Tabalong, 29 Maret 2025 – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tabalong menggelar aksi unjuk rasa di depan Halaman Gedung Sarabakawa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu pagi. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan dukungan mereka terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) 2025, yang terkait dengan RUU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Para peserta aksi membawa banner bertuliskan “Pemuda Pecinta NKRI Mendukung UU TNI untuk Mempertahankan NKRI dari Provokasi Kelompok Kepentingan yang Mengadu Domba TNI dengan Masyarakat dan Mahasiswa”. Aksi ini berlangsung dengan penuh semangat, namun tetap tertib dan damai, menunjukkan sikap positif terhadap pengesahan UU TNI.
Pimpinan aksi Ahmad Rusmadi, S.AP., yang juga Ketua LSM Forum Komunikasi Suara Perubahan Kabupaten Tabalong (FKSPKT), mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tidak keberatan dengan pengesahan UU TNI tersebut. Menurutnya, UU yang baru disahkan oleh DPR RI ini akan memperkuat hubungan antara TNI dan komponen bangsa lainnya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami menyatakan sikap bahwa kami mendukung pengesahan UU TNI. Dengan disahkannya UU ini, semakin jelas fungsi dan kedudukan TNI, yang dapat berkolaborasi dengan kepentingan masyarakat Indonesia. Terima kasih,” ungkap Ahmad Rusmadi, S.AP.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa pihak sempat khawatir mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru, melalui penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, karena dalam UU TNI telah diatur dengan jelas tentang kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak seperti LSM di Tabalong, diharapkan pengesahan UU TNI 2025 ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan stabilitas bangsa, serta mempererat kerjasama antara TNI, masyarakat, dan pemerintah Indonesia. (Edi D/Mask95)













Respon (2)