banner 728x250

Kodim 0820/Probolinggo Sosialisasi Keamanan Hutan di Desa Jatisari

banner 120x600
banner 468x60

**Probolinggo** — Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil jajaran kembali hadir untuk mendukung serta mensupport kegiatan musyawarah desa (Musdes) yang membahas sosialisasi tentang keamanan hutan di wilayah teritorialnya, khususnya di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (17/12).

 

banner 325x300

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Koramil 0820/10 Kuripan, Serda Supardi, menjelaskan bahwa sosialisasi keamanan hutan bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai perlindungan dan pengamanan hutan kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas terkait, Perhutani, Kepolisian, serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

 

“Tujuan dari sosialisasi keamanan hutan ini adalah untuk mendorong masyarakat dan stakeholder agar lebih peduli terhadap kelestarian hutan,” ujar Serda Supardi.

 

Serda Supardi menambahkan bahwa hutan memiliki banyak manfaat, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Beberapa manfaat hutan antara lain sebagai sumber kayu, tanaman obat-obatan, jasa lingkungan seperti penyediaan air, pencegahan banjir dan tanah longsor, serta sebagai tempat habitat satwa liar.

 

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengamanan hutan agar hutan tetap terjaga dan lestari,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Serda Supardi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindakan preventif yang bertujuan untuk mencegah timbulnya ancaman, gangguan, perusakan, serta perampasan hak hutan.

 

“Kami ingin memberikan informasi dan pelaporan kepada masyarakat, serta memberikan pengetahuan kepada pemerintah desa sebagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha di wilayah kelola KPH terkait perlindungan dan pengamanan hutan,” tambahnya.

 

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup hal-hal penting seperti luas dan batas wilayah hutan, status hutan negara, peraturan perundangan yang mengatur perlindungan dan pengamanan hutan, bentuk perlindungan hutan, pentingnya program perhutanan sosial, penyebab kerusakan hutan, serta penanggulangan kebakaran hutan.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran serta dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar.

 

Sumber: Pendim0820/Probolinggo

Published: Edi D

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *