KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kini semakin meresahkan masyarakat. Praktik ilegal ini dilaporkan berlangsung hampir setiap hari dan kerap mengundang kerumunan orang dari luar daerah, yang menyebabkan keresahan warga setempat. Selain mengganggu ketertiban umum, perjudian ini juga menambah kekhawatiran atas dampak sosial yang bisa ditimbulkan, terutama terhadap anak muda yang terlibat.
Menurut keterangan sejumlah warga, perjudian sabung ayam dan dadu ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka. “Setiap hari selalu ada orang yang datang. Bahkan mereka berkumpul di tempat terbuka, bisa dilihat siapa saja. Ini jelas mengganggu kenyamanan kami,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).
Keberadaan perjudian ini semakin mengkhawatirkan karena banyak anak muda yang ikut terlibat. “Anak-anak muda sekarang banyak yang ikut-ikutan, bahkan ada yang jadi pemain tetap. Kami takut ini akan merusak masa depan mereka,” ujar warga lainnya. Masyarakat mengkhawatirkan jika praktik perjudian ini tidak segera dihentikan, akan semakin banyak generasi muda yang terjerumus ke dalam kebiasaan buruk tersebut.
Selain itu, kerumunan orang yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu juga dianggap berisiko mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan setempat. “Kerumunan orang yang datang itu bisa menimbulkan keributan. Kami khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkap seorang warga lainnya.
Meski sejumlah warga sudah melaporkan praktik perjudian ini kepada pihak kepolisian, hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan dari aparat. “Kami sudah beberapa kali melaporkan, tapi sepertinya tidak ada tindakan dari pihak kepolisian. Kami jadi merasa tidak dilindungi,” ujar salah seorang warga yang kecewa dengan lambannya respons polisi terhadap laporan mereka.
Perjudian sabung ayam dan dadu ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, hingga berita ini ditulis, Polres Kediri Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait upaya penanganan kasus ini.
Warga Desa Siman kini mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku perjudian yang selama ini meresahkan. “Kami ingin ketertiban kembali terjaga di desa ini. Polisi harus segera bertindak agar kami bisa hidup tenang dan nyaman,” ujar seorang warga dengan tegas.
Selain itu, warga juga berharap agar pihak kepolisian tidak hanya menindak pelaku perjudian, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk perjudian, terutama bagi generasi muda yang rentan terjerumus ke dalam praktik ilegal tersebut. “Kami ingin polisi memberikan pemahaman agar anak-anak muda tidak terjebak dalam perjudian ini,” tambah seorang tokoh masyarakat setempat.
Dengan harapan besar, warga Desa Siman kini menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian untuk menangani kasus perjudian yang semakin meresahkan ini. Mereka berharap agar ketertiban dan keamanan di desa mereka dapat segera kembali terjaga dan praktik perjudian ini bisa dihentikan.
(Bersambung)