Kota Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang residivis berinisial GS (38), yang berprofesi sebagai sopir bus asal Mayangan, Kota Probolinggo, kembali ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di wilayah Mayangan.
“Kejadian bermula ketika korban pulang kerja sekitar pukul 17.30 WIB dan menjemput anaknya di rumah orang tuanya di Jalan MT. Hariono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Korban kemudian memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi N-5815-RV di halaman rumah tanpa mengunci ganda dan kunci kontak masih berada di dasbor,” ujar Iptu Zaenal Arifin, Jumat (28/02/2025).
Setelah masuk ke dalam rumah dan menutup pagar, korban beristirahat di kamar. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, suami korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor sudah hilang serta gerbang pagar terbuka. Menyadari motornya dicuri, korban segera melapor ke Polres Probolinggo Kota pada 23 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap GS beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka GS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya,” jelas Iptu Zaenal Arifin.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci ganda kendaraan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Edi D/*)






