banner 728x250

UI Laporkan Pencatutan Nama Rektor dalam Dugaan Penipuan Penerimaan Mahasiswa

UI Laporkan Pencatutan Nama Rektor dalam Dugaan Penipuan Penerimaan Mahasiswa
banner 120x600
banner 468x60

Semarang | Universitas Indonesia (UI) menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pencatutan nama serta jabatan rektor dalam penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena identitas pimpinan perguruan tinggi disebut digunakan untuk meyakinkan calon mahasiswa atau pihak lain dalam suatu kegiatan yang tidak berkaitan dengan proses resmi kampus. UI menyampaikan bahwa langkah pelaporan ditujukan untuk menangani penggunaan nama dan jabatan rektor tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Direktorat Hukum dan Kearsipan UI menyampaikan laporan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Jumat (23/10/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/365/X/2026/SPKT/Polda Jawa Tengah. Dengan menyampaikan laporan kepada kepolisian, UI meminta dugaan peristiwa tersebut ditindaklanjuti dan diperiksa sesuai kewenangan aparat. Pencatutan nama pejabat dalam penawaran penerimaan mahasiswa dapat menimbulkan kesan seolah-olah pihak yang disebut memiliki hubungan atau kewenangan dalam proses seleksi, sehingga klarifikasi dan penanganan resmi menjadi penting bagi publik.

banner 325x300

Dalam laporan tersebut, UI merujuk Pasal 434 dan/atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebutan pasal itu merupakan dasar hukum yang diajukan dalam laporan, sementara penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab berada pada proses pemeriksaan oleh kepolisian serta tahapan hukum berikutnya. Pelaporan ini juga membedakan informasi resmi universitas dari klaim atau tawaran yang mungkin beredar dengan memakai nama rektor. Calon mahasiswa dan keluarga sebaiknya memeriksa informasi penerimaan melalui kanal resmi UI, serta tidak mengandalkan janji kelulusan, jalur khusus, atau permintaan pembayaran yang tidak dapat diverifikasi. Hingga penyelidikan berjalan, dugaan penipuan dan pencemaran nama baik tersebut tetap perlu dipahami sebagai perkara yang sedang dilaporkan, bukan sebagai kesimpulan hukum terhadap individu tertentu. UI mengambil langkah formal agar dugaan penyalahgunaan identitas itu dapat ditelusuri secara terbuka berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Laporan Universitas Indonesia mengenai dugaan pencatutan nama pimpinan kampus berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya dilaporkan seorang korban ke Polrestabes Semarang pada 25 September 2026. Kedua laporan itu berhubungan melalui dugaan penggunaan nama pimpinan UI untuk meyakinkan calon mahasiswa dan keluarganya bahwa kelulusan dapat diatur. Meski demikian, laporan UI dan pengaduan korban merupakan informasi yang perlu dipahami sesuai konteks masing-masing.

Menurut bahan sumber, terduga pelaku mengaku dapat membantu mengatur kelulusan calon mahasiswa dengan membawa-bawa nama pimpinan UI. Klaim tersebut menjadi bagian penting dari dugaan modus yang dilaporkan, sebab nama pejabat kampus dapat menimbulkan kesan bahwa proses penerimaan memiliki jalur khusus atau akses internal. Namun, pengakuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pimpinan maupun pihak UI dalam pengaturan penerimaan mahasiswa.

Dalam perkara yang dilaporkan ke kepolisian, korban disebut telah menyerahkan sejumlah dana setelah menerima tawaran atau klaim bantuan tersebut. Akan tetapi, anak korban tetap tidak diterima sebagai mahasiswa UI. Perbedaan janji kelulusan dan hasil penerimaan itu menjadi latar belakang dugaan kerugian yang mendorong korban membuat laporan. Tidak tersedia informasi yang dapat memastikan besaran dana, identitas pihak-pihak terkait, ataupun rincian komunikasi di mereka.

Kaitan kedua laporan tersebut terletak pada dugaan bahwa nama pimpinan UI digunakan dalam tawaran yang berujung pada penyerahan uang dan tidak tercapainya hasil yang dijanjikan. Pelaporan oleh UI menyoroti pencatutan nama institusi atau pimpinannya, sedangkan laporan korban kepada Polrestabes Semarang berkenaan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penanganan dan pembuktian atas dugaan itu berada pada pihak berwenang. Karena itu, informasi yang tersedia perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa menyimpulkan kesalahan sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kepastian hukum.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan penegasan mengenai proses penerimaan mahasiswa baru di kampus UI Depok pada Selasa. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh UI berkaitan dengan dugaan penipuan yang mencatut nama rektor. Upaya tersebut, menurut Erwin, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang dapat menyesatkan calon mahasiswa maupun keluarga mereka, sekaligus menjaga nama baik universitas dan integritas proses seleksi.

Erwin menegaskan bahwa kelulusan sebagai mahasiswa UI tidak dapat dibeli dan tidak dapat diatur oleh pihak mana pun. Ia juga menjelaskan bahwa rektor maupun pimpinan UI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa secara perorangan. Dengan demikian, klaim seseorang yang menjanjikan kelulusan melalui hubungan pribadi, pembayaran, atau campur tangan pimpinan tidak mencerminkan tata cara penerimaan yang berlaku di universitas. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak mudah mempercayai tawaran yang menggunakan nama pejabat atau institusi untuk memperoleh keuntungan.

Seluruh penerimaan mahasiswa berlangsung melalui mekanisme seleksi resmi dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hasil seleksi ditentukan melalui proses tersebut, bukan melalui kesepakatan di luar prosedur atau keputusan individual dari rektor dan pimpinan. Karena itu, calon mahasiswa perlu mengandalkan informasi resmi UI dan menempuh jalur pendaftaran yang ditentukan. Pernyataan Erwin sekaligus menggarisbawahi bahwa pencatutan nama rektor dalam dugaan penipuan bukan jalan pintas menuju kelulusan, melainkan persoalan yang dapat merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan terhadap seleksi. Langkah hukum UI diarahkan untuk menegaskan batas kewenangan, mencegah pihak lain memanfaatkan nama universitas, dan memastikan proses penerimaan tetap dipahami sebagai seleksi yang resmi. Masyarakat diharapkan mencermati informasi sebelum mengambil keputusan, terutama apabila ada pihak yang meminta uang atau mengaku mampu mengatur hasil. Prinsip penerimaan yang disampaikan UI tetap sama: kesempatan masuk ditentukan melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan, tanpa pembelian kelulusan atau pengaturan pribadi.

Laporan Universitas Indonesia (UI) kepada Polda Jawa Tengah merupakan tindak lanjut koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan penipuan penerimaan mahasiswa yang mencatut nama Rektor UI. Langkah tersebut ditempuh untuk mendukung penanganan perkara secara menyeluruh, sekaligus membantu mengungkap penggunaan identitas pimpinan universitas tanpa izin. UI menegaskan bahwa pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih atau menggantikan proses yang telah berjalan atas laporan para korban.

Pada Jumat (16/10/2026), Direktorat Hukum dan Kearsipan UI bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru UI memenuhi undangan Polrestabes Semarang. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan universitas memberikan keterangan serta dukungan data yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami laporan korban. Koordinasi ini menjadi bagian dari kerja sama UI dengan kepolisian dalam mengklarifikasi informasi dan membantu proses penyidikan berdasarkan data yang tersedia.

Laporan korban di Polrestabes Semarang dan laporan UI kepada Polda Jawa Tengah merupakan dua proses hukum yang terpisah. Masing-masing memiliki pelapor dan kebutuhan pemeriksaan yang berbeda, tetapi keduanya berkaitan dengan peristiwa dugaan penipuan yang sama. Karena itu, keberadaan laporan UI tidak mengurangi hak korban untuk melanjutkan pengaduan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Kedua jalur tersebut dapat berjalan sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

UI menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami para korban dan keluarga mereka. Universitas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif, serta akan memantau perkembangan perkara. Jika dibutuhkan, UI juga siap berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum dan menyediakan informasi pendukung sesuai kewenangannya.

Dalam pengembangan perkara UI mendukung penyidik untuk menindaklanjuti setiap temuan termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila bukti atau keterangan yang.

Baca juga: Penanganan Kasus Suarni Disorot, LP2D Laporkan Penyidik PPA ke Propam Polda Jatim | Kekhawatiran Mahasiswa IPB Terhadap Pria Misterius di Bara-Balio | Mewaspadai Penipuan Tiket Kapal: Tanda dan Tips Penting

banner 325x300