Jakarta | Pasokan gas industri dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai dibatasi pada 14 September 2026. Volume yang diterima pelanggan disebut hanya sekitar 78% dari kontrak minimum sebagaimana tercantum dalam perjanjian jual beli gas (PJBG). Kebijakan ini kembali menambah tekanan bagi perusahaan pengguna gas bumi, khususnya pelaku industri manufaktur yang menjadikan gas sebagai bagian penting dari proses produksi.
Bagi sektor seperti keramik, gas bukan sekadar sumber energi tambahan, melainkan kebutuhan vital untuk menjalankan tungku pembakaran secara stabil. Gangguan pasokan dapat memengaruhi suhu produksi, kualitas barang, efisiensi biaya, serta kesinambungan operasional pabrik. Ketidakpastian tersebut juga membuat perusahaan harus menyesuaikan jadwal produksi, mencari sumber energi alternatif, atau menanggung kenaikan biaya ketika pasokan tidak memenuhi kebutuhan.
Situasi ini berpotensi menghambat rencana ekspansi industri yang sebelumnya disiapkan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing nasional. Dunia usaha membutuhkan kepastian energi agar dapat menanamkan modal, memperluas fasilitas, dan memenuhi permintaan pasar secara konsisten. Ketika pasokan gas berulang kali menghadapi pembatasan, keputusan investasi baru dapat tertunda. Dampak lanjutannya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga berisiko mengurangi peluang pembukaan lapangan kerja dan memperlambat pertumbuhan rantai pasok industri.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian, Saleh Husin, menilai persoalan pasokan gas untuk program harga gas bumi tertentu (HGBT) merupakan masalah klasik yang belum kunjung terselesaikan. Menurutnya, kebijakan harga yang lebih kompetitif tidak akan memberikan hasil optimal apabila volume dan kontinuitas pasokan tidak dijamin. Industri memerlukan penyelesaian yang menyeluruh, mulai dari kepastian alokasi, kesesuaian pelaksanaan PJBG, hingga koordinasi pemerintah, PGN, dan pengguna gas bumi. Tanpa langkah tersebut, kebijakan pembatasan kembali menempatkan manufaktur pada posisi rentan dan mengancam agenda penguatan industri nasional.
Pada 2015, Kementerian Perindustrian pernah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kepastian mengenai pasokan serta harga gas bagi sektor industri. Permintaan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan akses energi bagi kegiatan produksi dan perencanaan usaha. Industri memerlukan kepastian mengenai jumlah gas yang dapat diterima, sekaligus harga yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan biaya produksi. Tanpa kepastian itu, pelaku industri menghadapi kesulitan dalam menyusun rencana operasional dan menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.
Namun, persoalan serupa kembali muncul. Industri saat ini hanya memperoleh sekitar 40–45 persen pasokan gas dengan harga gas bumi tertentu (HGBT). Artinya, bagian pasokan yang tersedia bagi industri dengan skema harga tersebut masih jauh dari keseluruhan kebutuhan. Kondisi ini kembali menempatkan kepastian pasokan dan harga sebagai persoalan penting bagi sektor industri. Keterbatasan akses terhadap gas dengan harga HGBT juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan industri Indonesia dalam mempertahankan daya saingnya.
Kekurangan pasokan tersebut berisiko membuat industri Indonesia kalah bersaing dengan industri di negara lain. Akses yang terbatas terhadap gas dengan harga yang diharapkan dapat memengaruhi posisi industri dalam menghadapi persaingan, terutama ketika pelaku usaha perlu menjaga efisiensi dan kesinambungan produksi. Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan prospek investasi di sektor industri. Ketidakpastian mengenai ketersediaan dan harga gas dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan rencana penanaman modal serta pengembangan kapasitas usaha. Dengan demikian, permintaan kepastian yang pernah disampaikan pada 2015 belum sepenuhnya menuntaskan persoalan akses gas bagi industri. Kesenjangan kebutuhan industri dan pasokan gas berharga HGBT masih menjadi isu yang memengaruhi daya saing serta perhatian terhadap investasi.
Menurut Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, pembatasan pasokan gas bagi industri mulai menimbulkan tekanan langsung terhadap kegiatan produksi. Pada akhir Oktober 2026, pasokan gas industri untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) disebut hanya tersedia hingga 66 persen dari kebutuhan. Tingkat pasokan tersebut membuat perusahaan tidak dapat menjalankan seluruh fasilitas produksinya secara normal. Akibatnya, jadwal operasi harus disesuaikan, kapasitas mesin dikurangi, dan pemakaian bahan baku tidak dapat dioptimalkan seperti ketika pasokan gas berada pada tingkat yang dibutuhkan.
Kondisi itu disebut memaksa sejumlah perusahaan mengambil langkah pengurangan tenaga kerja, termasuk mulai merumahkan karyawan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai respons atas berkurangnya aktivitas produksi dan meningkatnya tekanan terhadap operasional perusahaan. Namun, keterangan tersebut tidak berarti seluruh industri telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau mengalami kondisi yang sama. Dampaknya bergantung pada tingkat ketergantungan masing-masing perusahaan terhadap gas, kemampuan menyesuaikan proses produksi, serta durasi pembatasan pasokan yang dihadapi.
Selain berdampak pada tenaga kerja, keterbatasan gas juga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian karena tidak mampu berproduksi secara maksimal untuk memenuhi permintaan pelanggan. Kapasitas yang menurun dapat menghambat pemenuhan pesanan, mengganggu jadwal pengiriman, dan mengurangi kesempatan perusahaan memperoleh pendapatan secara optimal. Di sisi lain, biaya operasional tetap harus ditanggung meskipun fasilitas tidak beroperasi penuh. Menurut Yustinus, situasi tersebut mempersempit ruang perusahaan untuk mempertahankan kinerja usaha sekaligus memenuhi kebutuhan pasar. Apabila pembatasan berlangsung, tekanan terhadap produksi dan tenaga kerja berpotensi semakin besar pada industri yang membutuhkan pasokan gas secara berkelanjutan.
Sektor keramik turut merasakan tekanan akibat pembatasan pasokan gas industri. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, menyatakan bahwa keterbatasan tersebut membuat industri keramik mengalami kemunduran. Gas merupakan salah satu kebutuhan utama dalam proses produksi keramik, terutama untuk menjalankan tungku pembakaran yang harus beroperasi secara stabil dan berkelanjutan. Ketika pasokannya berkurang, perusahaan tidak dapat mempertahankan kapasitas produksi sesuai rencana, sehingga kegiatan operasional dan pemenuhan permintaan pasar ikut terganggu.
Setelah Kepmen ESDM No. 281/2026 diterbitkan, industri keramik masih dapat menerima pasokan gas sebesar 73 persen dari kebutuhan. Besaran itu ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pasokan yang tersedia serta harga gas sebesar USD 8-8,5 per MMBTU. Meskipun belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan industri, pasokan tersebut masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjalankan produksi. Namun, kondisi itu kembali berubah setelah muncul aturan baru pada September 2026.
Aturan tersebut membatasi pemanfaatan gas dengan skema harga gas bumi tertentu atau HGBT hingga 40 persen dan meminta industri menurunkan kapasitas produksinya. Menurut Edy, kebijakan itu menyebabkan proses produksi keramik semakin terhambat karena perusahaan harus menyesuaikan penggunaan gas sekaligus mengurangi tingkat operasi. Penurunan kapasitas juga berdampak pada tenaga kerja. Sekitar 900 karyawan telah dirumahkan akibat berkurangnya kegiatan produksi. Di sisi lain, rencana ekspansi yang sebelumnya disiapkan perusahaan kembali berstatus “wait” karena kepastian pasokan gas dan kemampuan menjalankan produksi belum tersedia.
Baca juga: Latihan Rahasia Rusia dan Respon NATO Terhadap Ancaman Infrastruktur Bawah Laut













