan barang pada malam hari, serta ditemukannya sebagian barang tersebut di kandang sapi di area lapas.

banner 325x300