banner 728x250

Ombudsman Kaji Pemasyarakatan sebagai Badan Tersendiri Setelah Sidak Lapas Cibinong

Ombudsman Kaji Pemasyarakatan sebagai Badan Tersendiri Setelah Sidak Lapas Cibinong
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nuzran Joher menyampaikan bahwa hasil inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyampaian tersebut dilakukan dalam bentuk saran serta perbaikan yang perlu menjadi perhatian setelah pemeriksaan di lembaga pemasyarakatan itu.

Pernyataan Nuzran disampaikan di kantor Ombudsman pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyerahan hasil sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan demikian, temuan dari kegiatan inspeksi tidak berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi diteruskan kepada kementerian terkait melalui masukan yang memuat saran dan perbaikan.

banner 325x300

Langkah tersebut menempatkan hasil pemeriksaan sebagai bahan tindak lanjut bagi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ombudsman menyampaikan hasil sidak dalam kerangka perbaikan berdasarkan pemeriksaan di lapas, sebagaimana disampaikan Nuzran di kantor lembaga itu. Keterangan tersebut menjadi inti informasi setelah inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dilakukan dan hasilnya diserahkan kepada pihak kementerian.

Penyampaian hasil pemeriksaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong berlangsung bertepatan dengan agenda serah terima jabatan. Momentum tersebut menjadi kesempatan bagi Ombudsman untuk menyampaikan temuan yang diperoleh setelah melakukan inspeksi mendadak atau sidak di lapas. Hasil pemeriksaan tidak hanya disampaikan sebagai catatan evaluasi, tetapi juga menjadi dasar untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan pemasyarakatan.

Nuzran menyampaikan bahwa Syafrida Rachmawati, selaku koordinator bidang hukum, turut memaparkan hasil pemeriksaan tersebut. Penyampaian dilakukan dalam bentuk saran dan perbaikan yang ditujukan kepada kementerian. Menurut Nuzran, formulasi itu dimaksudkan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti melalui langkah yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan instansi terkait.

Dalam pemaparannya, Syafrida menjelaskan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian berdasarkan kondisi yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Catatan tersebut mencakup aspek pelayanan, pemenuhan hak warga binaan, serta kebutuhan penguatan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan. Ombudsman menempatkan hasil pemeriksaan itu sebagai bahan perbaikan, bukan semata-mata sebagai kritik terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.

Nuzran menegaskan bahwa hasil temuan dan rekomendasi perbaikan telah disampaikan kepada kementerian pada hari yang sama. Penyampaian tersebut dilakukan agar kementerian dapat segera menelaah substansi pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Ia menerangkan bahwa proses itu juga memperlihatkan pentingnya koordinasi Ombudsman, kementerian, dan jajaran lapas dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Serah terima jabatan akhirnya tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi turut menjadi ruang untuk menyampaikan hasil pengawasan secara langsung. Dengan demikian, temuan dari sidak Lapas Cibinong dapat segera masuk ke dalam pembahasan kelembagaan dan menjadi pertimbangan dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan. Penyampaian saran pada momentum tersebut diharapkan mempercepat respons kementerian terhadap persoalan yang telah diidentifikasi.

Nuzran menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak semata-mata ditujukan untuk mencatat temuan di lapangan. Kegiatan tersebut dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi yang perlu dilakukan secara cermat, dengan memperhatikan berbagai aspek pengelolaan pemasyarakatan. Dengan demikian, hasil sidak tidak berhenti pada dokumentasi kondisi saat kunjungan, tetapi dapat menjadi bahan untuk memahami situasi secara lebih utuh.

Evaluasi yang dimaksud mencakup penelaahan terhadap cara lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Ombudsman perlu melihat keterkaitan kebijakan, prosedur, pelaksanaan layanan, serta mekanisme pengawasan yang berlangsung di dalam lapas. Pendekatan semacam ini memungkinkan setiap informasi dari lapangan ditempatkan dalam konteks tata kelola yang lebih luas, tanpa terburu-buru menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran tertentu.

Rencana kajian tersebut juga diarahkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan lapas. Hal ini mencakup pemahaman terhadap proses kerja, koordinasi antarbagian, pemenuhan standar pelayanan, dan pengelolaan sumber daya yang mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada apa yang terlihat ketika sidak berlangsung, melainkan juga pada sistem yang melatarbelakangi pelaksanaan pengelolaan tersebut.

Melalui proses evaluasi dan kajian yang lebih komprehensif, Ombudsman berupaya memahami persoalan pemasyarakatan dari sisi tata kelola. Setiap informasi yang diperoleh dari kunjungan lapangan dapat digunakan untuk menentukan kebutuhan pendalaman, memperkaya analisis, serta merumuskan rekomendasi yang sesuai berdasarkan fakta dan konteks kelembagaan. Penegasan Nuzran menunjukkan bahwa sidak merupakan tahap awal dalam proses pengawasan yang berkelanjutan, bukan tujuan akhir dari penilaian terhadap lapas.

Setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, Ombudsman menyampaikan adanya gagasan untuk mengkaji kemungkinan bidang pemasyarakatan di bawah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berdiri sebagai badan tersendiri. Gagasan tersebut belum menjadi keputusan, melainkan kemungkinan rekomendasi yang masih perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil penilaian terhadap persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman, Nuzran Joher, menyatakan bahwa kajian dapat dilakukan melalui investigasi yang mendalam. Investigasi itu diperlukan untuk menilai secara lebih menyeluruh berbagai persoalan tata kelola lapas, termasuk hal-hal yang menjadi perhatian setelah pelaksanaan sidak di Lapas Cibinong. Dengan pendekatan tersebut, Ombudsman dapat menyusun penilaian berdasarkan temuan dan informasi yang diperoleh, sebelum menyampaikan kemungkinan rekomendasi.

Namun, gagasan mengenai pembentukan badan pemasyarakatan tersendiri masih berada pada tahap wacana untuk dikaji. Belum ada keputusan yang menetapkan bahwa badan baru akan dibentuk, sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah disepakati. Ombudsman masih perlu melakukan kajian dan investigasi secara mendalam untuk melihat apakah rekomendasi tersebut relevan dengan persoalan tata kelola lapas yang ditemukan. Karena itu, tindak lanjut atas gagasan ini tetap bergantung pada hasil penelaahan lebih lanjut, bukan pada kesimpulan bahwa perubahan kelembagaan pasti akan dilakukan.

banner 325x300