JAKARTA, DKI JAKARTA β Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Perindustrian Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan impor barang perlu disusun secara selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata industri. Menurutnya, impor tidak dapat diberlakukan secara terbuka tanpa mempertimbangkan kemampuan produksi nasional, kapasitas pelaku usaha dalam negeri, serta jenis barang yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan manufaktur. Pendekatan tersebut penting agar arus barang dari luar negeri tidak justru menghambat pertumbuhan industri domestik.
Dalam keterangan kepada Manufacture Check pada Jumat (9/10/26) di Kementerian Perindustrian, Sarmuji menyampaikan bahwa pemerintah perlu membedakan impor bahan baku, barang penolong, dan produk jadi. Bahan baku serta komponen yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri dapat mendukung keberlangsungan produksi. Sebaliknya, pemasukan produk jadi harus ditelaah secara lebih cermat, terutama apabila barang tersebut telah mampu diproduksi oleh perusahaan nasional.
Karena itu, selektivitas impor bukan dimaksudkan untuk menutup perdagangan atau mengurangi pilihan bagi pelaku usaha. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap keputusan impor memiliki alasan ekonomi yang jelas dan tidak merugikan sektor produktif di dalam negeri. Pemerintah perlu memetakan kebutuhan tiap subsektor, mengevaluasi kemampuan produksi nasional, serta mengawasi dampak impor terhadap daya saing industri. Dengan dasar itu, pengaturan barang dari luar negeri dapat tetap mendukung rantai pasok, sekaligus memberikan ruang bagi produsen domestik untuk berkembang secara berkelanjutan.
Penegasan Sarmuji menunjukkan bahwa kebijakan selektivitas impor tidak dimaksudkan untuk menutup seluruh akses terhadap barang dari luar negeri. Pengaturan impor perlu disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan industri, kemampuan produksi nasional, serta dampaknya terhadap keberlanjutan kegiatan manufaktur. Barang yang sudah dapat dihasilkan di dalam negeri dapat diprioritaskan untuk memperoleh perlindungan dari tekanan produk impor, terutama apabila persaingan tersebut berpotensi melemahkan produsen lokal. Namun, pendekatan ini tidak dapat diterapkan secara seragam kepada semua jenis barang karena sebagian kebutuhan industri masih bergantung pada pasokan global.
Bahan baku dan barang modal merupakan dua kelompok yang tetap harus tersedia bagi produsen dalam negeri. Bahan baku diperlukan agar proses produksi berjalan tanpa gangguan, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun untuk mendukung kegiatan ekspor. Sementara itu, barang modal, seperti mesin, peralatan produksi, dan teknologi pendukung, berperan penting dalam meningkatkan efisiensi serta kapasitas manufaktur. Pembatasan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan tersebut dapat meningkatkan biaya produksi, menghambat pengadaan, dan mengurangi daya saing industri nasional. Karena itu, kelancaran pasokan bahan baku dan barang modal perlu menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan impor.
Pembedaan barang yang telah mampu diproduksi di Indonesia dan barang yang belum tersedia menjadi hal penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Produk yang memiliki substitusi domestik dapat diatur lebih selektif untuk memberi ruang bagi penguatan industri lokal. Sebaliknya, komponen, bahan, atau peralatan yang belum diproduksi secara memadai perlu tetap dapat diimpor dengan mekanisme yang jelas dan terukur. Ketersediaan barang tersebut membantu perusahaan mempertahankan kegiatan produksi, memperluas kapasitas, serta mengembangkan rantai pasok nasional. Dengan demikian, perlindungan industri berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan manufaktur, bukan melalui penutupan perdagangan secara menyeluruh.
Industri ban menunjukkan bahwa status sebuah barang tidak selalu dapat ditentukan hanya berdasarkan bentuk akhirnya. Bagi konsumen, ban yang dijual di pasar merupakan barang jadi karena dapat langsung digunakan untuk kendaraan. Namun, dalam rantai pasok otomotif, ban memiliki kedudukan yang berbeda. Produk tersebut menjadi salah satu komponen yang diperlukan dalam proses produksi kendaraan, baik untuk pemasangan pada kendaraan baru maupun untuk memenuhi spesifikasi tertentu yang ditetapkan oleh produsen.
Perbedaan fungsi tersebut penting dipertimbangkan ketika pemerintah menyusun kebijakan perdagangan dan impor. Barang yang tampak sebagai produk akhir bagi masyarakat dapat berperan sebagai bahan atau komponen produksi bagi sektor industri lain. Apabila pengaturan impor hanya didasarkan pada bentuk fisik dan klasifikasi umum suatu produk, kebijakan tersebut berisiko mengabaikan kebutuhan pabrik, mengganggu kesinambungan pasokan, atau menambah beban bagi industri yang masih bergantung pada komponen tertentu dari luar negeri.
Sarmuji menekankan bahwa penilaian terhadap suatu barang perlu melihat posisinya dalam keseluruhan rantai pasok. βBan bagi konsumen memang merupakan barang jadi, tetapi bagi industri otomotif, ban adalah komponen produksi kendaraan,β ujar Sarmuji. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa satu produk dapat memiliki status dan fungsi yang berbeda, bergantung pada sektor yang menggunakannya. Karena itu, kebijakan impor tidak cukup hanya membedakan barang berdasarkan apakah produk tersebut terlihat sudah selesai dibuat.
Pendekatan berbasis rantai pasok memungkinkan pemerintah menilai kebutuhan industri secara lebih menyeluruh. Pertimbangan dapat mencakup tujuan penggunaan barang, keterkaitannya dengan proses produksi, kapasitas pemasok domestik, serta dampaknya terhadap kelangsungan industri hilir. Dalam konteks ban, impor untuk kebutuhan konsumen dan impor sebagai komponen kendaraan dapat memiliki konsekuensi ekonomi yang berbeda. Penyesuaian kebijakan dengan fungsi tersebut akan membantu menjaga produksi otomotif tanpa mengabaikan upaya penguatan industri dalam negeri. Dengan demikian, keputusan impor dapat lebih tepat sasaran karena mempertimbangkan peran barang, bukan semata-mata penampilannya sebagai produk akhir.
Kebijakan impor perlu ditempatkan dalam kerangka yang mampu menjaga keseimbangan perlindungan industri dalam negeri dan keberlanjutan kegiatan produksi. Pembatasan terhadap barang impor penting untuk memberi ruang bagi produk domestik, memperkuat kapasitas manufaktur, serta mendorong peningkatan daya saing. Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan ketersediaan bahan baku dan komponen yang belum seluruhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Apabila kebutuhan produksi terhambat, kemampuan industri untuk menghasilkan barang secara efisien dan memenuhi permintaan pasar dapat ikut terdampak. Karena itu, pengaturan impor perlu dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan nyata setiap sektor.
Pendekatan tersebut juga relevan bagi industri kendaraan yang memproduksi barang untuk pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor. Industri kendaraan membutuhkan kesinambungan pasokan agar proses produksi berjalan dan produk yang dihasilkan tetap kompetitif. Pada saat yang sama, penguatan industri domestik tetap diperlukan agar ketergantungan terhadap produk dari luar negeri dapat dikurangi secara bertahap. Keseimbangan kedua kepentingan itu menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan, sehingga perlindungan terhadap produsen lokal tidak mengabaikan kebutuhan industri untuk memperoleh bahan baku dan komponen yang menunjang kegiatan produksi.
Prinsip yang disampaikan Sarmuji menempatkan kebutuhan industri sebagai dasar dalam menentukan kebijakan impor. Industri dalam negeri harus diperkuat melalui kebijakan yang mendorong kemampuan produksi dan daya saing, tetapi kebutuhan bahan baku serta komponen tetap perlu diperhitungkan. Dengan demikian, impor tidak dipandang secara seragam untuk semua jenis barang dan sektor, melainkan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing industri. Kebijakan impor yang selektif diharapkan dapat menjaga kelancaran produksi, mendukung pemenuhan pasar domestik dan ekspor, sekaligus memperkuat fondasi manufaktur nasional secara berkelanjutan.







