banner 728x250
Hukum  

KNPRI Bentangkan Spanduk Raksasa dan Kumpulkan Dukungan Pemakzulan Gibran di Depan DPR

KNPRI Bentangkan Spanduk Raksasa dan Kumpulkan Dukungan Pemakzulan Gibran di Depan DPR
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, massa yang didominasi perempuan membentangkan spanduk berukuran raksasa sebagai bagian dari penyampaian tuntutan mereka. Peserta aksi juga menyuarakan tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Spanduk raksasa yang dibentangkan menjadi media utama KNPRI untuk menyampaikan pesan dalam aksi itu. Melalui spanduk tersebut, peserta menegaskan tuntutan pemakzulan Gibran sebagai pokok pernyataan yang mereka bawa di depan Gedung DPR RI. Aksi itu memperlihatkan penyampaian sikap secara terbuka oleh KNPRI di ruang publik.

banner 325x300

Dominasi perempuan dalam massa aksi menjadi bagian dari gambaran kegiatan KNPRI pada hari tersebut. Para peserta hadir dengan membawa tuntutan yang sama, yakni meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Tuntutan itu disampaikan secara langsung melalui suara peserta dan ditampilkan secara visual lewat spanduk berukuran raksasa.

Dengan mengambil lokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, KNPRI menyampaikan tuntutan tersebut di depan kompleks parlemen. Aksi ini berfokus pada dua tindakan utama, yaitu membentangkan spanduk raksasa dan menyuarakan pemakzulan Gibran. Kedua tindakan itu menjadi inti kegiatan yang digelar KNPRI pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Pesan yang dibawa dalam aksi tersebut diarahkan kepada tuntutan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. KNPRI menggunakan kegiatan itu untuk menyatakan sikap mengenai pemakzulan melalui kehadiran massa yang didominasi perempuan, seruan yang disampaikan peserta, serta spanduk berukuran raksasa yang dibentangkan di depan Gedung DPR RI.

Dalam aksi di depan gedung DPR, peserta yang tergabung dalam KNPRI menjalankan sejumlah kegiatan sebagai bagian dari penyampaian tuntutan politik mereka. Salah satu kegiatan yang paling terlihat adalah pembentangan spanduk berukuran besar di area aksi. Spanduk tersebut memuat tuntutan pemakzulan terhadap Gibran dan menjadi penanda utama posisi yang disampaikan kelompok itu kepada publik.

Spanduk dibentangkan oleh peserta secara bersama-sama selama kegiatan berlangsung. Kehadirannya menarik perhatian di tengah konsentrasi massa dan membantu menyampaikan pesan aksi kepada orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Peserta tetap berkumpul di depan DPR sambil mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disiapkan oleh penyelenggara.

Selain menyampaikan tuntutan melalui materi visual, KNPRI juga membuka penggalangan dukungan dalam bentuk petisi. Petisi tersebut ditujukan kepada masyarakat yang hadir dan bersedia menyatakan dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Pengumpulan tanda tangan menjadi salah satu agenda utama dalam aksi, sekaligus memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan sikap secara langsung.

Massa yang berada di lokasi kemudian membubuhkan tanda tangan pada petisi yang disediakan. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan yang dibawa KNPRI. Setiap tanda tangan dicatat sebagai bagian dari upaya menghimpun dukungan selama aksi berlangsung, tanpa mengubah rangkaian kegiatan yang berpusat pada penyampaian aspirasi di hadapan DPR.

Melalui kombinasi penyampaian tuntutan dan pengumpulan tanda tangan, peserta berupaya memperlihatkan bahwa aksi tersebut tidak hanya berupa kehadiran massa. Kegiatan di lapangan juga diarahkan untuk mendokumentasikan dukungan terhadap agenda yang mereka usung. Spanduk menjadi sarana penyampai pesan, sedangkan petisi digunakan untuk menampung pernyataan dukungan dari peserta yang hadir di lokasi.

Selain membentangkan spanduk berukuran besar dan mengumpulkan tanda tangan dukungan terhadap pemakzulan Gibran, KNPRI juga mendirikan atau membuka posko pengaduan di lokasi aksi. Kehadiran posko tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan penyampaian sikap KNPRI di depan gedung DPR. Posko ditempatkan sebagai sarana untuk menerima dan menghimpun aspirasi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan mereka.

Fungsi posko pengaduan itu adalah menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat selama kegiatan berlangsung. Melalui posko tersebut, aspirasi yang masuk dapat dikumpulkan sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda yang dibawa KNPRI. Dengan demikian, kegiatan di lokasi aksi tidak hanya berupa pemasangan spanduk dan pengumpulan tanda tangan, tetapi juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan suara mereka secara langsung.

Posko tersebut menjadi titik penerimaan aspirasi dalam rangkaian aksi KNPRI. Keberadaannya melengkapi aktivitas penggalangan dukungan yang dilakukan melalui tanda tangan serta penyampaian pesan politik menggunakan spanduk. Aspirasi yang dihimpun di posko diposisikan sesuai fungsi yang disebutkan dalam kegiatan itu, yakni sebagai masukan dari masyarakat. Tidak ada perluasan fungsi posko ke hal lain di luar penampungan aspirasi. Dengan dibukanya posko di lokasi aksi, KNPRI menyediakan sarana tambahan bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pandangan terkait isu yang sedang mereka perjuangkan. Posko itu sekaligus menunjukkan bahwa pengumpulan dukungan dilakukan melalui lebih dari satu bentuk kegiatan, yaitu simbol visual berupa spanduk, dukungan tertulis melalui tanda tangan, dan penyampaian aspirasi melalui posko pengaduan. Seluruh aktivitas tersebut berlangsung dalam konteks aksi KNPRI di depan DPR.

Kegiatan yang digelar Komite Nasional Penyelamat Reformasi (KNPRI) di depan DPR RI disebut berkaitan dengan desakan agar lembaga legislatif tersebut menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. Penyampaian tuntutan dilakukan melalui aksi terbuka, termasuk pembentangan spanduk berukuran besar dan pengumpulan dukungan dari peserta atau pihak yang hadir. Rangkaian kegiatan itu menjadi cara KNPRI menyampaikan sikap serta mendorong perhatian DPR RI terhadap agenda yang mereka bawa.

Menurut keterangan yang menjadi dasar pemberitaan, tuntutan tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Hubungan putusan itu dan tuntutan pemakzulan disampaikan oleh KNPRI sebagai salah satu latar belakang aksi di depan kompleks parlemen. Informasi tersebut ditempatkan sebagai alasan yang mendasari penyampaian desakan, tanpa menguraikan lebih jauh isi putusan maupun konsekuensi hukumnya.

Dengan demikian, aksi KNPRI memiliki tiga unsur yang saling berkaitan sebagaimana disebutkan sumber, yakni penyampaian tuntutan pemakzulan Gibran, permintaan agar DPR RI menindaklanjutinya, serta pengaitan tuntutan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan dalam Pilpres 2024. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penilaian terhadap isi putusan, memastikan adanya pelanggaran, atau menggambarkan sikap DPR RI. Hal-hal tersebut memerlukan informasi dan keterangan tersendiri di luar bahan yang tersedia mengenai kegiatan KNPRI.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Dukungan Pemerintah Bogor bagi Alumni Siswa Kurang Mampu | Sandy Walsh Terkesima dengan Dukungan Bobotoh Menjelang Laga Persija vs Persib

banner 325x300