Jakarta | Polda Metro Jaya mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang menghubungkan wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DAY, berusia 28 tahun. Penangkapan dilakukan pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dari penindakan itu, penyidik turut menyita dua senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami dugaan keterkaitan tersangka dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta dan Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari penanganan dugaan jaringan curanmor yang melibatkan dua wilayah tersebut. Dalam prosesnya, petugas mengamankan DAY di rumah kontrakan di Sukamahi, Cikarang Pusat.
Selain menangkap tersangka, aparat juga menemukan dan menyita dua senjata api rakitan serta sejumlah amunisi. Kepemilikan senjata tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik dalam proses hukum terhadap DAY. Polisi belum menambahkan keterangan lain mengenai peran maupun latar belakang tersangka di luar informasi yang telah disampaikan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sedang menelusuri dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Pemeriksaan dan pendalaman perkara dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta keterkaitan jaringan Jakarta-Lampung berdasarkan bukti yang telah diamankan. Keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus akan menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya.
Perkara ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 1 September 2026 di wilayah Cikarang Barat. Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan Honda Vario milik seorang warga. Saat kejadian, sepeda motor tersebut berada di depan Warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat. Pemilik diduga meninggalkan kendaraan untuk sementara waktu di lokasi itu sebelum menyadari bahwa sepeda motornya telah tidak berada di tempat semula.
Berdasarkan informasi penyelidikan, seorang berinisial DAY diduga terlibat dalam pengambilan Honda Vario tersebut. DAY diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama seorang rekan yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang. Status rekan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pencarian dan pendalaman terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu. Identitas serta keberadaannya menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Dalam dugaan aksi tersebut, DAY dan rekannya disebut menggunakan kunci letter T serta anak kunci yang telah dimodifikasi. Peralatan itu diduga dipakai untuk membuka atau mengoperasikan kunci sepeda motor sebelum kendaraan dibawa dari lokasi. Cara tersebut menjadi salah satu informasi yang ditelusuri penyidik dalam mengungkap rangkaian pencurian dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain.
Setelah laporan diterima, petugas melakukan penyelidikan terhadap waktu, lokasi, kendaraan yang hilang, serta pihak-pihak yang diduga berada di sekitar tempat kejadian. Keterangan mengenai penggunaan alat khusus, dugaan keterlibatan DAY, dan keberadaan seorang rekan yang masih dicari kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam kerangka dugaan dan proses hukum, sehingga belum dapat dipandang sebagai penetapan kesalahan sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme peradilan.
Dalam pengungkapan perkara dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang menghubungkan Jakarta dan Lampung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari proses penanganan kasus. Barang-barang tersebut terdiri atas dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, serta sebuah kunci letter T. Seluruh benda itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan.
Keberadaan dua senjata api rakitan, amunisi, dan selongsong peluru dicatat polisi dalam perkara tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi atau penggunaannya. Demikian pula, kunci letter T diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor. Penyidik masih perlu menguji keterkaitan setiap barang dengan peristiwa yang sedang ditangani melalui pemeriksaan, pendalaman keterangan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perkara yang menjadi dasar pengungkapan, polisi menduga para pelaku juga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara lain yang berada dalam wilayah hukum Jakarta. Informasi ini masih berstatus dugaan dan belum disertai rincian mengenai lokasi maupun waktu kejadian lainnya. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat hubungan barang bukti yang disita, pihak yang diperiksa, dan laporan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi tersebut.
Penelusuran terhadap dugaan kejadian tambahan diperlukan untuk memetakan cakupan perkara secara menyeluruh. Polisi dapat mencocokkan keterangan para pihak, laporan masyarakat, serta temuan dalam penyidikan guna menguji kemungkinan adanya rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Sampai proses tersebut selesai, informasi mengenai tiga dugaan lokasi lain tetap perlu dipahami sebagai bagian dari penyelidikan, bukan sebagai fakta yang telah memperoleh kepastian hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap DAY. Pasal itu berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum atas dugaan keterlibatan DAY dalam rangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain pasal terkait pencurian, DAY juga dikenakan Pasal 306 KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada penyitaan dua senjata rakitan dalam pengungkapan kasus. Barang bukti itu menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan didalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan perkara ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memburu rekan DAY yang hingga kini masih buron. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan DAY dalam tindak pidana lain. Selain itu, pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara lainnya akan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan jaringan yang terkait.
Langkah pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri keterkaitan tersangka, barang bukti, serta lokasi-lokasi yang diduga berhubungan dengan perkara. Prosesnya tetap diarahkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Imron, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Komitmen itu mencakup penanganan perkara berdasarkan prosedur, pengembangan penyidikan, serta upaya mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
Baca juga: Penangkapan Jaringan Narkoba Lengkap dengan Senjata Api di Bekasi | Jaringan Kejahatan Siber Eksploitasi Anak Terungkap di Jawa Barat | Menemukan Surga Kuliner Jakarta di Tengah Malam







