Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.50 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia keluar setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di lingkungan BNPB.
Saat terlihat keluar dari gedung, Rustian mengenakan masker putih yang menutupi sebagian wajahnya. Ia juga membawa dua tas jinjing yang tampak penuh. Penampilannya menarik perhatian awak media yang telah menunggu di sekitar area Gedung Merah Putih KPK untuk memperoleh keterangan mengenai proses pemeriksaan yang sedang dijalaninya.
Sejumlah wartawan kemudian meminta Rustian menjelaskan perkara yang membuatnya diamankan dalam OTT tersebut. Namun, ia tidak memberikan respons apa pun. Rustian memilih bungkam dan terus berjalan meninggalkan gedung tanpa menyampaikan informasi mengenai materi pemeriksaan, statusnya, maupun dugaan perkara yang tengah ditangani KPK.
Situasi berlangsung singkat ketika Rustian menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan lokasi. Setelah melewati kerumunan wartawan, ia kemudian menaiki sebuah taksi. Tidak ada keterangan yang disampaikan kepada awak media sebelum kendaraan tersebut bergerak dari kawasan Gedung Merah Putih KPK.
Kehadiran Rustian di gedung KPK sebelumnya berkaitan dengan pemeriksaan pasca-OTT di lingkungan BNPB. Hingga ia meninggalkan lokasi, belum ada penjelasan langsung darinya mengenai agenda pemeriksaan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hasil OTT, pihak-pihak yang diamankan, serta perkembangan status hukum Rustian masih menunggu keterangan resmi KPK.
Ketika meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rustian mendapat pertanyaan dari wartawan mengenai kertas yang dibawanya. Pertanyaan tersebut disampaikan saat ia berjalan keluar dari area gedung. Rustian hanya memberikan respons singkat tanpa menguraikan lebih lanjut hal yang berkaitan dengan kertas itu. Tidak ada penjelasan panjang yang disampaikannya kepada wartawan pada kesempatan tersebut.
Wartawan kemudian kembali mengajukan pertanyaan untuk meminta tanggapan Rustian. Namun, ia tidak memberikan jawaban yang mendetail. Responsnya tetap terbatas dan tidak berkembang menjadi percakapan terbuka. Sikap tersebut membuat momen ketika Rustian meninggalkan gedung berlangsung singkat, dengan perhatian wartawan tertuju pada upayanya menanggapi pertanyaan secara seperlunya.
Desakan pertanyaan berikutnya berkaitan dengan pemeriksaan yang telah dijalaninya. Setelah ditanya mengenai hal itu, Rustian kembali memilih diam. Ia tidak menyampaikan keterangan tambahan kepada wartawan dan tidak menjelaskan apa pun secara panjang lebar. Dalam situasi tersebut, Rustian tampak berusaha melewati kerumunan pertanyaan tanpa memberikan tanggapan lanjutan.
Rustian kemudian terus berjalan meninggalkan gedung KPK. Interaksi dengan wartawan berakhir tanpa uraian lebih lanjut mengenai kertas yang dibawanya maupun pemeriksaan yang ditanyakan. Sikap diam dan jawabannya yang singkat menjadi bagian utama dari momen keberangkatannya. Tidak terdapat penjelasan tambahan yang disampaikan Rustian ketika ia meninggalkan lokasi, sehingga percakapan tersebut berlangsung terbatas pada respons singkat terhadap pertanyaan wartawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Operasi tersebut berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan menjadi bagian dari langkah penindakan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditelusuri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak yang diamankan berasal dari beberapa unsur. Mereka lain Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen, pegawai atau tenaga ahli di lingkungan BNPB, serta sejumlah pihak dari unsur swasta. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat internal, tetapi juga pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ke-14 orang itu diamankan dari sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi informasi, mendalami hubungan antar pihak, serta mengumpulkan keterangan awal terkait dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.
KPK menyatakan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan secara terperinci perkara yang sedang diselidiki, termasuk bentuk dugaan korupsi, pihak yang diduga berperan, maupun nilai transaksi yang mungkin berkaitan. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa rincian kronologi dan konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan pendalaman awal selesai dilakukan. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sebelum mengumumkan perkembangan resmi penanganan perkara tersebut kepada publik.
Barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencakup uang tunai dan logam mulia. Berdasarkan penghitungan awal, jumlah uang tunai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Nilai itu masih disebut sebagai hasil penghitungan sementara atas barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut.
Selain uang tunai, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia. Logam mulia tersebut terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Dengan demikian, barang bukti yang sedang diproses oleh penyidik tidak hanya berupa uang dalam bentuk tunai, tetapi juga aset berbentuk emas dengan beberapa jenis kepemilikan atau pencatatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jumlah emas yang disita masih diproses oleh tim. Penghitungan dan pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah keseluruhan logam mulia, termasuk emas batangan dan tabungan emas, yang masuk dalam daftar barang bukti. Karena proses itu belum selesai, angka pasti mengenai total emas belum disampaikan.
Informasi mengenai uang tunai dan emas tersebut merupakan bagian dari penyampaian awal KPK terkait barang bukti dalam OTT di lingkungan BNPB. Rincian nilai uang sekitar Rp1,4 miliar masih didasarkan pada penghitungan awal, sedangkan jumlah emas masih menunggu proses pendataan oleh tim. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rincian setiap barang bukti dalam bahan informasi tersebut.
Baca juga: Sekolah Adiwiyata 2026 di Depok: Langkah Menuju Lingkungan Lebih Hijau | Dampak Musim Kemarau terhadap Setu Cilodong dan Lingkungan Sekitarnya | Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih






