TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang lanjut usia berinisial NST, 62 tahun, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa tersebut, NST diserang menggunakan ulekan hingga mengalami luka parah pada bagian kepala. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan uang tunai miliknya yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Peristiwa itu menempatkan NST sebagai korban dalam kasus yang memadukan penyerangan dan pencurian. Serangan menggunakan ulekan menyebabkan kepala korban terluka parah, sementara uang tunai dalam jumlah besar yang dibawanya turut hilang. Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Citra Raya, wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan menimpa korban yang telah berusia 62 tahun.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian setelah korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Ulekan digunakan sebagai alat untuk menyerang NST pada bagian kepala, sedangkan uang tunai sekitar Rp100 juta milik korban dilaporkan hilang. Peristiwa yang menimpa lansia itu menjadi inti perkara pencurian dengan kekerasan yang kemudian ditangani oleh kepolisian. Korban NST, yang mengalami luka parah, menjadi pihak yang dirugikan baik secara fisik maupun materiil dalam kejadian di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut.
Sebelum penyerangan terjadi, MIM, yang berusia 28 tahun, mendatangi rumah korban di kawasan Cluster Taman Puspa, Citra Raya, Cikupa. Kedatangan tersebut menjadi rangkaian awal dari peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sumber, MIM memperkenalkan dirinya dengan mengaku sebagai paman korban.
Setelah berada di rumah tersebut, MIM menyampaikan permintaan kepada NST untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta. Permintaan itu disampaikan dalam percakapan MIM dan NST ketika keduanya berada di kediaman korban. Namun, NST menolak permintaan pinjaman tersebut. Penolakan itu menjadi bagian dari urutan kejadian sebelum dugaan penyerangan berlangsung.
Informasi mengenai hubungan MIM dan NST perlu ditempatkan sesuai keterangan yang tersedia. MIM datang dengan mengaku sebagai paman korban, sebagaimana disampaikan dalam sumber informasi mengenai perkara ini. Keterangan tersebut tidak menjadi dasar untuk mengembangkan dugaan lain mengenai hubungan keluarga mereka, karena fakta yang tercatat hanya menyebutkan pengakuan MIM saat mendatangi rumah NST.
Dengan demikian, rangkaian awal peristiwa mencakup kedatangan MIM ke rumah NST di Cluster Taman Puspa, penyampaian pengakuan sebagai paman korban, serta permintaan untuk meminjam uang senilai Rp12 juta yang kemudian ditolak. Peristiwa-peristiwa tersebut mendahului kejadian penyerangan yang selanjutnya ditangani oleh aparat kepolisian. Uraian mengenai tahap awal ini tetap berpegang pada informasi yang telah disampaikan dan tidak menambahkan dugaan mengenai alasan kedatangan MIM maupun latar belakang permintaan uang tersebut.
Menurut Syaiful, penyerangan terhadap NST diduga dipicu oleh rasa dendam MIM setelah permintaan pinjaman uang yang disampaikannya tidak dipenuhi oleh korban. Penolakan tersebut disebut membuat pelaku tersulut emosi, kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan latar belakang serta kronologi kejadian secara menyeluruh.
Dalam aksi itu, MIM diduga menggunakan alat penggerus sambal, atau yang umum disebut ulekan, untuk menyerang bagian kepala NST. Pukulan tersebut menyebabkan korban terkapar dan mengalami luka parah. Kondisi korban kemudian memerlukan penanganan medis, sehingga NST segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Luka pada bagian kepala menjadi salah satu hal penting yang diperiksa penyidik dalam mengungkap tingkat kekerasan yang dialami korban.
Setelah menyerang NST, MIM diduga mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari milik korban. Pengambilan uang tersebut menjadi bagian lain yang diselidiki polisi karena dilakukan setelah penganiayaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, uang itu telah habis digunakan oleh MIM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada dalam pelarian.
Informasi tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan awal dan masih dapat berkembang seiring proses penyidikan. Polisi akan menelusuri penggunaan uang, memeriksa keterangan saksi, serta mencocokkannya dengan bukti yang ditemukan. Langkah itu diperlukan untuk memperjelas dugaan penganiayaan sekaligus pengambilan harta milik korban. Penyidik juga masih mendalami kondisi korban dan memastikan seluruh keterangan yang berkaitan dengan keberadaan MIM selama pelarian.
Polisi menangkap MIM di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 29 September 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lansia di Cikupa. MIM diamankan untuk membantu proses penanganan perkara dan memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan kejadian tersebut.
Langkah penangkapan di Garut menjadi bagian dari upaya polisi menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Setelah berhasil ditemukan, MIM dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk keterangan yang berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut. Seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara dan memastikan setiap informasi diperiksa sesuai prosedur.
Saat ini, MIM masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Status hukumnya perlu disampaikan secara hati-hati karena MIM belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dengan demikian, dugaan keterlibatannya masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Polisi akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta informasi yang berhasil dikumpulkan dalam proses penyelidikan. Penangkapan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa MIM telah terbukti melakukan tindak pidana.







