banner 728x250

Pemerintah Kerahkan Berbagai Unsur dan Tindak Dugaan Pembakaran dalam Penanganan Karhutla

Pemerintah Kerahkan Berbagai Unsur dan Tindak Dugaan Pembakaran dalam Penanganan Karhutla
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantahan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026, saat pemerintah masih menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah. Jumhur menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi perhatian pemerintah dan dilakukan melalui pengerahan berbagai unsur yang memiliki kewenangan serta kemampuan di lapangan.

Menurut Jumhur, seluruh kekuatan sedang dikerahkan untuk memadamkan api dan mencegah meluasnya dampak kebakaran. Upaya itu mencakup koordinasi antarlembaga, pengerahan personel, pemantauan titik panas, serta langkah pemadaman pada kawasan yang terdampak. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap sorotan publik mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dinilai belum memadai.

banner 325x300

Jumhur menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika kebakaran muncul. Setiap laporan mengenai titik api ditindaklanjuti dengan menyesuaikan kondisi wilayah, tingkat ancaman, dan kebutuhan operasi di lapangan. Selain memadamkan api, pemerintah juga berupaya mengendalikan risiko penyebaran asap serta melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar dari dampak karhutla.

Penegasan itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan sebagai kerja bersama, bukan hanya oleh satu institusi. Pemerintah terus mengonsolidasikan sumber daya untuk mempercepat pemadaman, sementara perkembangan situasi di sejumlah daerah dipantau secara berkelanjutan. Dengan demikian, pernyataan Jumhur menekankan adanya tindakan nyata pemerintah dalam merespons kebakaran, sekaligus membantah tudingan bahwa persoalan tersebut dibiarkan tanpa penanganan.

Jumhur menjelaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melibatkan berbagai unsur pemerintahan, aparat, serta masyarakat. Keterlibatan banyak pihak tersebut diperlukan karena penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan koordinasi dan kerja bersama. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, turut berperan dalam menggerakkan sumber daya serta mendukung langkah penanganan sesuai kewenangannya.

Dalam operasi tersebut, unsur pemerintah pusat juga mengambil bagian melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Manggala Agni, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Setiap unsur memiliki peran dalam mendukung upaya menghadapi kebakaran, termasuk membantu pemadaman api di lapangan. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut menunjukkan adanya upaya terpadu untuk merespons karhutla, sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi keadaan yang berkembang.

Selain unsur pemerintahan, kepolisian dan TNI turut dilibatkan dalam penanganan karhutla. Dukungan aparat tersebut berjalan bersama partisipasi komunitas masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak. Dengan demikian, upaya pemadaman api dilakukan melalui keterlibatan berbagai pihak secara bersama-sama, mulai dari pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, Manggala Agni, kementerian terkait, hingga aparat dan kelompok masyarakat. Jumhur menekankan bahwa luasnya unsur yang terlibat mencerminkan kebutuhan untuk membangun respons bersama dalam menangani karhutla. Kolaborasi itu juga menjadi bagian penting dari langkah pemerintah dalam memastikan kebakaran dapat ditangani melalui kerja lapangan yang melibatkan unsur negara dan masyarakat.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui dua jalur yang berjalan beriringan, yakni pemadaman di lapangan dan penegakan hukum. Pemerintah mengerahkan berbagai unsur untuk mengendalikan api, melindungi masyarakat, serta mencegah meluasnya kerusakan lingkungan. Pada saat yang sama, aparat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran, terutama apabila kebakaran diduga muncul akibat tindakan pembakaran lahan secara sengaja.

Jumhur menyampaikan bahwa puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa upaya penanganan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Setiap dugaan tindak pidana tetap diproses berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan oleh aparat berwenang. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong seluruh pihak agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola lahan.

Selain menetapkan tersangka, pemerintah juga telah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang wilayahnya berkaitan dengan penanganan karhutla. Penyegelan tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa seluruh perusahaan terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini, masing-masing perusahaan masih menjalani proses verifikasi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi di lapangan.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan keadaan setiap perusahaan, termasuk aktivitas pengelolaan lahan, lokasi titik api, serta langkah pencegahan yang telah dilakukan. Proses ini juga bertujuan membedakan kebakaran yang diduga sengaja ditimbulkan dengan api yang merambat dari wilayah lain ke dalam area konsesi. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, tindakan hukum dapat diarahkan secara tepat berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan lokasi kebakaran. Pendekatan tersebut diharapkan menjaga keseimbangan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak pihak-pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melaporkan pengerahan lebih dari 60.000 personel gabungan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Personel tersebut berasal dari sejumlah instansi dan dikerahkan dalam operasi darat, termasuk untuk pemadaman, pendinginan, pengawasan titik rawan, serta dukungan terhadap masyarakat terdampak. Pengerahan dengan kekuatan terbesar terutama dilakukan di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, dua wilayah yang memerlukan koordinasi intensif karena luas area terdampak dan potensi penyebaran api.

Laporan itu diterima Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Hingga laporan disampaikan, kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare dan tersebar di enam provinsi. Sebaran tersebut terutama berada di wilayah Kalimantan dan Sumatra, sehingga pemerintah mengarahkan penanganan berdasarkan kondisi lapangan, tingkat ancaman, dan kebutuhan setiap daerah. Operasi gabungan juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemadaman berlangsung cepat sekaligus mencegah munculnya kembali titik api.

Selain aspek pemadaman, penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran turut menjadi perhatian. Jumhur menyebut prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam perkara kebakaran di wilayah konsesi. Prinsip ini perlu diterapkan dengan memperhatikan karakter dan kondisi lahan secara cermat. Kebakaran di area konsesi yang lahannya belum dibuka, misalnya, perlu ditelaah secara berbeda dari kebakaran di kawasan perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit. Perbedaan tersebut penting untuk menentukan rangkaian fakta, bentuk penguasaan lahan, potensi kelalaian, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat

banner 325x300