Tuban, 30/08/2025 — Dugaan adanya praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Tuban kembali mengemuka. Seorang oknum petugas berinisial AG diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait proses balik nama kendaraan roda empat. Hal ini terungkap setelah dilakukan investigasi oleh tim media yang memperoleh informasi terkait biaya yang dibebankan kepada pemohon.
Kronologi peristiwa ini bermula ketika tim media dimintai bantuan oleh AG untuk mengurus balik nama kendaraan roda empat. AG menyebutkan bahwa biaya pengurusan yang dibutuhkan adalah Rp 2.500.000,-. Meskipun diketahui kendaraan tersebut memiliki masalah pada nomor mesin akibat penggantian silindercop, AG tetap meyakinkan bahwa proses balik nama dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Namun, setelah beberapa hari, saat tim media kembali ke Samsat Tuban dengan membawa persyaratan yang diminta, terjadi perubahan mendadak. Petugas yang bertugas saat proses gesek nomor mesin kendaraan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak bisa diproses karena nomor mesin tidak terpasang sesuai standar. Petugas menginformasikan bahwa tim media harus mendapatkan rekomendasi dari Polda terlebih dahulu untuk melanjutkan pengurusan tersebut.
Mendengar penjelasan ini, tim media kemudian menghubungi AG untuk klarifikasi. Melalui pesan WhatsApp, AG menyebutkan bahwa biaya pengurusan kini harus ditambah menjadi Rp 7.300.000,-, yang sudah termasuk biaya rekomendasi dari Polda. Bahkan, AG juga menanyakan apakah biaya untuk rekomendasi tersebut bisa mencapai Rp 4.800.000,-, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungutan liar dan percaloan yang melibatkan oknum petugas Samsat Tuban.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tim media meminta klarifikasi dari Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Tuban terkait tindakan oknum petugas tersebut. Mereka menganggap bahwa praktik percaloan ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya bersih, efisien, dan transparan.
Dhony Irawan, SH., MHE, seorang praktisi hukum, menilai bahwa jika dugaan ini terbukti, tindakan oknum petugas Samsat Tuban dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Percaloan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor seperti ini jelas merupakan pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik,” ujarnya.
Dhony juga menambahkan bahwa tindakan semacam ini bisa melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Praktik calo semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai integritas lembaga pemerintahan yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat,” tambahnya.
Seiring dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat meminta agar pihak Samsat Tuban segera memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa proses administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang sah dan tanpa adanya praktik pungutan liar.
Masyarakat juga berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum petugas yang terlibat dalam praktik calo tersebut. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi pelayanan publik untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.