banner 728x250

Pengungkapan Pengiriman 10 Ton Minyak Ilegal di Pelabuhan Tulehu

Pengungkapan Pengiriman 10 Ton Minyak Ilegal di Pelabuhan Tulehu
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Maluku Tengah | TNI Angkatan Laut menggagalkan pengiriman sekitar 10 ton atau 10 kiloliter minyak ilegal di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Penindakan tersebut dilakukan saat minyak diangkut menggunakan truk tangki dan akan disetor ke kapal kargo pengangkut semen yang berada di kawasan pelabuhan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang yang berkaitan dengan pengiriman tersebut. Mereka terdiri atas pihak kapal dan sopir truk tangki. Pengamanan dilakukan bersamaan dengan penghentian proses pemindahan minyak, sehingga muatan tersebut tidak melanjutkan perjalanan menuju kapal kargo yang menjadi tujuan setoran.

banner 325x300

Minyak yang diangkut dalam truk tangki kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam penindakan di Pelabuhan Tulehu. Jumlah muatan yang mencapai sekitar 10 ton atau 10 kiloliter menunjukkan skala pengiriman yang sedang dilakukan melalui jalur pelabuhan. Keterangan mengenai asal minyak, tujuan akhir, serta proses hukum terhadap tiga orang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini menempatkan Pelabuhan Tulehu sebagai lokasi pengungkapan pengiriman minyak ilegal yang melibatkan kendaraan angkut darat dan kapal kargo. Aparat TNI AL menghentikan rangkaian pengiriman sebelum minyak tersebut diserahkan kepada kapal pengangkut semen. Tiga orang yang diamankan, yakni pihak kapal dan sopir truk tangki, turut menjalani pemeriksaan terkait peran mereka dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tulehu, Rusandi Asdi, rangkaian kegiatan tersebut bermula dari perjalanan kapal kargo berinisial DM. Sebelum tiba di Pelabuhan Tulehu, kapal itu diketahui membawa muatan sekitar 4.300 ton semen dari Manokwari. Informasi mengenai muatan awal tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran aktivitas kapal sebelum terjadinya pengiriman minyak.

Setelah tiba di Pelabuhan Tulehu, kapal kargo DM melaksanakan kegiatan bongkar muat pada Rabu (3/10) sekitar pukul 14.00 WIT. Kegiatan itu dilakukan untuk menurunkan muatan semen yang sebelumnya dibawa dari Manokwari. Proses pembongkaran berlangsung hingga seluruh muatan yang hendak diturunkan selesai ditangani di area pelabuhan.

Setelah proses pembongkaran selesai, aktivitas berikutnya berlangsung pada dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIT, Kamis (4/10), sebuah truk tangki membawa sekitar 10 ton minyak dan menyetorkannya ke kapal kargo DM. Penyerahan muatan minyak tersebut dilakukan setelah kegiatan pembongkaran semen rampung, sehingga waktunya berada pada rangkaian aktivitas kapal setelah tiba dan beroperasi di Pelabuhan Tulehu.

Keterangan Rusandi Asdi tersebut memberikan gambaran mengenai urutan waktu kegiatan, mulai dari asal muatan kapal, kedatangan di Pelabuhan Tulehu, hingga pengiriman minyak ke kapal. Kapal sebelumnya datang dengan membawa sekitar 4.300 ton semen dari Manokwari dan melakukan bongkar muat pada Rabu (3/10) sekitar pukul 14.00 WIT. Selanjutnya, pada sekitar pukul 01.00 WIT, Kamis (4/10) dini hari, truk tangki menyetorkan sekitar 10 ton minyak ke kapal. Kronologi berdasarkan waktu itu menjadi dasar dalam mengungkap aktivitas pengiriman minyak yang berlangsung di pelabuhan.

Otoritas Pelabuhan Tulehu menjelaskan bahwa penerbitan surat jalan atau izin pengisian minyak dilakukan setelah pihaknya menerima pengajuan dari agen yang disebut sebagai perwakilan resmi Pertamina. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif untuk memproses kegiatan pengisian maupun pergerakan minyak sesuai informasi yang disampaikan dalam pengajuan. Penjelasan ini disampaikan untuk menerangkan prosedur yang berlaku di lingkungan pelabuhan, bukan untuk menetapkan status hukum atas muatan yang kemudian diperiksa.

Rusandi menegaskan bahwa kewenangan pihak pelabuhan pada dasarnya berkaitan dengan pencatatan dan pengawasan kegiatan bongkar muat. Setelah menerima permohonan dari agen, petugas memproses izin berdasarkan data serta dokumen yang diajukan. Dengan demikian, otoritas pelabuhan mengetahui adanya aktivitas bongkar muat dan menjalankan prosedur administratif yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut keterangan tersebut, pelabuhan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan asal-usul minyak ataupun memastikan apakah minyak yang diangkut berstatus legal atau ilegal. Pemeriksaan mengenai sumber muatan, kepemilikan, kesesuaian distribusi, dan kemungkinan pelanggaran hukum berada pada ranah instansi yang memiliki fungsi penyelidikan, pengawasan komoditas, atau penindakan. Karena itu, penerbitan izin berdasarkan pengajuan tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai pengesahan terhadap seluruh aspek muatan.

Pembedaan kewenangan ini penting dalam memahami perkara dugaan pengiriman minyak ilegal di Pelabuhan Tulehu. Secara administratif, pihak pelabuhan menjalankan proses sesuai permohonan yang diterima dari agen yang disebut resmi dari Pertamina. Sementara itu, penilaian atas legalitas minyak memerlukan pemeriksaan tersendiri terhadap dokumen, asal barang, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat. Keterangan Rusandi tidak menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu, melainkan menjelaskan batas tugas otoritas pelabuhan dalam menerbitkan izin dan memantau aktivitas bongkar muat.

Setelah mengungkap dugaan pengiriman sekitar 10 ton minyak ilegal di Pelabuhan Tulehu, anggota TNI AL mengambil langkah lanjutan dengan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Ketiga orang itu berasal dari pihak kapal dan sopir truk tangki yang digunakan untuk mengangkut minyak. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari penanganan awal terhadap temuan di area pelabuhan, sementara keterangan lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak belum disampaikan.

Selain mengamankan tiga orang, anggota TNI AL juga membawa truk tangki yang digunakan dalam pengangkutan minyak tersebut ke markas TNI AL. Kendaraan itu diamankan bersama pihak-pihak yang berada di lokasi untuk kepentingan penanganan atas temuan pengiriman. Langkah tersebut menunjukkan bahwa truk tangki menjadi bagian penting dari barang dan sarana yang diamankan setelah operasi di Pelabuhan Tulehu.

Di sisi lain, kapal kargo berinisial DM yang disebut berkaitan dengan pengiriman itu telah meninggalkan Tulehu. Kapal tersebut dilaporkan berangkat menuju Manokwari pada Sabtu (6/10) sore. Keberangkatan kapal itu berlangsung setelah kegiatan pengamanan dilakukan oleh anggota TNI AL di sekitar pelabuhan.

Hingga informasi ini disampaikan, bagian humas TNI AL setempat belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai pengamanan tiga orang dan truk tangki tersebut. Belum ada keterangan resmi tambahan yang menjelaskan perkembangan penanganan terhadap pihak kapal, sopir truk tangki, maupun kendaraan yang telah dibawa ke markas TNI AL.

Baca juga: Pengungkapan Besar Kasus Narkoba di Cimahi: 80 Tersangka Terjaring

banner 325x300